Showing posts with label bpum. Show all posts
Showing posts with label bpum. Show all posts

Wednesday, September 1, 2021

Komitmen Pemerintah Bangkitkan UMKM Melalui Pembiayaan UMi Terus Berlanjut

 

Komitmen Pemerintah Bangkitkan UMKM Melalui Pembiayaan UMi Terus Berlanjut

Jakarta, 30/08/2021 Kemenkeu - Pemerintah melindungi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mampu bertahan dari dampak pandemi melalui berbagai program PEN seperti BPUM, Subsidi bunga KUR dan Non KUR, serta program UMi.

Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (BLU PIP) hadir dan membantu para pelaku usaha mikro untuk bangkit dari pandemi. Tidak hanya melalui pembiayaan mudah dan cepat, BLU PIP juga memberikan program pelatihan dan pendampingan bagi para debitur secara menyeluruh dan masif.

“Dengan kondisi debitur dan permintaan pembiayaan yang masih belum stabil, para penyalur memiliki potensi terganggu cash flow-nya, dimana di satu sisi terdapat risiko penundaan pembayaran dari debitur, dan di sisi lain penyalur masih terbatas kemampuannya untuk menyalurkan pembiayaan baru karena demand masih belum stabil,” jelas Direktur Utama PIP Ririn Kandariyah pada acara Lelang Produk UMi Unggulan Tahun 2021 yang merupakan rangkaian peluncuran program ‘Bersama Sahabat – UMi Bangkit’, Senin (30/08) secara daring.

Oleh sebab itu, melalui program ini Ririn berharap agar para pelaku usaha ultra mikro yang belum memperoleh fasilitas Pembiayaan UMi bisa lebih tahu informasi mengenai program pembiayaan yang dilakukan oleh BLU PIP. Serta, debitur yang sudah memperoleh pembiayaan UMi akan semakin sehat dan meningkat usahanya, serta pada akhirnya akan bisa mengakses pembiayaan UMi dengan plafon yang lebih tinggi.

“Usaha ultra mikro paling banyak komposisinya dari seluruh pelaku UMKM (berada di piramida paling bawah), sekaligus paling sulit mengakses pembiayaan. Maka, inisiatif ini penting untuk memberi dukungan pembiayaan yang cepat, serta menghindari mereka dari rentenir,” jelas Direktur Jenderal Perbendaharaan Hadiyanto pada acara tersebut.

Di masa pandemi ini, usaha ultra mikro yang sebagian besar merupakan sektor informal tentu sangat terdampak, oleh karena itu pemerintah telah dan akan terus mengambil langkah-langkah dukungan bagi para pelaku usaha ultra mikro.

Selama masa pandemi ini, BLU PIP telah menyalurkan bantuan sebesar Rp5,32 triliun untuk pembiayaan modal kerja. Dengan rincian, sebesar Rp4,23 triliun untuk relaksasi pembayaran cicilan pokok, dan sebesar Rp552 miliar untuk subsidi bunga PEN, serta Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang saat ini sedang berjalan.

Sumber : https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/komitmen-pemerintah-bangkitkan-umkm-melalui-pembiayaan-umi-terus-berlanjut/

Wednesday, August 4, 2021

Banpres Produktif untuk UMKM Bangkit: Harapan dan Optimisme Tetap Jadi Kata Kunci

 

Banpres Produktif untuk UMKM Bangkit: Harapan dan Optimisme Tetap Jadi Kata Kunci

Jakarta - Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, tidak pelak lagi memberikan pukulan pada para pelaku usaha. Di satu sisi mereka harus memastikan keberlangsungan usahanya, namun di sisi lain juga mengedepankan perlindungan kesehatan. UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional yang memiliki pangsa 99.99% dari total populasi pelaku usaha di Indonesia pun, tentu saja tidak kebal dari dampaknya.

Menyadari hal tersebut, pemerintah meluncurkan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang ditujukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional pada masa pandemi termasuk bagi UMKM. Program ini bertujuan agar pelaku usaha agar dapat terus melanjutkan usahanya dan juga sebagai upaya untuk menekan potensi pengurangan tenaga kerja.

Sebagai stimulus dan dukungan bagi UMKM, pemerintah menggulirkan beragam bantuan dari hulu ke hilir, seperti yang dipaparkan oleh Fiki Satari – Staf Khusus Menteri Koperasi dan UMKM pada Dialog Produktif Semangat Selasa yang berlangsung secara virtual (3/8/2021).

