TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah saat ini masih menyalurkan bantuan khusus kepada para pelaku UMKM melalui program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Penyaluran BLT UMKM pada tahun ini merupakan tahap yang ke-3 yang diberikan oleh pihak Kemenkop UKM.
Para pelaku UMKM mendapatkan bantuan sebanyak Rp 1,2 Juta dari program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Selain Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM, bagi pelaku UMKM juga ada BLT UMKM Mekaar, BLT yang diberikan oleh BUMN PT Permodalan Nasional Madani (PMN).
PNM sendiri adalah BUMN yang selama ini fokus menyalurkan modal kepada pelaku usaha kecil.
Untuk nasabah BRI dapat mengakses eform.bri.co.id/bpum. Sementara untuk nasabah BNI, dapat login melalui banpresbpum.id.
Seperti yang diketahui untuk besaran Bantuan UMKM tahun ini berkurang dari tahun sebelumnya yakni Rp 1,2 juta.
Diketahui BLT bagi pelaku usaha mikro kini dilanjutkan kembali oleh pemerintah pada 2021 yang menyasar 12,8 juta pelaku usaha dengan anggaran Rp 15,36 triliun.
Untuk besaran bantuan sebesar Rp 1,2 Juta sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah No. 2 Tahun 2021.
Untuk mendapatkan bantuan tersebut, pelaku usaha dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di Kabupaten/Kota masing-masing.
Pemrosesan tersebut mekanismenya dengan disalurkan ke bank penyalur kemudian dilakukan pencairan. Diantaranya bank penyalur adalah BNI dan BRI dan dapat dilakukan secara online.
Cek Daftar Penerima BPUM di BNI
Simak cara melakukan cek penerima bantuan UMKM PNM Mekar tahap berikutnya, cukup dengan memasukkan NIK pada KTP di laman banpresbpum.id.
Jika sebelumnya untuk mengeceknya melalui link eform.bni.co.id/bpum, namun saat sudah tidak bisa dibuka lagi.
Sementara layanan cek online penerima BPUM 2021 dilakukan melaui link banpresbpum.id.
Tahun ini, BNI telah membuka layanan cek online melalui laman banpresbpum.id.
Berikut angkah mengecek penerima BPUM 2021.
1. Kunjungi laman banpresbpum.id
2. Masukkan NIK pada KTP
3. Klik cari
Kemudian pelaku usaha mikro aakan ditunjukkan apakah mendapatkan bantuan UMKM senilai Rp1,2 juta di tahun 2021 ini.
Namun jika belum mendapatkan bantuan, maka pelaku usaha mikro disarankan mendatangi kantor dinas koperasi dan UMKM masing-masing wilayah untuk melakukan pendaftaran UMKM online.
Cek Daftar Penerima BPUM di Bank BRI
Bagi nasabah Bank BRI, dapat mengecek secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum dengan cara sebagai berikut:
1. Akses eform.bri.co.id/bpum.
2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.
3. Klik 'Proses Inquiry'.
4. Nomor KTP yang terdaftar atau tidak akan ditampilkan.
Penerima BPUM juga akan diinformasikan melalui SMS oleh bank penyalur.
Adapun penyalur BPUM adalah Bank BUMN, Bank BUMD, dan PT Pos Indonesia yang ditetapkan oleh KPA.
Cara mengajukan BLT UMKM Rp 1,2 Juta secara mudah
Dana BPUM tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BPUM.
Pemerintah memberikan BPUM ini kepada para pelaku usaha mikro yang belum tersentuh kredit perbankan atau bankable.
Untuk target dalam penyaluran BLT UMKM ini adalah 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan nilai anggaran yang telah disiapkan sebesar Rp 15,36 triliun.
Untuk melakukan pendaftaran BLT UMKM caranya bisa melalui offline ataupun online.
Untuk pendaftaran BLT UMKM secara online, Anda bisa mengajukan langsung ke Dinas Koperasi dan UKM setempat di tingkat kabupaten/kota.
Sebagai informasi, beberapa Pemerintah Daerah (Pemda), sudah memberlakukan daftar UMKM online.
Namun, ini tidak berlaku untuk semua dinas, beberapa daerah juga masih mengharuskan pelaku usaha untuk datang langsung guna menyerahkan berkas.
Tahap selanjutnya, dinas tersebut akan menyampaikan ke dinas di tingkat provinsi untuk dilanjutkan ke Kemenkop dan UKM Deputi Bidang Usaha Mikro.
Syarat dan Kelengkapan Dokumen
Namun, sebelum melakukan pendaftaran, ada beberapa persyaratan dan kelengkapan dokumen yang wajib Anda lengkapi sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nomor Kartu Keluarga (KK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal
- Bidang usaha
- Nomor telepon.
Syarat Pendaftaran BLT UMKM
Sedangkan untuk persyaratan pendaftaran BLT UMKM 2021 yakni sebagai berikut:
- WNI
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Dalam proses seleksi BLT UMKM 2021, Dinas Koperasi dan UMKM bertindak sebagai pengusul akan melakukan pembersihan data calon penerima BLT UMKM 2021, melalui verifikasi identitas kependudukan dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan calon penerima BLT UMKM.
Apabila seluruh persyaratan terpenuhi, maka pengajuan BLT UMKM bisa dilakukan melalui Dinas Koperasi dan UMKM yang sesuai dengan domisili pemohon.
Cara Online
Nah, jika Anda tertarik mendaftar BLT UMKM 2021 secara online, ada beberapa tata cara yang bisa Anda lakukan, yakni sebagai berikut:
1. Membuat Permohonan Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil), dengan cara berikut:
- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki (daftar online UMKM) .
- Klik tombol Perizinan Berusaha, klik Perseorangan kemudian pilih untuk skala usaha Mikro klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
2. Kemudian, masuk ke Proses pembuatan NIB dan izin usaha, dengan cara berikut:
- Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong, lalu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha
- Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
- Klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.
- Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol.
- Selanjutnya, silakan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya.
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
- Klik tombol Selanjutnya.
- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
- Beri tanda centang pada kotak disclaimer
- Klik tombol Proses NIB.
- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
3. Proses terakhir yakni, izin komersial atau operasional, caranya seperti berikut:
- Memilih menu Permohonan -> IUMK -> Izin Komersial/Operasional.
- Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha Anda
- Klik tombol Pilih NIB.
- Kemudian akan muncul daftar kegiatan usaha Anda
- Klik tombol Pilih Kegiatan Usaha.
- Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan.
- Klik tombol Lanjut dan Simpan.
-Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih.
- Klik tombol Lanjut dan Simpan.
-Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.
Sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2021/05/16/link-bantuan-umkm-banpresbpumid-blt-umkm-mekar-bni-tahap-3-cek-penerima-bpum-12-juta-cara-daftar?page=3
0 comments:
Post a Comment