Showing posts with label OJK. Show all posts
Showing posts with label OJK. Show all posts

Monday, June 10, 2024

Kredit UMKM Melambat, Ini Solusinya Kata Bos OJK

 


Batam – Ketidakpastian ekonomi global telah membawa tekanan outflow di pasar keuangan domestik pada awal 2024. Namun, sektor jasa keuangan Indonesia tetap terjaga stabil dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Hal tersebut diungkapkan Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada acara focus group discussion dengan sejumlah pimpinan media massa di Batam, 8 Juni 2024.

OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan per April 2024 mencapai 13,09 persen secara year on year dan meningkat 3,11 prtdrm secara month to month. Sektor yang menyumbang pertumbuhan kredit adalah pertambangan dan transportasi. Sedangkan dari sisi segmen, pertumbuhan kredit ditopang oleh segmen kredit korporasi yang meningkat 18,45 persen. Sementara, segmen kredit usaha kecil dan menengah (UMKM) hanya naik 7,30 persen.

Apakah perlambatan kredit UMKM tersebut sejalan dengan lemahnya daya beli masyarakat karena masih tingginya angka kemiskinan, kesenjangan, dan pengangguran di masyarakat?

Menurut Mirza, kredit perbankan mengikuti permintaan pasar. Untuk meningkatkan permintaan kredit UMKM, maka segmen ini harus terus didorong untuk lebih berkembang.

“Untuk mengembangkan UMKM itu nggak bisa hanya mengandalkan perdagangan saja. UMKM harus dibangun untuk menopang yang besar dan menjadi bagian dari supply chain,” ujar Mirza menjawab pertanyaan Infobanknews.com.

Mirza melanjutkan, masalah kemiskinan dan pengangguran memiliki korelasi dengan sektor-sektor usaha yang menyerap banyak tenaga kerja seperti manufaktur.

“Maka peran manufaktur harus diperkuat kembali. Lebih dari 20 tahun terakhir terus mengalami penurunan. Waktu zaman saya kuliah, peran industri terhadap produk domestic bruto mencapai 30 persen, sekarang tinggal 18 persen,”imbuh Mirza.

Mirza menambahkan, tugas dan wewenang OJK mencakup hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan dan pengawasan secara mikroprudensial, yaitu pengawasan yang detail terkait kelembagaan bank, kesehatan bank, aspek kehati-hatian bank, dan pemeriksaan bank.

Dan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor KeuanganPasca UU PPSK, sektor jasa keuangan diharapkan makin meningkatkan kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi guna mengatasi masalah kemiskinan dan pengangguran. (*) KM


Sumber: https://infobanknews.com/kredit-umkm-melambat-ini-solusinya-kata-bos-ojk/

Sunday, June 9, 2024

OJK Ungkap Biang Kerok Kredit Macet UMKM Masih Tinggi

 


Batam, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengungkapkan bahwa pemulihan yang terlambat (lagging recovery) menjadi salah satu alasan kredit macet (non performing loan/NPL) sektor UMKM masih belum sesuai dengan harapan.

"Recovery di sektor atas lebih cepat dari pada sektor bawahnya," ujar Mirza dalam FGD bersama Redaktur Media Massa.

Mirza mengungkapkan saat ini kondisi kredit macet perbankan masih berada di angka aman dan stabil, namun dirinya tidak menampik kredit berisiko (Loan at Risk/LaR) yang masih berada di tingkat yang relatif tinggi.

Hingga April 2024, NPL perbankan masih berada di bawah 3%, tepatnya 2,33%. Angka tersebut naik dari 2,19% di Desember 2023 dan 2,25% di Maret 2024.

Sementara itu, LaR April 2024 mencapai 11,04% atau berada di atas kondisi sebelum pandemi yang stabil di satu digit, namun jauh lebih baik dari masa pandemi yang angkanya mencapai 30%.

Mirza menilai kondisi NPL sektor keuangan saat ini bukan hal yang perlu ditakutkan, karena penyebabnya bukan masalah struktural.

"Ini sesuatu yang one-off bukan sesuatu yang struktural, kita tidak melihat bahwa NPL di sektor keuangan ini akan naik terus," terang Mirza

Meski demikian, Mirza menambahkan bahwa OJK akan terus mengamati perkembangan kondisi kredit di Indonesia.

Tingginya NPL tampaknya ikut menjadi salah satu alasan lemahnya pertumbuhan kredit di sektor UMKM.

Mengutip data OJK, pertumbuhan kredit UMKM pada April 2024 hanya berada di angka 7,30% atau jauh dibawah kredit korporasi (18,45%) dan konsumsi (10,34%).


Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240609104922-17-545005/ojk-ungkap-biang-kerok-kredit-macet-umkm-masih-tinggi


Sunday, May 26, 2024

Luhut : Masih Ada Target 4,8 Juta UMKM Untuk Onboarding ke Ekositem Digital 2024

 


Pasardana.id - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, bahwa pemerintah masih memiliki target 4,8 juta usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk bisa masuk (onboarding) ke ekosistem digital di akhir tahun 2024.

Luhut bilang, sudah ada sebanyak 25,2 juta UMKM telah onboarding ke ekosistem digital per tahun 2023, dari target 30 juta UMKM di akhir tahun ini melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI).

“Masih ada target 4,8 juta UMKM lagi yang perlu dicapai. Selain itu, kami juga terus mendorong agar target transaksi Rp 50 miliar di tiap provinsi dapat dicapai,” kata Luhut melalui video yang ditayangkan dalam acara “Harvesting Gernas BBI-BBWI 2024 Provinsi Sumsel” di Palembang, Minggu (26/5).

Luhut yang juga merupakan Ketua Tim Gernas BBI, mengatakan terkait dengan belanja produk dalam negeri (PDN) bahwa tingkat realisasi belanja Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda), serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah meningkat hingga 80 persen. Yakni, dari Rp 749 triliun di tahun 2022 menjadi Rp 1.349,8 triliun di tahun 2023.

Kata Luhut, hal tersebut menunjukkan tingkat kesadaran dan kepatuhan instansi untuk belanja PDN.

Dia juga mengingatkan kembali kepada seluruh KL, Pemda, serta instansi pemerintah lainnya untuk dapat mencapai target belanja PDN sebesar 95 persen.

Sementara itu, terkait program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI), Luhut mencatat pergerakan wisatawan nusantara (wisnus) ke Provinsi Sumatera Selatan saja pada Januari 2023 mencapai 9,6 juta atau naik 1,9 juta dibandingkan periode yang sama tahun 2022.

Luhut juga menekankan, ada tiga hal yang penting yang perlu dilakukan untuk meningkatkan program Gernas BBI/PDN-BBWI, salah satunya memperbanyak pelatihan promosi untuk UMKM dan pelaku wisata lokal serta terus mendorong inovasi produk dan digitalisasi UMKM.

Selain itu, hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh para pelaku UMKM juga perlu untuk terus dikawal.

“Tahun ini kita juga punya aplikasi Toms dari Telkom yang berfungsi untuk monitor capaian pelatihan dan transaksi belanja UMKM pada pelaksanaan Gernas BBI/PDN-BBWI, serta memanfaatkan data-data yang ada di Sumatera Selatan dan itu juga elok supaya ter-input semua ke dalam sistem ini," sebut Luhut.

Dirinya pun mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus menjaga keberlanjutan program Gernas BBI/PDN dan BBWI untuk kemajuan UMKM, artisan dan wisata khususnya di Sumatra Selatan.

Luhut meyakini keberhasilan program nasional tersebut dapat tercapai apabila seluruh pihak bekerja sama demi kepentingan kemajuan UMKM dan masyarakat luas.

Sebagai informasi, gelaran “Harvesting Gernas BBI-BBWI 2024 Provinsi Sumsel” ini diselenggarakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan sejak tanggal 24 hingga 28 Mei 2024.


Sumber: https://pasardana.id/news/2024/5/27/luhut-masih-ada-target-4-8-juta-umkm-untuk-onboarding-ke-ekositem-digital-2024/

Gelar Harvesting Gernas, OJK Dorong UMKM Jadi Pilar Utama Ekonomi Nasional

 


Palembang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (26/5) melakukan kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) menggelar Harvesting Gerakan Nasional (Gernas) BBI/BBWI di Palembang.

Harvesting Gernas BBI/BBWI tersebut dilakukan dalam rangka untuk memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta produk-produk khas dalam negeri.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menuturkan bahwa pertumbuhan ekonomi di seluruh daerah dan provinsi di Indonesia diharapkan dapat menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah situasi perekonomian global yang semakin berisiko tinggi.

Hal tersebut dilakukan untuk menjaga pertumbuhan perekonomian Indonesia agar tetap berada pada level di atas 5 persen.

“Ke depan seperti yang kita lakukan dalam dua tahun terakhir ini nampaknya harus kembali mengandalkan lebih banyak lagi motor-motor pertumbuhan di dalam negeri,” ucap Mahendra dalam sambutannya di Puncak Harvesting Gernas BBI/BBWI Palembang.