Bantuan tersebut di antaranya adalah Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang mendapat respon antusias dari 12,8 juta pelaku usaha mikro yang menjadi targetnya. Selain itu, Kredit Usaha Rakyat (KUR) telah terserap hingga 54%, dengan relaksasi bunga mencapai 0% bila ada kendala dari penerima bantuan. Masyarakat dapat mengecek cara mendapatkan bantuan tersebut melalui website www.kemenkopumkm.go.id atau akun media sosial Kemenkopumkm.

Pemerintah juga menetapkan berbagai kebijakan untuk memudahkan para pelaku UMKM. Dalam upaya membantu akses pasar, 40% dari belanja pemerintah wajib dilakukan bagi UMKM, dan hingga saat ini lebih dari 200 ribu UMKM telah bergabung. Sedangkan untuk membantu akses pemasaran, terdapat kebijakan mengalokasikan 30% ruang publik sebagai tempat usaha UMKM disertai pemotongan biaya sewa.

Digitalisasi UMKM
Dengan adanya pembatasan aktivitas dan mobilitas, serta protokol kesehatan yang harus dijalankan, digitalisasi dinilai dapat menjadi salah satu solusi berlangsungnya usaha semasa pandemi. Apalagi bila mengingat bahwa bagi masyarakat, kini media sosial sudah menjadi bagian dari gaya hidup, dan orang Indonesia terbilang aktif menggunakan internet.

Dalam dialog yang sama, Andanu Prasetyo, Founder Kopi Tuku menyebutkan beragam manfaat yang bisa dinikmati pengusaha manakala menggunakan platform digital. Di antaranya adalah memperluas jangkauan pasar dan meringankan modal usaha. Pembiayaan menjadi lebih hemat lantaran pelaku usaha tidak memerlukan dana untuk menyewa kios riil. Manfaat lain adalah mempermudah sistem dan pendataan. Sebagai contoh, saat menggunakan layanan marketplace, pengusaha tidak perlu mencatat daftar pemesanan, juga terdapat data pelanggan yang sangat diperlukan saat melakukan inovasi produk/layanan sesuai kebutuhan konsumen.

Karena itu, pemerintah terus aktif mendorong UMKM di tanah air untuk mulai memanfaatkan fasilitas digital, terutama dalam upaya mendongkrak pemasaran.

Fiki menjelaskan, usaha mikro didorong masuk ke penggunaan media sosial dan aplikasi sederhana. Misalnya, pedagang pasar basah menerima pesanan melalui panggilan video, kemudian melakukan pengiriman melalui ojek online.

Usaha kecil diharapkan dapat terjun ke marketplace homogen atau lokal, sedangkan usaha menengah didorong masuk ke e-commerce yang lebih besar atau berskala nasional.

“Melalui Pasar Digital UMKM, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi UMKM untuk masuk rantai pasok industri dan BUMN,” tambahnya.

Kiat Pelaku Usaha untuk Bangkit di Masa Pandemi
Sebagai perwakilan pelaku usaha industri kreatif, Christine Laifa – Founder The Finery Report menegaskan, bahwa peluang akan tetap ada dan tidak ada batas untuk berinovasi, meskipun di tengah pandemi.

“Kita selalu dituntut kreatif secara bisnis. Kreatif itu artinya mampu memecahkan masalah, bisa menemukan solusi, paham apa yang dibutuhkan orang,” ungkapnya. Christine mencontohkan inovasi bisnis Kopi Tuku yang mengeluarkan botol literan, sehingga pelanggan tetap bisa menikmati kopi walaupun tanpa keluar rumah.

Pelaku usaha harus lincah (agile), adaptif, inovatif; hal-hal yang menjadi tantangan abadi pelaku usaha. Kendati demikian, Andanu menyebut, bahwa situasi sulit seperti pandemi bahkan bisa dianggap sebagai “berkah” bagi pelaku usaha, karena mendorong efek kepepet yang justru memunculkan ide-ide baru, dan menyadarkan pengusaha akan aset yang patut disyukuri, seperti pelanggan yang sangat loyal.

Agregasi, sinergi, kolaborasi, semangat gotong royong yang khas bangsa Indonesia, juga disebut sebagai unsur penting dalam membangun iklim usaha sehat bagi UMKM. Namun di atas itu, ketiga narasumber menggarisbawahi kata kunci yang dipandang krusial untuk mendukung UMKM bangkit, mandiri dan bisa naik kelas di masa pandemi. Yaitu, harapan yang tidak terputus, serta sikap optimis.

