Wednesday, February 24, 2021

OJK Bikin Aturan Baru untuk BPR, Biar Bisa Bantu UMKM

Foto: Cover Topik/BPR/Edward Ricardo

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan relaksasi kebijakan untuk mendukung bisnis Bank Pembangunan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah tetap stabil di masa pandemi dan tetap bisa melakukan fungsi intermediasi, termasuk mendorong pemulihan dan pertumbuhan sektor riil terutama UMKM.

Hal ini tertuang dalam POJK Nomor 2/POJK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Beberapa pengaturan yang diubah dalam kebijakan BPR dan BPRS ini seperti Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) umum untuk aset produktif dengan kualitas lancar dapat dibentuk hingga 0% dari aset produktif.

Kemudian persentase nilai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) yang digunakan sebagai faktor pengurang modal inti dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) akan mengacu pada AYDA per Maret 2020.

Kemudian, penempatan dana antar bank di BPR dan BPRS akan dikecualikan dari Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) atau Batas Maksimum Penyaluran Dana (BMPD).

Penempatan dana antar bank tersebut dapat dilakukan kepada seluruh BPR pihak terkait dan tidak terkait paling banyak 30% dari modal BPR dan BPRS.

Kemudian untuk dana pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM) boleh dibatasi hanya sebesar 5% dari dari realisasi biaya SDM tahun sebelumnya.

Untuk itu OJK meminta BPR dan BPRS untuk melakukan simulasi perhitungan dampak penerapan kebijakan terhadap kecukupan permodalan dan likuiditas secara periodik dan melaporkannya kepada OJK.

Selain itu, jika ingin membagikan dividen dan tantiem BPR dan BPRS wajib untuk memastikan keputusan tersebut tidak berdampak pada kecukupan permodalan.

"OJK dapat memberikan sanksi kepada BPR dan BPRS yang tidak memenuhi ketentuan terkait pembagian dividen dan/atau tantiem."

Kebijakan ini telah berlaku sejak diundangkan pada 18 Februari 2021 lalu dan akan berlaku hingga 31 Maret 2022.


sumber : https://www.cnbcindonesia.com/market/20210224170429-17-225925/ojk-bikin-aturan-baru-untuk-bpr-biar-bisa-bantu-umkm

0 comments:

Post a Comment