Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) - - Foto: dok MI |
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menyebutkan dukungan permodalan menjadi bantuan yang paling dibutuhkan pelaku usaha di tengah pandemi covid-19, utamanya pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Survei menunjukkan bahwa tujuh dari 10 pemilik usaha dari sektor Usaha Mikro Kecil (UMK) menyatakan bahwa dukungan permodalan merupakan bantuan yang paling mereka butuhkan selama masa pandemi covid-19," ungkap Riswinandi dalam diskusi virtual, Selasa, 9 Maret 2021.
Riswinandi menjelaskan bantuan permodalan diperlukan untuk mendukung proses produksi barang dan jasa sehingga kegiatan produksi dalam skala ekonomis menjadi lebih optimal. Sayangnya, ketersediaan modal bagi pelaku usaha khususnya UMKM menjadi salah satu permasalahan klasik bagi perekonomian Indonesia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?HappyInspire1ConfuseSad
Hal ini terlihat dari ketimpangan kontribusi antara sektor UMKM terhadap ekonomi nasional, dan rasio pinjaman keuangan mikro untuk Produk Domestik Bruto (PDB). Pada 2018, kontribusi sektor UMKM mencapai 57,24 persen dari total PDB. Sektor ini bahkan sudah menyerap 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia.
Namun pada 2017 terlihat bahwa rasio pinjaman keuangan mikro terhadap PDB hanya sebesar 0,02 persen, jauh lebih rendah dibandingkan negara-negara berkembang di kawasan Asia lainnya, seperti India yang mencapai 0,59 persen atau Vietnam yang sudah mencapai 3,8 persen.
"Kondisi itu membuat industri fintech lending masih memiliki banyak potensi yang bisa dioptimalkan sehingga dapat memberikan kontribusi lebih bagi perekonomian nasional," ucap Riswinandi.
Berdasarkan statistiknya, pinjaman yang disalurkan melalui platform fintech lending masih didominasi oleh pinjaman konsumtif. Pada Desember 2020, jumlah pencairan baru kredit produktif sebesar Rp28,24 triliun atau hanya 37,96 persen dari total pinjaman baru yang disalurkan melalui platform fintech lending yang mencapai Rp74,41 triliun.
Sebenarnya, jelas dia, jumlah pencairan baru kredit produktif oleh platform fintech lending di 2020 mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, meskipun porsinya masih jauh di bawah pinjaman konsumtif. Pada 2019, OJK mencatat bahwa jumlah pencairan baru kredit produktif sebesar Rp18,36 triliun atau 31,21 persen dari total pinjaman baru yang disalurkan sebanyak Rp58,83 triliun.
"Kami sangat menghargai upaya yang telah dilakukan oleh industri untuk meningkatkan penyaluran kredit produktif, terutama dibandingkan statistik tahun sebelumnya di mana penyaluran kredit produktif mengalami peningkatan yang signifikan," pungkas Riswinandi.
sumber : https://www.medcom.id/ekonomi/keuangan/4KZzdd6K-ojk-umkm-paling-butuh-bantuan-modal-di-masa-pandemi
0 comments:
Post a Comment