Mahendra menambahkan untuk terus menjaga momentum pertumbuhan konsumsi masyarakat, lembaga pemerintah non departemen diimbau untuk meningkatkan prestasi dan kegiatan yang menunjang sektor jasa, seperti pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi penentu apakah kita mampu menjaga pertumbuhan kita ini bahkan meningkatkan lebih tinggi lagi, karena tanpa itu namanya momentum untuk menjaga pertumbuhan kita akan lebih sulit lagi ke depan,” imbuhnya.

Sebagai informasi, puncak Harvesting Gerakan Nasional BBI/BBWI yang digelar di Palembang tersebut, dikemas dalam sejumlah rangkaian acara, mulai dari Pengumuman UMKM Champions Sumatra Selatan.

Serta, pameran produk UMKM BBI, Pagelaran Seni Budaya Sumatra Selatan, Bazaar Kuliner, Kompetisi, Hiburan, dan Fashion Show. (*)


Sumber: https://infobanknews.com/gelar-harvesting-gernas-ojk-dorong-umkm-jadi-pilar-ekonomi-nasional/

Sunday, April 21, 2024

OJK Kaji Kenaikkan Batas Pinjaman Produktif Industri Pinjol, Fintech Modalku:Membantu UMKM

 


Bisnis.com, JAKARTA — PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) merespons rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menaikan batas atas pendanaan penyelenggara financial technology peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ke sektor produktif. Adapun pada atas pendanaan ke sektor produktif saat ini hanya mencapai Rp2 miliar.  

Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto mengatakan peningkatan batas atas pendanaan tersebut memungkinkan perseroan untuk memperluas jangkauan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang cenderung lebih stabil dalam hal aktivitas bisnis dan membutuhkan pendanaan lebih tinggi demi kelancaran arus kas bisnis. Di sisi lain, lanjut Arthur, penentuan batas maksimum pendanaan tersebut diharapkan bisa mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan industri fintech lending ke arah yang lebih baik lagi.  

“Dan hal ini tentunya harus diiringi dengan penerapan praktik manajemen risiko di penyelenggara,” kata Arthur saat dihubungi Bisnis, Minggu (21/4/2024).  

Selain itu, Arthur menyebut pihaknya juga setuju dengan regulator terkait dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan apabila kenaikan batas tersebut diterapkan. Adapun OJK mewajibkan beberapa syarat supaya penyelenggara fintech P2P lending dapat memberikan pendanaan di atas Rp2 miliar yakni memiliki kualitas kredit yang baik dengan tingkat wanprestasi selama 90 hari (TWP90) maksimal 5% selama enam bulan terakhir. Serta penyelenggara tidak dalam sanksi pembatasan kegiatan usaha.  

“Modalku telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK. Hingga enam bulan terakhir, rasio TWP90 Modalku terbilang cukup stabil, yakni di bawah tingkat NPL ideal yang telah ditetapkan,” kata Arthur.  

Sebagai informasi, rasio tingkat keberhasilan kredit selama 90 hari (TKB90) Modalku per 21 April 2024 berada di angka 97,33%. Oleh sebab itu, rasio TWP90 perseroan mencapai 2,67% di mana masih berada di atas ambang batas yang ditetapkan OJK yakni 5%.


Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/ojk-kaji-kenaikkan-batas-pinjaman.html


Sunday, February 6, 2022

UMKM Jadi Penyambung Hidup Banyak Orang, tapi PR-nya Bejibun

 


Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) memiliki peran penting untuk perekonomian Indonesia. Ketua Satgas Pengembangan Keuangan Syariah dan Ekosistem UMKM OJK Ahmad Buchori mengungkapkan hal ini karena ada 65 juta pelaku UMKM atau 99,99% dari total pelaku usaha.

UMKM menyumbang 60,51% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia. UMKM juga menyerap 120 juta tenaga kerja atau sekitar 97% total tenaga kerja Indonesia.

"UMKM memiliki pangsa ekspor 15,65% dari total ekspor nonmigas Indonesia," kata dia dalam media briefing, Jumat (4/2/2022).

Namun saat pandemi COVID-19 melanda, UMKM terdampak ada 84,2% UMKM yang mengalami penurunan pendapatan. Lalu secara umum 8 dari setiap 10 UMKM cenderung mengalami penurunan permintaan.

Buchori mengatakan 62,21% UMKM menghadapi kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. "Sekitar 34 dari 10 perusahaan UMKM mengaku mengalami penurunan harga. Pemasaran atau penjualan produk menjadi kendala paling banyak dialami di semua skala usaha," ujar dia.

