Wednesday, April 24, 2024

Kemenkop UKM Minta Pelayanan Pembuatan Sertifikat Halal UMKM Dipermudah

 

Badung - Kementerian Koperasi dan UKM meminta agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag) mempermudah pembuatan sertifikat halal bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sertifikasi halal untuk setiap produk makanan dan minuman akan berlaku pada 17 Oktober 2024.


"Kami meminta agar pelayanannya dipermudah dan kapasitasnya diperbesar. Supaya tidak ada yang kemudian mendapatkan kendala," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (Sesmenkop UKM) Arif Rahman Hakim saat ditemui di Merusaka Hotel, Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024).

Arif menyebut Kemenkop dan UKM telah menjalin komunikasi dengan BPJPH Kemenag terkait permintaan tersebut. Dalam komunikasi itu, salah satunya membahas penerapan sanksi bagi UMKM yang tidak memiliki sertifikat halal.

Terkait 7 juta produk UMKM yang belum bersertifikat halal, Arif menekankan Kemenkop dan UKM selalu menjalin komunikasi dengan BPJPH Kemenag. Prinsipnya, kata Arif, Kemenkop dan UKM fokus terhadap kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan.

"Jadi, kalau misalkan ada suatu regulasi yang kemudian akan menyulitkan, tentu kami akan berkomunikasi dengan Kementerian Agama dalam hal ini BPJPH," imbuhnya.

Arif juga menegaskan Kemenkop dan UKM akan mencari solusi terkait penundaan sertifikasi halal UMKM. "Ya, nanti pasti akan ada solusinya. Kami akan komunikasi terus bagaimana exit-nya. Masa ada yang nanti dipersulit," tutur Arif.

Sebelumnya, dikutip dari detikFinance, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta wajib sertifikasi halal bagi UMKM ditunda. Alasannya, agar pelaku UMKM lokal tak terjerat hukum.

Teten pesimis seluruh pelaku UMKM dapat memiliki sertifikat sebelum tenggat waktu yang ditetapkan. Terutama bagi pelaku UMKM pada bidang kuliner, di mana biasanya membutuhkan waktu lebih lama dalam mendapatkan sertifikasi halal.


Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/kemenkop-ukm-minta-pelayanan-pembuatan.html

0 comments:

Post a Comment