Dengan selalu berpola pikir optimis dan menyimpan harapan, maka setiap permasalahan, bahkan pandemi pun akan dapat dikalahkan.

Sumber : https://www.beritasatu.com/ekonomi/809221/banpres-produktif-untuk-umkm-bangkit-harapan-dan-optimisme-tetap-jadi-kata-kunci

Wednesday, June 30, 2021

Pemkab Aceh Barat usulkan 2.069 pelaku UKM terima BPUM


Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat mengusulkan 2.069 pelaku usaha kecil menengah (UKM), sebagai calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta per pelaku usaha.

“2.069 calon penerima bantuan ini kita kirim sebagai penerima bantuan, setelah sebelumnya dilakukan verifikasi faktual ke masing-masing lokasi usaha,” kata Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Aceh Barat Zulyadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Rabu.

Pada April 2021 lalu, jumlah pendaftar yang mengajukan permohonan BPUM 2021 tahap pertama mencapai 19.000 lebih pelaku UMKM.

Menurutnya, berkurangnya calon penerima pada tahap kedua tersebut sebesar 2.069 calon penerima, dikarenakan saat pendaftaran dibuka, pihaknya tidak membuka pendaftaran BPUM secara daring.

Hal ini dilakukan agar pemerintah daerah lebih mudah melakukan verifikasi dengan menggunakan dokumen fisik usaha, terutama usaha mikro yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh pemerintah.

Zulyadi juga menambahkan, dalam pendaftaran BPUM kali ini, tidak terdapat kriteria calon penerima bantuan tidak boleh mendaftar lagi jika sudah pernah mengusulkan bantuan pada tahap pertama di tahun 2020, dan bantuan tahap kedua pada awal 2021 lalu.

“Namun, calon penerima BPUM memiliki dokumen fisik yang dapat dipertanggungjawabkan nantinya,” kata Zulyadi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap nantinya masyarakat yang akan mendapatkan bantuan tersebut, agar benar-benar memanfaatkan dana bantuan dari pemerintah untuk menjalankan usaha.

“Kami berharap bantuan ini nantinya agar dapat digunakan sebagai modal usaha guna mendukung usaha yang selama ini telah berjalan,” kata Zulyadi menegaskan.

Sumber : https://aceh.antaranews.com/berita/222298/pemkab-aceh-barat-usulkan-2069-pelaku-ukm-terima-bpum 

Sunday, June 27, 2021

Pendaftar BPUM Gelombang Kedua Meningkat


 Mataram (Suara NTB) – Pendaftaran program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 gelombang kedua di Kota Mataram meningkat hampir tiga kali lipat dari pendaftaran gelombang pertama. Melalui program tersebut pelaku usaha ultra mikro mendapatkan bantuan modal Rp1,2 juta dari pemerintah pusat.


“Kita sudah rekap, dan jumlah yang akan kita kirim datanya ke Kementerian Koperasi untuk gelombang kedua sebanyak 5.853 UKM. Ini meningkat pesat dari gelombang pertama yang hanya 1.973 UKM,” ujar Plt. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Kota Mataram, I Gusti Ayu Yuliani, Minggu, 27 Juni 2021.

Diterangkan, pendaftaraan program tersebut telah ditutup pada 24 Juni lalu. Kendati demikian, masih banyak pelaku usaha yang berusaha mendaftar ke Kantor Dinas Koperasi. Hal tersebut menurut Yuli menjadi tanda belum semua pelaku usaha di Kota Mataram terakomodir program tersebut.

“Kita harapkan ada pendaftaran gelombang ketiga, supaya teman-teman yang belum punya kesempatan bisa mendaftar. Ini kendalanya memang di pengurusan izinnya, rata-rata baru membuat,” jelasnya. Untuk itu, pihaknya meminta seluruh pelaku usaha yang telah melengkapi berkas namun terlambat mendaftar agar menyimpan berkas untuk pembukaan gelombang selanjutnya.

“Kita tidak bisa terima lagi berkasnya, karena besok (hari ini, Red) sudah harus diterima Kementerian Koperasi. Karena itu kita minta supaya disimpan saja bagi pelaku usaha yang masih berkeinginan mendapatkan kesempatan mendaftar BPUM,” ujar Yuli.

Setelah data dikirim, masing-masing pendaftar akan dievaluasi kembali oleh Kementerian Koperasi. Mengingat pendaftaran juga dilakukan dengan pengisian formulir daring, pihaknya berharap seluruh pelaku usaha yang mendaftar dari Kota Mataram mendapatkan bantuan tersebut.