Selain itu, saat ini UMKM juga masih menemui banyak tantangan, antara lain penyebaran varian Omicron di Indonesia akan cukup berdampak pada penyaluran pembiayaan kepada UMKM, sehingga diperlukan adanya pengendalian pandemi dan program pemulihan UMKM.

Tantangan UMKM

Adanya kebijakan The Fed untuk mempercepat laju pengurangan pembelian aset (tapering) akan berdampak pada kenaikan suku bunga sampai dengan tiga kali pada 2022 yang akan berdampak laju pembiayaan terhadap UMKM.

Masih rendahnya program edukasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM terkait dengan produk keuangan, sehingga masih tergiur dengan pinjaman online ilegal dan pinjaman dari rentenir.

Perlu adanya peningkatan kesadaran industri jasa keuangan untuk meningkatkan persentase portofolio pembiayaan kepada sektor UMKM hingga 30%, baik melalui paket kebijakan maupun mempersiapkan basis data UMKM yang mampu dimanfaatkan oleh lembaga jasa keuangan untuk mempermudah analisa kredit.

Perlu juga mendorong secara masif program pembiayaan kepada UMKM yang telah ada saat ini, khususnya untuk pinjaman tanpa agunan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan skema klaster, Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), Kemudahan UMKM untuk go public, dan penyempurnaan kebijakan seperti ketentuan branchless banking.

"Masih terbatasnya produk-produk UMKM lokal yang belum berorientasi ekspor, sehingga perlu adanya jalur pembinaan agar mampu mendorong produksi dan adanya permintaan modal yang naik secara signifikan," jelas dia.

Perlu adanya dukungan penuh untuk mendorong program kolaboratif antar Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah serta Industri Jasa Keuangan khususnya yang tergabung dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) melalui Gernas BBI, baik mendorong kegiatan business matching, maupun pendampingan untuk go digital serta kemudahan akses permodalan bagi UMKM.

Sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5928242/umkm-jadi-penyambung-hidup-banyak-orang-tapi-pr-nya-bejibun.

Tuesday, August 3, 2021

OJK Dorong UMKM Manfaatkan Layanan Urun Dana

 

OJK Dorong UMKM Manfaatkan Layanan Urun Dana

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan layanan urun dana berbasis teknologi informasi, atau yang dikenal dengan securities crowdfunding sebagai solusi alternatif pendanaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, kegiatan patungan atau urunan dalam bentuk dana untuk membantu sesama yang sedang membutuhkan bantuan yang menjadi esensi crowdfunding telah menjadi budaya asli Indonesia. Budaya itu yang diserap OJK dan diimplementasikan dalam bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek.

"Mekanismenya tidak dilakukan dengan bertatap muka ataupun kontak fisik, melainkan melalui sebuah aplikasi atau platform digital yang sering kita sebut dengan istilah financial technology securities crowdfunding," papar Hoesen dalam webinar Securities Crowdfunding, Alternatif Pendanaan bagi UMKM yang digelar Selasa (3/8).

Hoesen menyatakan, pada 2018 OJK telah mengeluarkan kebijakan terkait fintech crowdfunding lewat POJK Nomor 37 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (ECF). Peraturan itu kemudian dicabut usai sejumlah evaluasi menunjukkan bahwa ECF memiliki banyak keterbatasan, antara lain ketentuan yang menyebut jenis pelaku usaha harus berbadan hukum PT, dan hanya dapat menawarkan efek berupa saham.

Temuan itu diperkuat data bahwa hingga akhir Desember 2020, jumlah UMKM yang memanfaatkan ECF dari empat penyelenggara yang ditunjuk baru mencapai 129 perusahaan, dengan jumlah dana senilai Rp191,2 miliar.

"Jika dibandingkan dengan total jumlah UMKM yang ada di Indonesia, yang menurut data Kemenkop UKM tahun 2018 telah mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit tersebut masih terbilang sangat sedikit," kata Hoesen.

Sebagai ganti POJK Nomor 37 tahun 2018, OJK menerbitkan POJK Nomor 57 tahun 2020. Dalam ketentuan ini, jangkauan jenis usaha yang dapat terlibat diperluas hingga meliputi badan usaha seperti CV, firma, dan koperasi. POJK 57 juga memperluas jenis efek, menambahkan obligasi dan sukuk.

Hoesen mengatakan, kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembangkan kesempatan bagi investor ritel, terlebih mereka yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang menerbitkan SCF. Dengan demikian, ekonomi daerah pun turut dimajukan.

Untuk itu, Hoesen menyampaikan apresiasi atas dukungan berbagai pihak, seperti dari Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau ALUDI. Dia mengajak lebih banyak sarjana ekonomi turut mendorong pemanfaatan SCF.

