Sunday, April 21, 2024

OJK Kaji Kenaikkan Batas Pinjaman Produktif Industri Pinjol, Fintech Modalku:Membantu UMKM

 


Bisnis.com, JAKARTA — PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku) merespons rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan menaikan batas atas pendanaan penyelenggara financial technology peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) ke sektor produktif. Adapun pada atas pendanaan ke sektor produktif saat ini hanya mencapai Rp2 miliar.  

Country Head Modalku Indonesia Arthur Adisusanto mengatakan peningkatan batas atas pendanaan tersebut memungkinkan perseroan untuk memperluas jangkauan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang cenderung lebih stabil dalam hal aktivitas bisnis dan membutuhkan pendanaan lebih tinggi demi kelancaran arus kas bisnis. Di sisi lain, lanjut Arthur, penentuan batas maksimum pendanaan tersebut diharapkan bisa mempertimbangkan pertumbuhan pendanaan industri fintech lending ke arah yang lebih baik lagi.  

“Dan hal ini tentunya harus diiringi dengan penerapan praktik manajemen risiko di penyelenggara,” kata Arthur saat dihubungi Bisnis, Minggu (21/4/2024).  

Selain itu, Arthur menyebut pihaknya juga setuju dengan regulator terkait dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan apabila kenaikan batas tersebut diterapkan. Adapun OJK mewajibkan beberapa syarat supaya penyelenggara fintech P2P lending dapat memberikan pendanaan di atas Rp2 miliar yakni memiliki kualitas kredit yang baik dengan tingkat wanprestasi selama 90 hari (TWP90) maksimal 5% selama enam bulan terakhir. Serta penyelenggara tidak dalam sanksi pembatasan kegiatan usaha.  

“Modalku telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK. Hingga enam bulan terakhir, rasio TWP90 Modalku terbilang cukup stabil, yakni di bawah tingkat NPL ideal yang telah ditetapkan,” kata Arthur.  

Sebagai informasi, rasio tingkat keberhasilan kredit selama 90 hari (TKB90) Modalku per 21 April 2024 berada di angka 97,33%. Oleh sebab itu, rasio TWP90 perseroan mencapai 2,67% di mana masih berada di atas ambang batas yang ditetapkan OJK yakni 5%.


Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/ojk-kaji-kenaikkan-batas-pinjaman.html


0 comments:

Post a Comment