Jatim Newsroom - Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) terus berupaya meningkatkan kualitas produk KUKM dan mendukung percepatan sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil.
Khususnya, fasilitasi sertifikasi halal UMKM di Jawa Timur baik secara self declare maupun regular melalui kegiatan Sosialisasi Regulasi Halal Self Declare di Ruang Aria Wiriaatmadja Diskop UKM Jatim.
Mengutip laman Diskop UKM Jatim Rabu (24/4/2024), kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan serta penguatan dan pertumbuhan ekosistem halal yang mendorong tumbuh kembang industri halal di Jawa Timur.
Dalam kegiatan yang dihadiri oleh lebih kurang 50 pelaku KUKM ini, Kepala Diskop UKM Jatim, Andromeda Qomariah mengatakan permasalahan UMKM dalam menghadapi persaingan usaha semakin ketat dan berat.
“Mengacu pada UU nomor 33 tahun 2014 khususnya pasal 14 menyatakan produk yang akan diedar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, maka salah satu kebijakan pemerintah adalah menggratiskan biaya pengurusan sertifikasi halal UMKM dengan cara self declare,” kata Andromeda.
Selanjutnya Andromeda menyampaikan dalam rangka mendukung percepatan sertifikasi halal, Diskop UKM Jatim memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM Jawa Timur baik secara self declare maupun regular.
“Ada dua skema dalam pengurusan sertifikasi halal yaitu self declare di peruntukan usaha mikro dan kecil dengan produk-produk tertentu, sedangkan reguler di peruntukan untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar malui jalur Lembaga Pemeriksa Halal (LPH),” terang Andromeda.
Andromeda menambahkan dengan memiliki sertifikasi halal akan menjadi nilai tambah bagi UMKM yang berkeinginan produknya menjangkau pasar yang lebih luas serta memiliki beberapa manfaat. Mulai dari produk terjamin kualitasnya, meningkatkan kepercayaan konsumen, memiliki unique selling point, hingga mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Adapun Kepala Bidang Produksi dan Restrukturisasi Usaha Diskop UKM Jatim, Susanti Widyastuti menjelaskan Jawa Timur merupakan provinsi yang merencanakan sebagai regional ekonomi syariah. Produk halal menjadi suatu keniscayaan untuk dapat diwujudkan.
“Oleh karena itu, Diskop UKM Jatim membantu memfasilitasi UKM di Jawa Timur untuk memiliki sertifikasi halal yang sudah disampaikan batasnya oleh Pemerintah pusat. Per 17 Oktober 2024 semua UKM wajib memiliki sertifikasi halal. Dalam memberikan fasilitas sertifikasi halal ini diharapkan bisa masuk ke pasar modern dan internasional,” ujar Susanti.
Pemateri pada kegiatan ini, Erna Purwati dari Koperasi Srikandi Roda Jatim menjelaskan tata cara pelabelan halal melalui akun si halal. Pada kesempatan ini Erna juga memberikan bimbingan kepada para pelaku UKM bagaimana cara mengakses sertifikasi halal gratis dari Diskop UKM Jatim. (idc/hjr)
Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/diskop-ukm-jatim-terus-dukung.html
0 comments:
Post a Comment