“Karena online, kemungkinan salah isi datanya kecil. Ini pelaku usaha yang isi sendiri. Sementara berkas yang kami kirim sifatnya pendukung,” ujar Yuli. Kendati demikian, pemerintah masih akan melakukan pengecekan untuk beberapa hal, antara lain untuk sangkutan pelaku usaha dengan pihak perbankan.

“Jadi itu juga yang dicek oleh Kementerian. Apakah masih punya hutang di bank atau bagaimana. Kalau masih ada, itu juga yang jadi pertimbangan apakah dia mendapatkan bantuan atau tidak. Karena di aturannya tidak boleh punya sangkutan dengan perbankan,” tandas Yuli.

Sumber : https://www.suarantb.com/pendaftar-bpum-gelombang-kedua-meningkat/

LaNyallan Sayangkan Terjadinya Kebocoran Penyaluran BPUM


 Jakarta, HanTer - Penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) sangat membantu dalam menggerakkan ekonomi di tengah pandemi. Namun, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menyayangkan masih adanya kebocoran dalam penyaluran BPUM.


LaNyalla meminta perbaikan dilakukan agar program ini bisa tepat sasaran. "Kementerian Sosial sebaiknya segera mengevaluasi kinerjanya agar tidak terjadi kesalahan berulang dan merugikan keuangan negara yang kini sedang terpuruk," kata LaNyalla, Minggu (27/6/2021).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya kebocoran penyaluran BPUM senilai Rp1,18 triliun dan penyaluran dana yang salah sasaran dengan nominal mencapai Rp91,8 miliar yang diperuntukkan pada 38,2 ribu penerima namun sudah meninggal dunia.

"Temuan penyaluran dana salah sasaran itu menunjukkan kalau Kementerian Koperasi dan UKM belum memiliki sistem yang simpel dan efektif dalam distribusi bantuan. Ini permasalahan yang serius, semestinya Kementerian Koperasi dan UKM memiliki sistem penyaringan kriteria penerima penyaluran BPUM agar tepat sasaran," ujar LaNyalla lagi.

Permasalahan lain yang ditemui adalah penerima yang sama sekali tidak sesuai dengan kriteria, SK, serta adanya duplikasi hingga 414.613 orang.

Data dari BPK, jika dirinci, setidaknya penyaluran yang tak tepat sasaran menyentuh nominal Rp673,9 miliar.

BLT UMKM itu disalurkan pada 280,8 ribu penerima dengan kondisi NIK yang tak sesuai. Sebanyak Rp101,9 miliar diberikan pada 42,2 ribu penerima dengan status pekerjaan TNI, ASN, Polri, hingga karyawan BUMN, serta BUMD.

Ada sekitar Rp49,01 miliar disalurkan kepada 20,4 ribu penerima dengan NIK yang belum diketahui kebenarannya. BPUM juga menyalurkan Rp 46,4 miliar kepada 19,4 ribu penerima yang bukan pelaku usaha mikro, Rp 28,4 miliar BLT UMKM disalurkan pada 11,8 ribu penerima yang tengah mengambil tindakan kredit di perbankan.

1,4 ribu penerima yang mendapatkan BPUM lebih dari satu kali dengan nilai Rp3,34 miliar, dan 22 penerima tak sesuai dengan kriteria serta 8 penerima sudah pindah ke luar negeri dan 1 duplikasi penyaluran dana.

"Temuan-temuan tersebut harus diusut sampai tuntas secara hukum. Setiap penyalahgunaan harus diberikan sanksi sehingga siapa saja baik aparat pemerintahan maupun masyarakat harus bertanggungjawab akan tindakannya. Karena ini adalah anggaran negara yang harusnya disalurkan kepada yang berhak. Tidak boleh main-main," jelasnya.

Sumber : https://harianterbit.com/nasional/read/137233/LaNyallan-Sayangkan-Terjadinya-Kebocoran-Penyaluran-BPUM

Wednesday, June 23, 2021

Tumpang Tindih Data Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta


JAKARTA - BLT UMKM tahun ini telah dicairkan sebesar Rp1,2 juta. Hanya saja bagi UMKM yang sudah menerima diharapkan memberikan laporan.

Menurut Ketua DPD Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Sumatera Selatan Masayu Lela, laporan tersebut dimaksudkan supaya tidak ada kisruh data ganda. Di mana selama ini para penerima BLT UMKM sengaja diam bila menerima dana bantuan.


