OJK Dorong UMKM Manfaatkan Layanan Urun Dana
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong para pelaku usaha
mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memanfaatkan layanan urun dana
berbasis teknologi informasi, atau yang dikenal dengan securities
crowdfunding sebagai solusi alternatif pendanaan.
Kepala Eksekutif
Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan, kegiatan patungan atau
urunan dalam bentuk dana untuk membantu sesama yang sedang membutuhkan
bantuan yang menjadi esensi crowdfunding telah menjadi budaya asli
Indonesia. Budaya itu yang diserap OJK dan diimplementasikan dalam
bentuk aktivitas bisnis di pasar modal melalui konsep penawaran efek.
"Mekanismenya
tidak dilakukan dengan bertatap muka ataupun kontak fisik, melainkan
melalui sebuah aplikasi atau platform digital yang sering kita sebut
dengan istilah financial technology securities crowdfunding," papar
Hoesen dalam webinar Securities Crowdfunding, Alternatif Pendanaan bagi
UMKM yang digelar Selasa (3/8).
Hoesen menyatakan, pada 2018 OJK
telah mengeluarkan kebijakan terkait fintech crowdfunding lewat POJK
Nomor 37 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis
Teknologi Informasi atau Equity Crowdfunding (ECF). Peraturan itu
kemudian dicabut usai sejumlah evaluasi menunjukkan bahwa ECF memiliki
banyak keterbatasan, antara lain ketentuan yang menyebut jenis pelaku
usaha harus berbadan hukum PT, dan hanya dapat menawarkan efek berupa
saham.
Temuan itu diperkuat data bahwa hingga akhir Desember
2020, jumlah UMKM yang memanfaatkan ECF dari empat penyelenggara yang
ditunjuk baru mencapai 129 perusahaan, dengan jumlah dana senilai
Rp191,2 miliar.
"Jika dibandingkan dengan total jumlah UMKM yang
ada di Indonesia, yang menurut data Kemenkop UKM tahun 2018 telah
mencapai 64 juta pelaku usaha, jumlah penerbit tersebut masih terbilang
sangat sedikit," kata Hoesen.
Sebagai ganti POJK Nomor 37 tahun
2018, OJK menerbitkan POJK Nomor 57 tahun 2020. Dalam ketentuan ini,
jangkauan jenis usaha yang dapat terlibat diperluas hingga meliputi
badan usaha seperti CV, firma, dan koperasi. POJK 57 juga memperluas
jenis efek, menambahkan obligasi dan sukuk.
Hoesen mengatakan,
kebijakan tersebut diharapkan dapat mengembangkan kesempatan bagi
investor ritel, terlebih mereka yang berdomisili di daerah kedudukan
UMKM yang menerbitkan SCF. Dengan demikian, ekonomi daerah pun turut
dimajukan.
Untuk itu, Hoesen menyampaikan apresiasi atas dukungan
berbagai pihak, seperti dari Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia atau
ALUDI. Dia mengajak lebih banyak sarjana ekonomi turut mendorong
pemanfaatan SCF.
"Kami sangat mengapresiasi rekan-rekan ALUDI
yang terus berkomitmen mendukung pengembangan industri ini, dan kami
mengimbau agar semua pihak termasuk para sarjana ekonomi untuk turut
berpartisipasi aktif dalam menumbuhkembangkan SCF ini demi kemajuan UMKM
dan perekonomian Indonesia," ujarnya.
Menyusul perubahan
kebijakan tersebut, per Juni 2021 total ada lima penyelenggara yang
telah mendapat izin OJK. Adapun pelaku UMKM yang menggunakan ECF
bertumbuh 24,8 persen (year-to-date) menjadi 161 UMKM, dengan
peningkatan jumlah dana terhimpun sebesar 52,1 persen menjadi Rp290,82
miliar. Hal itu sejalan dengan sisi pemodal yang bertumbuh 54,53 persen
(ytd), dari 22.341 menjadi 34.525 investor.
Pada kesempatan itu,
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum turut menyampaikan apresiasi
atas layanan urun dana yang menyasar UMKM itu. Dia berharap, layanan
tersebut dapat mendongkrak perekonomian Jawa Barat (Jabar) yang disebut
menurun drastis akibat pandemi.
Uu juga meminta OJK untuk
terlibat dalam pengembangan sektor ekonomi lain, seperti pertanian atau
komunitas pondok pesantren. Selain itu, dia mendorong agar ke depannya
lebih banyak kerja sama terjalin antara OJK dan BUMD setempat.
"Dengan
adanya kegiatan kali ini, kita bisa memberikan informasi kepada
masyarakat bahwa OJK memiliki program yang luar biasa, sangat membumi,
khususnya memberi perhatian kepada para pengusaha kecil di level bawah,
di level perumahan," kata Uu.
Sumber : https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210803145717-83-675804/ojk-dorong-umkm-manfaatkan-layanan-urun-dana
0 comments:
Post a Comment