Sunday, June 27, 2021
Pendaftar BPUM Gelombang Kedua Meningkat
Mataram (Suara NTB) – Pendaftaran program bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 gelombang kedua di Kota Mataram meningkat hampir tiga kali lipat dari pendaftaran gelombang pertama. Melalui program tersebut pelaku usaha ultra mikro mendapatkan bantuan modal Rp1,2 juta dari pemerintah pusat.
“Kita sudah rekap, dan jumlah yang akan kita kirim datanya ke Kementerian Koperasi untuk gelombang kedua sebanyak 5.853 UKM. Ini meningkat pesat dari gelombang pertama yang hanya 1.973 UKM,” ujar Plt. Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan UMKM Kota Mataram, I Gusti Ayu Yuliani, Minggu, 27 Juni 2021.
Diterangkan, pendaftaraan program tersebut telah ditutup pada 24 Juni lalu. Kendati demikian, masih banyak pelaku usaha yang berusaha mendaftar ke Kantor Dinas Koperasi. Hal tersebut menurut Yuli menjadi tanda belum semua pelaku usaha di Kota Mataram terakomodir program tersebut.
“Kita harapkan ada pendaftaran gelombang ketiga, supaya teman-teman yang belum punya kesempatan bisa mendaftar. Ini kendalanya memang di pengurusan izinnya, rata-rata baru membuat,” jelasnya. Untuk itu, pihaknya meminta seluruh pelaku usaha yang telah melengkapi berkas namun terlambat mendaftar agar menyimpan berkas untuk pembukaan gelombang selanjutnya.
“Kita tidak bisa terima lagi berkasnya, karena besok (hari ini, Red) sudah harus diterima Kementerian Koperasi. Karena itu kita minta supaya disimpan saja bagi pelaku usaha yang masih berkeinginan mendapatkan kesempatan mendaftar BPUM,” ujar Yuli.
Setelah data dikirim, masing-masing pendaftar akan dievaluasi kembali oleh Kementerian Koperasi. Mengingat pendaftaran juga dilakukan dengan pengisian formulir daring, pihaknya berharap seluruh pelaku usaha yang mendaftar dari Kota Mataram mendapatkan bantuan tersebut.
“Karena online, kemungkinan salah isi datanya kecil. Ini pelaku usaha yang isi sendiri. Sementara berkas yang kami kirim sifatnya pendukung,” ujar Yuli. Kendati demikian, pemerintah masih akan melakukan pengecekan untuk beberapa hal, antara lain untuk sangkutan pelaku usaha dengan pihak perbankan.
“Jadi itu juga yang dicek oleh Kementerian. Apakah masih punya hutang di bank atau bagaimana. Kalau masih ada, itu juga yang jadi pertimbangan apakah dia mendapatkan bantuan atau tidak. Karena di aturannya tidak boleh punya sangkutan dengan perbankan,” tandas Yuli.
Sumber : https://www.suarantb.com/pendaftar-bpum-gelombang-kedua-meningkat/
0 comments:
Post a Comment