"Harusnya langsung bicara bila sudah menerima dana bantuan UMKM. Tapi biasanya hanya bicara kalau belum terima. Tapi kalau sudah cair, langsung pada diam. Ini semakin berisiko karena juga ada data ganda," ujar Masayu saat dihubungi Okezone.

Selain itu, dirinya juga mengkritisi proses pencairan BPUM ini yang masih bermasalah di lapangan. Salah satunya adalah tumpang tindih data yang mengajukan bantuan antara pihak pengusul dari Asosiasi, RT, Kelurahan, hingga Kades.

Sumber : https://economy.okezone.com/read/2021/06/23/320/2429693/tumpang-tindih-data-penerima-blt-umkm-rp1-2-juta 

Penerima BLT UMKM Tak Tepat Sasaran, Kemenkop Tindak Lanjuti Temuan BPK


JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM tindaklanjuti temuan BPK terkait penyaluran BLT UMKM dalam program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Kementerian Koperasi dan UKM melakukan rangkaian verifikasi pendataan penerima program BPUM secara berjenjang agar penerima dapat tepat sasaran.

“Proses pembersihan data penerima BPUM dilakukan secara berjenjang dan berulang sejak dari Dinas Kabupaten/Kota hingga di Kementerian Koperasi dan UKM. Apabila ada temuan data terbaru mengenai penerima BPUM segera ditindaklanjuti,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim, Kamis (24/6/2021).

Arif mengatakan, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari Laporan Awal Hasil Pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar bulan Desember 2020. Rekomendasi temuan tersebut per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh KemenkopUKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.

Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.

“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara. Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan Laporan Keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” sebut Arif.

Dia mengatakan, ada beberapa faktor ketidaktepatan penerima BPUM sesuai kriteria, antara lain, belum adanya satu data atau database tunggal terkait dengan UMKM dan waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak adanya pendemi Covid 19 sehingga dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.

“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” tegas Arif.

Terkait hasil pemeriksaan BPK tentang penyaluran subsidi bunga atau margin KUR yang belum tersalurkan, Arif mengatakan telah dilakukan rekonsiliasi dengan bank penyalur dan dalam proses pengembalian ke kas negara.

Dia menyampaikan dari survei yang dilakukan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bekerja sama dengan PNM menegaskan bahwa program KUR memberi manfaat yang sangat besar bagi pelaku usaha mikro. Hasil survey menyatakan, 99,4% pelaku usaha penerima program BPUM memiliki omzet tahunan di bawah Rp300 Juta.

Survei juga menunjukkan 75,9% usaha penerima program tetap membuka usaha di masa pandemic Covid – 19. Melalui program BPUM, dinyatakan terjadi kenaikan omzet rata-rata sebesar 41,1% setelah masa pencairan bantuan.

Survei juga menyatakan 98,9% penerima program BPUM menggunakan bantuan untuk keperluan usaha dipakai untuk membeli bahan baku, membayar atau sewa alat produksi, membayar utang usaha dan membayar pekerja.

“Dari data di atas terlihat bahwa program BPUM telah berhasil untuk meringankan beban bagi UMKM dala m masa pandemi Covid-19 dan membantu untuk meningkatkan omzet penjualan sehingga sejalan dengan tujuan Program BPUM,” pungkasnya.

Sumber : https://economy.okezone.com/read/2021/06/24/320/2430086/penerima-blt-umkm-tak-tepat-sasaran-kemenkop-tindak-lanjuti-temuan-bpk?page=2 

Monday, June 14, 2021

Alhamdulillah, BLT UMKM Cair, Warga Silakan Datangi Bank, Bawa Syarat Ini Saat Pencairan


 SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) Aceh Barat pada tahap kedua, Senin (14/6/2021), kembali disalurkan dengan nilai mencapai Rp 1,2 juta per UMKM.


Sementara itu, salah satu bank yang ditunjuk untuk menyalurkan BLT UMKM tersebut adalah Bank Aceh Syariah.

Bank Aceh Syariah menyalurkan BPUM sesuai dengan data penerima yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM RI dan tetap mengutamakan protokol kesehatan dalam penyalurannya.

Guna menghindari terjadinya antrian maupun kerumunan karena penerima bantuan mencapai 11.599 orang, maka masyarakat dapat mendatangi sejumlah titik di kantor cabang di kecamatan.

