Showing posts with label nomor induk berusaha. Show all posts
Showing posts with label nomor induk berusaha. Show all posts

Thursday, June 13, 2024

Pemkot Cilegon Jemput Bola Layani NIB & Sertifikat Halal Gratis buat UMKM

 


Jakarta - Pemerintah Kota Cilegon merealisasikan program fasilitasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat halal secara gratis untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Program tersebut dilakukan dengan metode jemput bola atau pelayanan langsung kepada para pedagang yang ada di Pasar Kranggot, Kota Cilegon.


Wali Kota Helldy Agustian mengatakan program jemput bola tersebut merupakan bagian dari konsep Cilegon Baru yang mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami memahami para pedagang memiliki waktu yang terbatas. Pengurusan seperti NIB dan sertifikat halal seringkali sulit dilakukan karena jam buka pelayanan bersamaan dengan waktu mereka berdagang. Oleh karena itu, Pemkot Cilegon melalui DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) berinisiatif menjemput bola kepada para pedagang, khususnya yang berada di pasar," kata Helldy dalam keterangan tertulis, Kamis (13/6/2024).

Dijelaskan Helldy, meski proses pengurusannya sudah digratiskan oleh Pemkot Cilegon, namun masih banyak para pedagang yang belum memiliki NIB atau Sertifikat Halal.

"Target utama dari penjemputan bola ini agar para pedagang yang sudah lama berjualan di pasar dapat memiliki NIB dan sertifikat halal. Selain itu, dengan program ini, kami juga dapat mendata jumlah pedagang yang ada di Kota Cilegon," jelasnya.

Dalam hal ini, Helldy berharap agar kedepan transaksi antara pedagang dan konsumen tidak lagi menggunakan uang tunai, melainkan menggunakan QRIS atau digital.

"Ke depan kami ingin agar transaksi di pasar tidak lagi menggunakan uang tunai atau cash, tetapi menggunakan QRIS. Jadi, para pedagang maupun pembeli tidak perlu lagi membawa uang tunai yang dikhawatirkan dapat memancing kejahatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus menerangkan, pelayanan jemput bola tersebut akan dilakukan di pasar-pasar yang ada di delapan kecamatan di Kota Cilegon, termasuk pasar yang belum menjadi binaan Pemkot Cilegon.

"Tujuan pelayanan langsung ini adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memberikan pelayanan NIB yang menjadi salah satu syarat mendirikan usaha. Rata-rata pedagang di Pasar Kranggot ini belum memiliki NIB, sehingga kami yang datang ke pasar untuk melayani mereka," terangnya.

Dikatakan Hayati, pelayanan jemput bola sudah dimulai sejak Senin (10/6) di pasar Pulomerak dan dilanjutkan di Pasar Kranggot.

"Kita akan berkeliling di semua pasar, termasuk pasar kuliner yang bukan binaan dari Pemkot Cilegon. Program ini juga kita lakukan bersama tim dari lintas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dan lintas sektoral, salah satunya Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk memberikan pelayanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Bank BJB yang melayani pembuatan QRIS," imbuhnya.


Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7389545/pemkot-cilegon-jemput-bola-layani-nib-sertifikat-halal-gratis-buat-umkm

Monday, June 10, 2024

Pentingnya Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi Pelaku UMKM: Pilar Utama Kemajuan Usaha Kecil Menengah

 


Bertempat di Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Provinsi Jawa Tengah, telah dilaksanakan kegiatan pengisian Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) oleh mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 82 Tahun 2024 posko 10 UIN Walisongo Semarang pada Jumat (31/5/2024).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari program KKN yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat dalam meningkatkan usaha ekonomi lokal. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang memberikan pendampingan dan bantuan teknis kepada pelaku UMKM dalam proses pengisian NIB.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kementrian Agama Kabupaten Kendal, tokoh masyarakat, serta para pelaku UMKM yang berada di Desa Kertosari. Semua pihak menyambut baik dan mengapresiasi upaya mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang dalam membantu pengembangan UMKM di Desa Kertosari.

Salah satu aspek yang menarik dari program ini adalah pengaruhnya terhadap proses sertifikasi halal. Ainun Naim selaku pendamping proses sertifikasi halal dari Walisongo Halal Center (WHC) mengatakan bahwa, "Dengan memiliki NIB, pelaku usaha menjadi lebih mudah untuk mengikuti proses sertifikasi halal, karena NIB menjadi salah satu identifikasi resmi dari pelaku usaha yang terdaftar."

 Selain itu NIB menjadi kunci utama dalam mengakses berbagai kemudahan dan dukungan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha kecil mereka.

Pentingnya memiliki NIB bagi Pelaku UMKM memberikan legalitas resmi bagi usaha UMKM, untuk menjalankan berbagai transaksi bisnis secara sah dan terpercaya. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat menjalankan usaha mereka dengan lebih yakin dan tanpa hambatan hukum. 

Selain itu, bank dan lembaga keuangan lainnya cenderung lebih mempercayai usaha yang telah memiliki NIB. Hal ini dinilai dapat memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha mereka, seperti pinjaman modal usaha atau kredit modal kerja.

Pemerintah sering memberikan berbagai insentif dan dukungan kepada pelaku UMKM yang memiliki NIB. Mulai dari pelatihan dan pendampingan bisnis hingga akses pasar dan pembiayaan. Memiliki NIB dapat membuka pintu untuk memanfaatkan berbagai program dukungan yang disediakan oleh pemerintah.

Dengan memahami pentingnya dan manfaat dari memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), diharapkan semakin banyak pelaku UMKM yang akan mengambil langkah untuk memperolehnya. NIB bukan hanya sekadar angka atau kode, tetapi merupakan kunci utama untuk membuka pintu menuju kemajuan dan kesuksesan bagi usaha kecil dan menengah di Indonesia.


https://www.kompasiana.com/alfina83975/666695acc925c456ef36f002/pentingnya-nomor-induk-berusaha-nib-bagi-pelaku-umkm-pilar-utama-kemajuan-usaha-kecil-menengah