"Kami sangat mengapresiasi rekan-rekan ALUDI yang terus berkomitmen mendukung pengembangan industri ini, dan kami mengimbau agar semua pihak termasuk para sarjana ekonomi untuk turut berpartisipasi aktif dalam menumbuhkembangkan SCF ini demi kemajuan UMKM dan perekonomian Indonesia," ujarnya.

Menyusul perubahan kebijakan tersebut, per Juni 2021 total ada lima penyelenggara yang telah mendapat izin OJK. Adapun pelaku UMKM yang menggunakan ECF bertumbuh 24,8 persen (year-to-date) menjadi 161 UMKM, dengan peningkatan jumlah dana terhimpun sebesar 52,1 persen menjadi Rp290,82 miliar. Hal itu sejalan dengan sisi pemodal yang bertumbuh 54,53 persen (ytd), dari 22.341 menjadi 34.525 investor.

Pada kesempatan itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum turut menyampaikan apresiasi atas layanan urun dana yang menyasar UMKM itu. Dia berharap, layanan tersebut dapat mendongkrak perekonomian Jawa Barat (Jabar) yang disebut menurun drastis akibat pandemi.

Uu juga meminta OJK untuk terlibat dalam pengembangan sektor ekonomi lain, seperti pertanian atau komunitas pondok pesantren. Selain itu, dia mendorong agar ke depannya lebih banyak kerja sama terjalin antara OJK dan BUMD setempat.

"Dengan adanya kegiatan kali ini, kita bisa memberikan informasi kepada masyarakat bahwa OJK memiliki program yang luar biasa, sangat membumi, khususnya memberi perhatian kepada para pengusaha kecil di level bawah, di level perumahan," kata Uu.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210803145717-83-675804/ojk-dorong-umkm-manfaatkan-layanan-urun-dana

Friday, May 28, 2021

Bank Indonesia Segera Perluas Kebijakan Pembiayaan untuk UMKM


 Merdeka.com - Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti mengatakan, pihak bank sentral akan segera merilis perluasan kebijakan pembiayaan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).


"Saat ini Bank Indonesia akan segera meluncurkan kebijakan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial (RPIM) dalam rangka menunjang di sektor pembiayaan inklusif dan UMKM melalui empat perluasan," kata Destry dalam acara peluncuran buku Kebijakan Makroprudensial di Indonesia, Jumat (28/5).

Destry memaparkan, keempat perluasan kebijakan tersebut antara lain perlebaran definisi UMKM menjadi pembiayaan ekonomi inklusif (inclusive economic subsistence). Lalu perluasan mitra perbankan dalam penyaluran kredit UMKM.

Selanjutnya, inovasi perluasan opsi penyaluran kredit secara tidak langsung melalui pembelian surat berharga inklusif, serta insentif bagi bank yang mendorong korporatisasi untuk sektor UMKM dan sektor prioritas.

Lebih lanjut, Destry menilai, fleksibilitas kebijakan makroprudensial yang dibangun Bank Indonesia juga semakin efektif menjaga stabilitas sistem keuangan. Itu dicapai berkat koordinasi dan upaya bersama-sama dengan pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Terutama dalam melakukan sinergitas kebijakan bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) melalui perumusan paket kebijakan terpadu secara terkoordinasi.

"Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah dan KSSK, dan fokus pada upaya untuk mengatasi permasalahan sisi permintaan dan penawaran dalam penyaluran kredit pembiayaan dari perbankan kepada dunia usaha, terutama pada sektor-sektor prioritas yang mendukung pertumbuhan ekonomi," tuturnya.

Sumber : https://www.merdeka.com/uang/bank-indonesia-segera-perluas-kebijakan-pembiayaan-untuk-umkm.html

Thursday, March 11, 2021

Kantongi Izin OJK, Batumbu Akan Kembangkan Ekosistem UMKM Indonesia

Pekerja menyelesaikan pesanan pakaian di NCK Konveksi Bogor, di Curug, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (8/3/2021). Pandemi Covid-19 yang panjang membuat pesanan pakaian rumahan mengalami lonjakan pesanan. Dalam satu hari, usaha UMKM tersebut bisa memproduksi hingga 500 potong pakaian, dengan omzet lebih dari Rp150 juta per bulan. (Foto: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal)

Batumbu akan mengembangkan ekosistem Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Indonesia setelah resmi mendapat kepercayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyedia platform pembiayaan berbasis digital berizin.

