ILUSTRASI. Pejalan kaki melintas dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta (14/7). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/14/07/2016 |
Otoritas Jasa Keuangan telah menyusun beberapa kebijakan prioritas dalam mendukung percepatan fungsi intermediasi untuk pemulihan ekonomi makro nasional, antara lain, relaksasi kebijakan prudensial yang sifatnya temporer dan terukur.Seperti perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022 dan restrukturisasi pembiayaan hingga April 2022, untuk meringankan beban debitur yang belum pulih dari dampak pandemi Covid-19 sekaligus menjaga kinerja dan stabilitas sektor keuangan.
"Dalam hal dilakukan restrukturisasi berulang selama periode relaksasi, debitur tidak dikenakan biaya yang tidak wajar/berlebihan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso saat konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan secara vitual, Senin (1/2).
Sebagai informasi, saat ini Restrukturisasi kredit perbankan telah mencapai Rp 971 triliun atau 18% dari total kredit dari sekitar 7,6 juta debitur UKM dan korporasi.
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi pembiayaan di Perusahaan Pembiayaan juga berjalan dengan baik dan hingga 25 Januari 2021, Perusahaan Pembiayaan telah melakukan restrukturisasi kepada nasabahnya senilai Rp 191,58 triliun dari 5 juta kontrak pembiayaan yang telah disetujui.
Selanjutnya, penurunan bobot risiko kredit untuk kredit/pembiayaan properti serta kendaraan bermotor untuk meningkatkan penyaluran pembiayaan di sektor tersebut, serta penyesuaian Batas Maksimum Pemberian Kredit dan penurunan bobot risiko kredit untuk sektor kesehatan untuk memberikan kemudahan dalam penanganan pandemi.
Selain itu, OJK juga mempermudah dan mempercepat akses pembiayaan bagi pelaku usaha khususnya UMKM melalui perluasan pilot project KUR Klaster dan menambah pendirian Bank Wakaf Mikro, pembentukan Lembaga Keuangan Desa (LKD) bekerjasama dengan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi).
Selain itu mengoptimalkan peran Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) antara lain melalui penyediaan akses pembiayaan UMKM yang murah dan cepat (Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir) dengan bekerjasama dengan PemDa.
Selanjutnya, perluasan ekosistem digitalisasi UMKM dari hulu sampai hilir, untuk membantu UMKM untuk bangkit di era pandemi dimana go digital menjadi suatu kebutuhan, mengembangkan jaringan pemasaran UMKM melalui platform UMKM-MU, digitalisasi Bank Wakaf Mikro mulai dari pembiayaan, operasionalisasi, dan pengembangan usaha nasabah mikro, dan penetapan status sovereign bagi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) untuk mendukung operasional LPI.
"Terkait dinamika pasar modal domestik akhir-akhir ini, pertumbuhan pesat investor retail di pasar saham sejalan dengan program pendalaman pasar yang dilakukan OJK dengan dukungan seluruh pihak terkait. Namun demikian, perkembangan tersebut agar diimbangi dengan meningkatnya pemahaman yang memadai mengenai investasi, tidak sekadar mengikuti tren dan sumber dana bukan berasal dari pinjaman," katanya.
Wimboh menjelaskan dalam mengantisipasi perkembangan tersebut, OJK bersama self regulatory organizations (SROs) dan pelaku Pasar Modal terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih rasional dalam menentukan pilihan investasi.
sumber : https://keuangan.kontan.co.id/news/ini-kebijakan-prioritas-ojk-untuk-mendukung-percepatan-pemulihan-ekonomi-nasional?page=2
Ikuti bagaimana cara TITIPKU membantu UMKM dalam acara StartSMEup Talk - 05 Feb 2021, daftar segera di https://s.id/eventcerdas5feb
0 comments:
Post a Comment