Tuesday, January 26, 2021

Terbitkan Aturan Anyar, OJK Permudah Perusahaan Rintisan dan UKM Raih Permodalan

Mata Uang Dolar AS dan Rupiah. ©2020 Liputan6.com/Johan Tallo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Aturan ini sebagai pengganti POJK 37/2018 tentang Layanan Urun Dana melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK, Ona Retnesti Swaminingrum mengatakan, peraturan anyar ini hadir sebagai alternatif sumber pendanaan bagi pelaku usaha pemula (start-up company) dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) unbankable untuk mengembangkan usahanya. Selain dalam bentuk efek bersifat ekuitas, dalam POJK 57/POJK.04/2020 ini juga mencakup efek bersifat utang atau sukuk.

"Karena untuk saat ini, kami rasakan dalam POJK 37 terkait Equity Crowdfunding belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Usaha Kecil Menengah atau UKM. Sebab, penerbit hanya untuk Perseroan Terbatas (PT)," jelas dia dalam acara media briefing OJK bertajuk POJK 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding), Rabu (27/1).

Padahal, kata Ona, saat ini masih banyak start-up company maupun UKM yang belum berbadan hukum, sehingga belum berstatus PT. Maka dari itu, penting bagi regulator agar menyempurnakan konsep pengaturan Layanan Urun Dana sebagaimana diatur dalam POJK 57 tersebut.

"Jadi, POJK 57 baru ini mengatur mengenai kesempatan untuk UMK atau pelaku usaha pemula untuk memperoleh pendanaan untuk mengembangkan usaha. Kalau dulu untuk PT saja. Tapi sekarang bisa bentuk lain Seperti, CV, Koperasi dan seterusnya," tutupnya.

Sistem Kerja
Layanan urun dana ini, kata Ona, menjadi salah satu media untuk bisa membantu UMKM terutama di tengah pandemi Covid-19. Selain itu juga sekaligus sebagai bentuk mendukung peran pemerintah dalam pemerataan ekonomi nasional.

"Usaha-usaha kecil itu butuh pendanaan. Sementara pemodal yang bingung investasi dimana bisa lewat sini. Ini menjadi opsi lain di luar reksa dana, emiten dan lainnya," jelas Ona.

Ona menjelaskan SCF ini bukan layanan pinjaman online seperti peer-to-peer lending. Dalam SCF ini ada tiga pihak yang terlibat yaitu penyelenggara yang memiliki izin dari OJK, penerbit selaku pemilik usaha, dan pemodal.

Cara kerjanya adalah, penyelenggara akan berhubungan dengan penerbit yang mengeluarkan produknya berupa saham atau sukuk, kemudian melakukan perjanjian. Penyelenggara akan melakukan due diligence terlebih dahulu terhadap penerbit.

Kemudian penyelenggara akan membantu menawarkan saham atau efek penerbit tadi melalui website yang sudah berizin, agar dapat dilihat oleh calon pemodal.

"Penyelenggara ini akan di tengah-tengah, jadi memang tanggung jawab penyelenggara besar karena harus memastikan penerbitnya bagus memenuhi aturan berlaku dan pemiliknya aman di satu sisi," jelas Ona.

Layanan SCF ini antara lain memiliki jangka waktu penawaran selama satu tahun, dengan satu atau beberapa kali penawaran. Efek yang ditawarkan bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan sukuk. Nilai penawaran maksimal Rp 10 miliar.




Ikuti bagaimana cara TITIPKU membantu UMKM dalam acara StartSMEup Talk - 05 Feb 2021, daftar segera di https://s.id/eventcerdas5feb

0 comments:

Post a Comment