Pada 23 Februari 2021, Batumbu mendapatkan kepercayaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat nomor KEP - 11 / D.05/ 2021. Batumbu ingin berperan aktif dalam merealisasikan aspirasi serta potensi para Wira UMKM Indonesia, melalui penyaluran pembiayaan sesuai, cepat dan berkesinambungan.

“Perolehan izin ini memacu kami untuk dapat terus meningkatkan potensi Wira UMKM dalam membangun aliansi kemitraan strategis, memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pemahaman literasi keuangan sehingga menghasilkan solusi kreatif dengan pendekatan rantai pasok hulu ke hilir secara holistik melalui pemberdayaan ekosistem. Hal ini kami yakini akan mempercepat kebangkitan dan pergerakan roda perekonomian Wira UMKM Indonesia menuju Indonesia maju dan tangguh,” papar Jenny Wiriyanto, CEO Batumbu dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (12/3).

Pada umur yang relatif muda, Batumbu pada tahun 2020 berhasil tercatat dalam 16% Fintech Indonesia yang sudah menembus penyaluran pembiayaan Rp 1 triliun dengan membukukan kinerja pertumbuhan pembiayaan sebesar 643% melalui penyaluran pembiayaan sebesar Rp 1,5 triliun dengan 5.800 aplikasi pinjaman serta 38.000 faktur tagihan.

Memasuki awal kuartal 2021, Batumbu kembali membukukan kinerja yang terus meningkat dengan penyaluran pembiayaan yang berhasil menembus angka Rp 2 triliun dengan 6.418 aplikasi pinjaman serta 47.079 faktur tagihan yang tersebar ke 19 provinsi di Indonesia.

Hal tersebut adalah bentuk nyata usaha Batumbu dan seluruh mitra strategis kami dalam mengerakkan roda perekonomian melalui pembiayaan bagi Wira UMKM Indonesia.

Pencapaian tersebut tentunya didukung pemilihan bisnis model, inovasi, proses serta memanfaatkan teknologj yang berkesinambungan.

“Dengan berlandaskan semangat dan optimisme, kami akan terus melanjutkan Visi dan Misi dalam memberikan kontribusi nyata bagi pemulihan dan pergerakan roda perekonomian menuju Indonesia tangguh dan maju,” katanya.

Batumbu merupakan perusahaan Peer-To-Peer (P2P) Lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak April 2019. Batumbu memediasi kemudahan akses layanan keuangan melalui pertemuan Penyedia Dana dan Wira UMKM yang membutuhkan pembiayaan dalam sebuah platform digital.

Didukung oleh pemegang saham ternama seperti Validus Investment Holdings Pte, Ltd (VIH) yang juga pemegang saham dari Validus Capital, PTE Ltd yang merupakan P2P Lending di Singapura untuk segmen UMKM. Selain itu, Batumbu juga didukung oleh PT. Triputra Investindo Arya yang merupakan perusahaan holding dari Triputra Group.



sumber : https://www.beritasatu.com/ekonomi/744673/kantongi-izin-ojk-batumbu-akan-kembangkan-ekosistem-umkm-indonesia
 

Tuesday, March 9, 2021

OJK: UMKM Paling Butuh Bantuan Modal di Masa Pandemi

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: dok MI

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyebutkan dukungan permodalan menjadi bantuan yang paling dibutuhkan pelaku usaha di tengah pandemi covid-19, utamanya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

"Survei menunjukkan bahwa tujuh dari 10 pemilik usaha dari sektor Usaha Mikro Kecil (UMK) menyatakan bahwa dukungan permodalan merupakan bantuan yang paling mereka butuhkan selama masa pandemi covid-19," ungkap Riswinandi dalam diskusi virtual, Selasa, 9 Maret 2021.

Riswinandi menjelaskan bantuan permodalan diperlukan untuk mendukung proses produksi barang dan jasa sehingga kegiatan produksi dalam skala ekonomis menjadi lebih optimal. Sayangnya, ketersediaan modal bagi pelaku usaha khususnya UMKM menjadi salah satu permasalahan klasik bagi perekonomian Indonesia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspire1ConfuseSad
Hal ini terlihat dari ketimpangan kontribusi antara sektor UMKM terhadap ekonomi nasional, dan rasio pinjaman keuangan mikro untuk Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2018, kontribusi sektor UMKM mencapai 57,24 persen dari total PDB. Sektor ini bahkan sudah menyerap 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.

Namun pada 2017 terlihat bahwa rasio pinjaman keuangan mikro terhadap PDB hanya sebesar 0,02 persen, jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara berkembang di kawasan Asia lainnya, seperti India yang mencapai 0,59 persen atau Vietnam yang sudah mencapai 3,8 persen.