“Bantuan tahap kedua ini dengan jumlah penerima mencapai 11.599 orang," kata Kepala Disperindagkop dan UKM Aceh Barat, Zulyadi didampingi Kabid Koperasi dan UKM, Husensah kepada Serambinews.com, Senin (14/6/2021).

"Sedangkan lokasi pencairan dana tersebut terbagi di 8 titik di sejumlah kecamatan pada Bank Aceh Syariah Cabang Pembantu,” ungkap Zulyadi.

Dikatakannya, bahwa para penerima bantuan tersebut supaya bisa memastikan namanya berdasarkan kode kecamatan dan jadwal pencairan di Bank Aceh Syariah.

“Proses pencairan bantuan tersebut cukup membawa KTP dan KK, sehingga bagi warga yang telah terdaftar sebagai penerima sudah dapat ke bank untuk memastikan dan melanjutkan proses pencairan,” harap Husensah.

Bantuan tersebut diharapkan bisa dimanfaatkan sebaik mungkin terhadap usaha masing-masing.

"Sehingga bantuan yang diterima punya manfaat di tengah pandemi Covid-19," harapnya.

Sumber : https://aceh.tribunnews.com/2021/06/15/alhamdulillah-blt-umkm-cair-warga-silakan-datangi-bank-bawa-syarat-ini-saat-pencairan

Sunday, June 6, 2021

Dampak Bantuan UMKM Menjadi Penolong Perekonomian Sejak Masa Pandemi


Tidak terasa jika kita sudah melewati masa sulit perekonomian satu tahun lebih. Mengingat awal kita terkena dampak dari sebuah wabah yang sedang melanda. Banyak sekali UMKM yang mengeluh sejak Maret mengalami penurunan drastis. Berakibat penurunan pendapatan yang seharusnya sudah balik modal menjadi rugi dan tidak bisa berjualan kembali.

Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM mulai mengadakan pencairan sejak tahun kemarin tepatnya bulan Agustus 2020. Pencairan yang dilakukan oleh PT Bank Rakyat Indonesia sudah mencairkan dana bantuan hingga Rp 18,7 triliun bagi pengusaha yang terdampak dengan syarat dan ketentuan yang sudah di tetapkan.Pedagang UMKM yang terkena dampak biasanya pedagang kaki lima, pedagang ruko,pasar, toko-toko,hingga tempat pariwisata yang menjadi tutup. Hal ini berakibat para pelaku usaha harus memutar otak untuk memajukan ekonomi keluarga dengan berjualan online. Namun hasil tidak dipungkiri jika masih sama. Namun,adanya bantuan Pemerintah akan membantu sekali bagi orang yang sangat membutuhkan.

Para pengusaha sangat bersyukur dan berkembang setelah menerima bantuan. Pasti tidak ada artinya jika bantuan tanpa semangat untuk berjuang. Mereka tidak menyerah dan gigih agar dapat bertahan dengan dukungan dari Pemerintah.

Bantuan sudah dikerahkan sampai pandemi berakhir,namun pandemi Covide-19 masih merajalela di daerah tertentu. Maka koperasi memperpanjang bantuan UMKM sampai sekarang sudah di tahap 3. Bantuan yang diberikan sangat menolong pelaku usaha yang sudah mogok kerja. Bahkan banuan yang diberikan menjadi modal usaha kembali memulai perekonomian yang dimajukan.

Sumber : https://www.kompasiana.com/sitinuronniah4912/60bcc553d541df19c7569162/dampak-bantuan-umkm-menjadi-penolong-perekonomian-sejak-masa-pandemi 

Thursday, June 3, 2021

Bupati Gede Dana, Tak Lelah Perjuangkan UMKM Agar Dapat Dana Stimulus


 balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem I Gede Dana terus memperjuangkan UMKM di Karangasem mendapat bantuan stimulus dari Pemerintah Pusat. Ditemui, Kamis (3/6/2021), Bupati Gede Dana menyampaikan, tahun 2021 pemerintah pusat kembali menggelontorkan dana kepada pelaku usaha mikro melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 1,2 Juta.


"Di tengah pandemi ini masyarakat kita sedang berjuang, tak heran banyak bermunculan UMKM dan ini harus kita apresiasi karena semangatnya yang luar biasa," ungkap Gede Dana. Ia mengatakan, BPUM sudah berjalan sejak tahun 2020 atau sejak pandemi Covid-19. Kabupaten Karangasem, menjadi salah satu daerah yang menerima bantuan tersebut.

