Showing posts with label sertifikasi halal. Show all posts
Showing posts with label sertifikasi halal. Show all posts

Monday, June 10, 2024

Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku UMKM: Pilar Utama Kemajuan Usaha Kecil Menengah

 


Bertempat di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan kegiatan pengisian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 82 Tahun 2024 posko 10 UIN Walisongo Semarang pada Jumat (31/5/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari program KKN yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam meningkatkan usaha ekonomi lokal. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang memberikan pendampingan dan bantuan teknis kepada pelaku UMKM dalam proses pengisian NIB.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kementrian Agama Kabupaten Kendal, tokoh masyarakat, serta para pelaku UMKM yang berada di Desa Kertosari. Semua pihak menyambut baik dan mengapresiasi upaya mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang dalam membantu pengembangan UMKM di Desa Kertosari.

Salah satu aspek yang menarik dari program ini adalah pengaruhnya terhadap proses sertifikasi halal. Ainun Naim selaku pendamping proses sertifikasi halal dari Walisongo Halal Center (WHC) mengatakan bahwa, "Dengan memiliki NIB, pelaku usaha menjadi lebih mudah untuk mengikuti proses sertifikasi halal, karena NIB menjadi salah satu identifikasi resmi dari pelaku usaha yang terdaftar."

 Selain itu NIB menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai kemudahan dan dukungan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha kecil mereka.

Pentingnya memiliki NIB bagi Pelaku UMKM memberikan legalitas resmi bagi usaha UMKM, untuk menjalankan berbagai transaksi bisnis secara sah dan terpercaya. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih yakin dan tanpa hambatan hukum. 

Selain itu, bank dan lembaga keuangan lainnya cenderung lebih mempercayai usaha yang telah memiliki NIB. Hal ini dinilai dapat memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha mereka, seperti pinjaman modal usaha atau kredit modal kerja.

Pemerintah sering memberikan berbagai insentif dan dukungan kepada pelaku UMKM yang memiliki NIB. Mulai dari pelatihan dan pendampingan bisnis hingga akses pasar dan pembiayaan. Memiliki NIB dapat membuka pintu untuk memanfaatkan berbagai program dukungan yang disediakan oleh pemerintah.

Dengan memahami pentingnya dan manfaat dari memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang akan mengambil langkah untuk memperolehnya. NIB bukan hanya sekadar angka atau kode, tetapi merupakan kunci utama untuk membuka pintu menuju kemajuan dan kesuksesan bagi usaha kecil dan menengah di Indonesia.


https://www.kompasiana.com/alfina83975/666695acc925c456ef36f002/pentingnya-nomor-induk-berusaha-nib-bagi-pelaku-umkm-pilar-utama-kemajuan-usaha-kecil-menengah


Wednesday, April 24, 2024

Diskop UKM Jatim Terus Dukung Percepatan Sertifikasi Halal

 

Jatim Newsroom - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) terus berupaya meningkatkan kualitas produk KUKM dan mendukung percepatan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. 


Khususnya, fasilitasi sertifikasi halal UMKM di Jawa Timur baik secara self declare maupun regular melalui kegiatan Sosialisasi Regulasi Halal Self Declare di Ruang Aria Wiriaatmadja Diskop UKM Jatim. 


Mengutip laman Diskop UKM Jatim Rabu (24/4/2024), kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan serta penguatan dan pertumbuhan ekosistem halal yang mendorong tumbuh kembang industri halal di Jawa Timur.


Dalam kegiatan yang dihadiri oleh lebih kurang 50 pelaku KUKM ini, Kepala Diskop UKM Jatim, Andromeda Qomariah mengatakan permasalahan UMKM dalam menghadapi persaingan usaha semakin ketat dan berat.


“Mengacu pada UU nomor 33 tahun 2014 khususnya pasal 14 menyatakan produk yang akan diedar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, maka salah satu kebijakan pemerintah adalah menggratiskan biaya pengurusan sertifikasi halal UMKM dengan cara self declare,” kata Andromeda.


Selanjutnya Andromeda menyampaikan dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi halal, Diskop UKM Jatim memfasilitasi  sertifikasi halal bagi UMKM Jawa Timur baik secara self declare maupun regular. 


“Ada dua skema dalam pengurusan sertifikasi halal yaitu self declare di peruntukan usaha mikro dan kecil dengan produk-produk tertentu, sedangkan reguler di peruntukan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar malui jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” terang Andromeda.


Andromeda menambahkan dengan memiliki sertifikasi halal akan menjadi nilai tambah bagi UMKM yang berkeinginan produknya menjangkau pasar yang lebih luas serta memiliki beberapa manfaat. Mulai dari produk terjamin kualitasnya, meningkatkan kepercayaan konsumen, memiliki unique selling point, hingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas.


Adapun Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Diskop UKM Jatim, Susanti Widyastuti menjelaskan Jawa Timur merupakan provinsi yang merencanakan sebagai regional ekonomi syariah. Produk halal menjadi suatu keniscayaan untuk dapat diwujudkan. 


“Oleh karena itu, Diskop UKM Jatim membantu memfasilitasi UKM di Jawa Timur untuk memiliki sertifikasi halal yang sudah disampaikan batasnya oleh Pemerintah pusat. Per 17 Oktober 2024 semua UKM wajib memiliki sertifikasi halal. Dalam memberikan fasilitas sertifikasi halal ini diharapkan bisa masuk ke pasar modern dan internasional,” ujar Susanti.