"Kondisi itu membuat industri fintech lending masih memiliki banyak potensi yang bisa dioptimalkan sehingga dapat memberikan kontribusi lebih bagi perekonomian nasional," ucap Riswinandi.

Berdasarkan statistiknya, pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech lending masih didominasi oleh pinjaman konsumtif. Pada Desember 2020, jumlah pencairan baru kredit produktif sebesar Rp28,24 triliun atau hanya 37,96 persen dari total pinjaman baru yang disalurkan melalui platform fintech lending yang mencapai Rp74,41 triliun.

Sebenarnya, jelas dia, jumlah pencairan baru kredit produktif oleh platform fintech lending di 2020 mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, meskipun porsinya masih jauh di bawah pinjaman konsumtif. Pada 2019, OJK mencatat bahwa jumlah pencairan baru kredit produktif sebesar Rp18,36 triliun atau 31,21 persen dari total pinjaman baru yang disalurkan sebanyak Rp58,83 triliun.

"Kami sangat menghargai upaya yang telah dilakukan oleh industri untuk meningkatkan penyaluran kredit produktif, terutama dibandingkan statistik tahun sebelumnya di mana penyaluran kredit produktif mengalami peningkatan yang signifikan," pungkas Riswinandi.


sumber : https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/4KZzdd6K-ojk-umkm-paling-butuh-bantuan-modal-di-masa-pandemi
 

Wednesday, February 24, 2021

OJK Bikin Aturan Baru untuk BPR, Biar Bisa Bantu UMKM

Foto: Cover Topik/BPR/Edward Ricardo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kebijakan untuk mendukung bisnis Bank Pembangunan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah tetap stabil di masa pandemi dan tetap bisa melakukan fungsi intermediasi, termasuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan sektor riil terutama UMKM.

Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 2/POJK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Beberapa pengaturan yang diubah dalam kebijakan BPR dan BPRS ini seperti Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar dapat dibentuk hingga 0% dari aset produktif.

Kemudian persentase nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang digunakan sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) akan mengacu pada AYDA per Maret 2020.

Kemudian, penempatan dana antar bank di BPR dan BPRS akan dikecualikan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).

Penempatan dana antar bank tersebut dapat dilakukan kepada seluruh BPR pihak terkait dan tidak terkait paling banyak 30% dari modal BPR dan BPRS.

Kemudian untuk dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) boleh dibatasi hanya sebesar 5% dari dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.

Untuk itu OJK meminta BPR dan BPRS untuk melakukan simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan terhadap kecukupan permodalan dan likuiditas secara periodik dan melaporkannya kepada OJK.

Selain itu, jika ingin membagikan dividen dan tantiem BPR dan BPRS wajib untuk memastikan keputusan tersebut tidak berdampak pada kecukupan permodalan.

"OJK dapat memberikan sanksi kepada BPR dan BPRS yang tidak memenuhi ketentuan terkait pembagian dividen dan/atau tantiem."

Kebijakan ini telah berlaku sejak diundangkan pada 18 Februari 2021 lalu dan akan berlaku hingga 31 Maret 2022.


sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210224170429-17-225925/ojk-bikin-aturan-baru-untuk-bpr-biar-bisa-bantu-umkm

Monday, February 1, 2021

Ini kebijakan prioritas OJK untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional

ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016

Otoritas Jasa Keuangan telah menyusun beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung percepatan fungsi intermediasi untuk pemulihan ekonomi makro nasional, antara lain, relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer dan terukur.

Seperti perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022, untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.

"Dalam hal dilakukan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara vitual, Senin (1/2).

Sebagai informasi, saat ini Restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 971 triliun atau 18% dari total kredit dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.

Sementara itu, kebijakan restrukturisasi pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan juga berjalan dengan baik dan hingga 25 Januari 2021, Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya senilai Rp 191,58 triliun dari 5 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.

Selanjutnya, penurunan bobot risiko kredit untuk kredit/pembiayaan properti serta kendaraan bermotor untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan di sektor tersebut, serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan untuk memberikan kemudahan dalam penanganan pandemi.

Selain itu, OJK juga mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM melalui perluasan pilot project KUR Klaster dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro, pembentukan Lembaga Keuangan Desa (LKD) bekerjasama dengan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).

Selain itu mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) antara lain melalui penyediaan akses pembiayaan UMKM yang murah dan cepat (Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir) dengan bekerjasama dengan PemDa.

Selanjutnya, perluasan ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, untuk membantu UMKM untuk bangkit di era pandemi dimana go digital menjadi suatu kebutuhan, mengembangkan jaringan pemasaran UMKM melalui platform UMKM-MU, digitalisasi Bank Wakaf Mikro mulai dari pembiayaan, operasionalisasi, dan pengembangan usaha nasabah mikro, dan penetapan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk mendukung operasional LPI.