Dari data yang dilaporkan Dinas Koperasi dan UMKM, sebanyak 57.456 pelaku UMKM Kabupaten Karangasem pada tahun 2020 telah diajukan ke Kementerian Koperasi dan UKM. Setelah diverifikasi, ternyata hanya sebagian usulan yang lolos verifikasi dan mendapatkan BPUM di tahun 2020. “Saya sudah memanggil Dinas Koperasi untuk menjelaskan tentang masalah ini. Saya ingin seluruh pelaku UMKM yang datanya sudah diajukan, dapat menerima bantuan ini,” tegasnya.

Mengetahui masih banyak pelaku usaha mikro belum menerima bantuan tersebut, Bupati Gede Dana melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Akhirnya seluruh usulan penerima BPUM tahun 2020 bisa cair di tahun 2021. Tahun 2021 Bupati Gede Dana melalui Dinas Koperasi dan UMKM Karangasem kembali mengusulkan sebanyak 32.731 pelaku usaha mikro untuk merasakan manfaat banpres ini. Berkat perjuangan orang nomor satu di Karangasem ini, Karangasem menjadi Kabupaten tertinggi ke-2 dari 9 Kabupaten di Bali yang usulan BPUM cair di tahun 2021.

Di sisi lain, Plt. Kadis Koperasi dan UMKM Kabupaten Karangasem, I Wayan Kertya mengatakan, Karangasem patut berbangga, karena sebanyak 36.160 pelaku usaha mikro di tahun 2021 telah menerima bantuan stimulus ini. Angka ini, nomor dua tertinggi setelah Kabupaten Gianyar. “Realisasi penerima BPUM di Karangasem sangat tinggi. Ini berkat perjuangan Bapak Bupati yang terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi hingga ke Pusat,” tandasnya.

Kertya menyebutkan, hingga kini masih terbuka usulan selanjutnya hingga September, beberapa usulan sedang di verifikasi Pemerintah Provinsi. Calon penerima program BPUM meliputi seluruh pelaku usaha mikro. Syaratnya harus memilik surat keterangan usaha atau SKU dari desa setempat, KTP dan KK. Pengusulan BPUM tahun 2021, sesuai arahan Bupati, pelaku usaha mikro di Karangasem bisa mendaftarkan usahanya melalui Perbekel atau Lurah setempat.

Sumber : https://balitribune.co.id/content/bupati-gede-dana-tak-lelah-perjuangkan-umkm-agar-dapat-dana-stimulus

Friday, May 28, 2021

Pendaftaran BPUM Dibuka Lagi


 KOTA – Pendaftaran Bantuan Presiden (Banpres) melalui Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahap II akan kembali dibuka pada tanggal 2-21 Juni 2021. Sebelumnya, pendaftaran program bantuan tahap I telah ditutup pada April 2021 lalu. Pendaftatran dilakukan secara online melalui tinyurl.com/bpum21kotapkl.


Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Koperasi dan UMKM pada Dindagkop Kota Pekalongan, Rr Tjandrawati, Kamis (27/5/2021). “Pendaftaran direncanakan akan kembali dibuka mulai tanggal 2-21 Juni. Kemudian maksimal 1 hari setelah pendaftaran online pada jam kerja,pemohon BPUM harus menyerahkan berkas fisik/asli pendaftarannya ke Dindagkop-UKM Kota Pekalongan. Ini menjadi salah satu persayaratan yang harus dilakukan pemohon,”ungkapnya.

Diterangkan oleh Tjandra bahwa persyaratan penerima BPUM masih sama dengan ketentuan tahap sebelumnya. Diantaranya, tidak dibolehkan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), ber-KTP Elektronik Kota Pekalongan, fotocopy Kartu Keluarga (KK), memiliki usaha mikro dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang disahkan oleh kelurahan/desa atau bisa menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diperoleh melalui pendaftaran online OSS di DPMPTSP setempat. Kemudian surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang bisa didapatkan melalui link tinyurl.com/sptjm21, serta foto produk usaha.

Lanjutnya, Dindagkop UKM hanya bersifat mendaftarkan dan memverifikasi pembersihan data persyaratan. Terkait dengan pemohon BPUM yang lolos menjadi keputusan dan kewenangan dari Pemerintah pusat.

“Tahun 2020, memang instansi yang mendaftarkan BPUM tidak hanya dinas, tetapi lembaga keuangan dan BUMN boleh mendaftarkan. Namun di tahun 2021, pendaftaran BPUM hanya melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM di seluruh kabupaten/kota,”terang Tjandra.

Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp.1,2 juta sesuai dalam peraturan Kemenkop UKM nomor 2 tahun 2021.

Pihaknya berharap, pendaftaran BPUM tahap II ini, bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha mikro terdampak Covid-19 untuk segera mendaftarkan usahanya sesuai persyaratan yang ada. Berdasarkan data Dindagkop UKM Kota Pekalongan sebanyak 26.049 orang pelaku usaha di Kota Pekalongan telah diusulkan pada tahap I.

Sumber : https://radarpekalongan.co.id/133224/pendaftaran-bpum-dibuka-lagi/2/

Sunday, May 16, 2021

LINK BANTUAN UMKM banpresbpum.id BLT UMKM Mekar BNI Tahap 3 Cek Penerima BPUM 1,2 Juta & Cara Daftar


TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah saat ini masih menyalurkan bantuan khusus kepada para pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).


Penyaluran BLT UMKM pada tahun ini merupakan tahap yang ke-3 yang diberikan oleh pihak Kemenkop UKM.

Para pelaku UMKM mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Selain Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM, bagi pelaku UMKM juga ada BLT UMKM Mekaar, BLT yang diberikan oleh BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PMN).

PNM sendiri adalah BUMN yang selama ini fokus menyalurkan modal kepada pelaku usaha kecil.

Untuk nasabah BRI dapat mengakses eform.bri.co.id/bpum. Sementara untuk nasabah BNI, dapat login melalui banpresbpum.id.

Seperti yang diketahui untuk besaran Bantuan UMKM tahun ini berkurang dari tahun sebelumnya yakni Rp 1,2 juta.

Diketahui BLT bagi pelaku usaha mikro kini dilanjutkan kembali oleh pemerintah pada 2021 yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha dengan anggaran Rp 15,36 triliun.

Untuk besaran bantuan sebesar Rp 1,2 Juta sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.

Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.

Pemrosesan tersebut mekanismenya dengan disalurkan ke bank penyalur kemudian dilakukan pencairan. Diantaranya bank penyalur adalah BNI dan BRI dan dapat dilakukan secara online.

Cek Daftar Penerima BPUM di BNI

Simak cara melakukan cek penerima bantuan UMKM PNM Mekar tahap berikutnya, cukup dengan memasukkan NIK pada KTP di laman banpresbpum.id.

Jika sebelumnya untuk mengeceknya melalui link eform.bni.co.id/bpum, namun saat sudah tidak bisa dibuka lagi.

Sementara layanan cek online penerima BPUM 2021 dilakukan melaui link banpresbpum.id.

Tahun ini, BNI telah membuka layanan cek online melalui laman banpresbpum.id.

Berikut angkah mengecek penerima BPUM 2021.

1. Kunjungi laman banpresbpum.id

2. Masukkan NIK pada KTP

3. Klik cari

Kemudian pelaku usaha mikro aakan ditunjukkan apakah mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta di tahun 2021 ini.

Namun jika belum mendapatkan bantuan, maka pelaku usaha mikro disarankan mendatangi kantor dinas koperasi dan UMKM masing-masing wilayah untuk melakukan pendaftaran UMKM online.


Cek Daftar Penerima BPUM di Bank BRI

Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum dengan cara sebagai berikut:

1. Akses eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.

Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.

Adapun penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.


Cara mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta secara mudah

Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.

Pemerintah memberikan BPUM ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.

Untuk target dalam penyaluran BLT UMKM ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.

Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM caranya bisa melalui offline ataupun online.

Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.

Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.

Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.

Syarat dan Kelengkapan Dokumen

Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nomor Kartu Keluarga (KK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon.

Syarat Pendaftaran BLT UMKM

Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:

- WNI

- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.

Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.

Cara Online

Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:

1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:

- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .

- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.

- Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:

- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha

- Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut

- Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.

- Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.

- Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.

- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)

- Klik tombol Selanjutnya.

- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha

- Beri tanda centang pada kotak disclaimer

- Klik tombol Proses NIB.

- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:

- Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.

- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda

- Klik tombol Pilih NIB.

- Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda

- Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.

- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.

- Klik tombol Lanjut dan Simpan.

-Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.

- Klik tombol Lanjut dan Simpan.

-Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2021/05/16/link-bantuan-umkm-banpresbpumid-blt-umkm-mekar-bni-tahap-3-cek-penerima-bpum-12-juta-cara-daftar?page=3