 

Pemateri pada kegiatan ini, Erna Purwati dari Koperasi Srikandi Roda Jatim menjelaskan tata cara pelabelan halal melalui akun si halal. Pada kesempatan ini Erna juga memberikan bimbingan kepada para pelaku UKM bagaimana cara mengakses sertifikasi halal gratis dari Diskop UKM Jatim. (idc/hjr)


Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/diskop-ukm-jatim-terus-dukung.html


Kemenkop UKM Minta Pelayanan Pembuatan Sertifikat Halal UMKM Dipermudah

 

Badung - Kementerian Koperasi dan UKM meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mempermudah pembuatan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sertifikasi halal untuk setiap produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024.


"Kami meminta agar pelayanannya dipermudah dan kapasitasnya diperbesar. Supaya tidak ada yang kemudian mendapatkan kendala," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Arif Rahman Hakim saat ditemui di Merusaka Hotel, Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024).

Arif menyebut Kemenkop dan UKM telah menjalin komunikasi dengan BPJPH Kemenag terkait permintaan tersebut. Dalam komunikasi itu, salah satunya membahas penerapan sanksi bagi UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal.

Terkait 7 juta produk UMKM yang belum bersertifikat halal, Arif menekankan Kemenkop dan UKM selalu menjalin komunikasi dengan BPJPH Kemenag. Prinsipnya, kata Arif, Kemenkop dan UKM fokus terhadap kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.

"Jadi, kalau misalkan ada suatu regulasi yang kemudian akan menyulitkan, tentu kami akan berkomunikasi dengan Kementerian Agama dalam hal ini BPJPH," imbuhnya.

Arif juga menegaskan Kemenkop dan UKM akan mencari solusi terkait penundaan sertifikasi halal UMKM. "Ya, nanti pasti akan ada solusinya. Kami akan komunikasi terus bagaimana exit-nya. Masa ada yang nanti dipersulit," tutur Arif.

Sebelumnya, dikutip dari detikFinance, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta wajib sertifikasi halal bagi UMKM ditunda. Alasannya, agar pelaku UMKM lokal tak terjerat hukum.

Teten pesimis seluruh pelaku UMKM dapat memiliki sertifikat sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Terutama bagi pelaku UMKM pada bidang kuliner, di mana biasanya membutuhkan waktu lebih lama dalam mendapatkan sertifikasi halal.


Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/kemenkop-ukm-minta-pelayanan-pembuatan.html

Wednesday, April 3, 2024

Shopee Fasilitasi UMKM Dapat Sertifikasi Halal

 

Jakarta, CNN Indonesia -- Shopee akan memfasilitasi 1.000 UMKM untuk mendapat sertifikasi halal akan produk mereka.

Fasilitasi akan dilakukan dengan melakukan kolaborasi bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Fasilitasi dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam mencapai target 10 Juta Produk Bersertifikat Halal melalui program Wajib Halal Oktober 2024.

Kerja sama ini dilakukan melalui kanal terintegrasi di Seller Center Shopee. Dengan ini Shopee menjadi lokapasar pertama yang menghadirkan integrasi dalam aplikasi online untuk pengajuan sertifikasi halal di Indonesia.

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja menyambut baik kerja sama dengan BPJPH ini. Ia berharap kerja sama ini bisa  meningkatkan daya saing UMKM lokal.

"Sinergi ini membuka kesempatan bagi UMKM dalam mengajukan Sertifikasi Halal secara mudah melalui Shopee Seller Center. Tidak hanya itu, fasilitas ini kami hadirkan untuk membuka akses bagi UMKM untuk dapat memiliki sertifikasi halal sebelum diwajibkan oleh Pemerintah di Oktober 2024 mendatang," katanya Rabu (3/4).

"Inisiatif ini adalah bentuk komitmen berkelanjutan yang kami hadirkan bagi para penjual di Shopee agar juga dapat berdaya saing dalam industri halal serta memberikan jaminan kepada para pelanggan terkait kehalalan produk yang mereka jual," lanjutnya.

Nah, untuk bisa memanfaatkan fasilitas itu, berikut tata cara pendaftaran Sertifikasi Halal di Seller Center Shopee:

1. Di Seller Center Shopee, pilih "Produk" dan klik "Pengaturan Produk".

2. Pilih "Manajemen Sertifikasi Halal" dan klik "Tambah Sertifikasi". Akan muncul notifikasi "Ketentuan Sertifikasi Halal Melalui Seller Center Shopee" untuk meminta persetujuan Penjual.

3. Setelah Penjual menyetujui notifikasi tersebut, halaman kemudian diarahkan menuju Manajemen Sertifikasi Halal, yang merupakan akses langsung ke platform SIHALAL.

Penjual dapat memulai pengajuan Sertifikasi Halal sesuai dengan ketentuan yang ada.

Sementara itu Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada acara konferensi pers penandatangan MoU antara Shopee dengan BPJPH di Gama Tower, Rasuna Said, Jakarta Selatan mengatakan berharap kerja sama ini memperkuat produk UMKM halal di Indonesia.

"Jadi puluhan juta pelaku usaha bila kita kerja sama, sinergi, tingkat pusat sampai daerah untuk membantu penganggaran khususnya untuk para pengusaha mikro dan kecil maka itu akan banyak memperluas, memperkuat, posisi produk UMKM dan UKM halal di Indonesia," tegasnya.

Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/shopee-fasilitasi-umkm-dapat.html