"Terkait dinamika pasar modal domestik akhir-akhir ini, pertumbuhan pesat investor retail di pasar saham sejalan dengan program pendalaman pasar yang dilakukan OJK dengan dukungan seluruh pihak terkait. Namun demikian, perkembangan tersebut agar diimbangi dengan meningkatnya pemahaman yang memadai mengenai investasi, tidak sekadar mengikuti tren dan sumber dana bukan berasal dari pinjaman," katanya.

Wimboh menjelaskan dalam mengantisipasi perkembangan tersebut, OJK bersama self regulatory organizations (SROs) dan pelaku Pasar Modal terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih rasional dalam menentukan pilihan investasi.



sumber : https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-kebijakan-prioritas-ojk-untuk-mendukung-percepatan-pemulihan-ekonomi-nasional?page=2


Ikuti bagaimana cara TITIPKU membantu UMKM dalam acara StartSMEup Talk - 05 Feb 2021, daftar segera di https://s.id/eventcerdas5feb

Tuesday, January 26, 2021

Terbitkan Aturan Anyar, OJK Permudah Perusahaan Rintisan dan UKM Raih Permodalan

Mata Uang Dolar AS dan Rupiah. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Aturan ini sebagai pengganti POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, peraturan anyar ini hadir sebagai alternatif sumber pendanaan bagi pelaku usaha pemula (start-up company) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) unbankable untuk mengembangkan usahanya. Selain dalam bentuk efek bersifat ekuitas, dalam POJK 57/POJK.04/2020 ini juga mencakup efek bersifat utang atau sukuk.

"Karena untuk saat ini, kami rasakan dalam POJK 37 terkait Equity Crowdfunding belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Usaha Kecil Menengah atau UKM. Sebab, penerbit hanya untuk Perseroan Terbatas (PT)," jelas dia dalam acara media briefing OJK bertajuk POJK 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding), Rabu (27/1).

Padahal, kata Ona, saat ini masih banyak start-up company maupun UKM yang belum berbadan hukum, sehingga belum berstatus PT. Maka dari itu, penting bagi regulator agar menyempurnakan konsep pengaturan Layanan Urun Dana sebagaimana diatur dalam POJK 57 tersebut.

"Jadi, POJK 57 baru ini mengatur mengenai kesempatan untuk UMK atau pelaku usaha pemula untuk memperoleh pendanaan untuk mengembangkan usaha. Kalau dulu untuk PT saja. Tapi sekarang bisa bentuk lain Seperti, CV, Koperasi dan seterusnya," tutupnya.

Sistem Kerja
Layanan urun dana ini, kata Ona, menjadi salah satu media untuk bisa membantu UMKM terutama di tengah pandemi Covid-19. Selain itu juga sekaligus sebagai bentuk mendukung peran pemerintah dalam pemerataan ekonomi nasional.

"Usaha-usaha kecil itu butuh pendanaan. Sementara pemodal yang bingung investasi dimana bisa lewat sini. Ini menjadi opsi lain di luar reksa dana, emiten dan lainnya," jelas Ona.

Ona menjelaskan SCF ini bukan layanan pinjaman online seperti peer-to-peer lending. Dalam SCF ini ada tiga pihak yang terlibat yaitu penyelenggara yang memiliki izin dari OJK, penerbit selaku pemilik usaha, dan pemodal.

Cara kerjanya adalah, penyelenggara akan berhubungan dengan penerbit yang mengeluarkan produknya berupa saham atau sukuk, kemudian melakukan perjanjian. Penyelenggara akan melakukan due diligence terlebih dahulu terhadap penerbit.

Kemudian penyelenggara akan membantu menawarkan saham atau efek penerbit tadi melalui website yang sudah berizin, agar dapat dilihat oleh calon pemodal.

"Penyelenggara ini akan di tengah-tengah, jadi memang tanggung jawab penyelenggara besar karena harus memastikan penerbitnya bagus memenuhi aturan berlaku dan pemiliknya aman di satu sisi," jelas Ona.

Layanan SCF ini antara lain memiliki jangka waktu penawaran selama satu tahun, dengan satu atau beberapa kali penawaran. Efek yang ditawarkan bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan sukuk. Nilai penawaran maksimal Rp 10 miliar.




Ikuti bagaimana cara TITIPKU membantu UMKM dalam acara StartSMEup Talk - 05 Feb 2021, daftar segera di https://s.id/eventcerdas5feb