Sunday, January 24, 2021

Belum Dapat Bantuan UMKM? Segera Daftar, Ini Jenis UKM yang Diprioritaskan di Tahun 2021!

NIK Tak Terdaftar di eform.bri.co.id, Apakah BLT UMKM Bisa Tetap Cair?

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif rencananya bakal dilanjutkan di tahun ini.

Oleh sebab itu, Teten telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

Namun ada UMKM yang diprioritaskan pada tahun 2021 ini.

"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif.

Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujar Teten dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/01).

Menurut Teten, apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.

Apalagi pada periode pencairan sebelumnya, diakui Teten, masih banyak UMKM yang belum mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Padahal hingga saat ini sudah ada sebanyak 28 juta UMKM yang mengajukan diri untuk menerima BLT.

"Memang masih banyak UMKM yang belum menerima bantuan ini pada tahap pertama, karena itu sudah kami bicarakan ke komite PEN agar 2021 program ini memprioritaskan UMKM yang belum menerima," ungkap Teten.

Sementara bagi UMKM yang sudah menerima bantuan, lanjut dia, akan diarahkan untuk menerima bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Teten berharap dengan adanya kebijakan ini, selain bisa membantu modal usaha bagi pengusaha mikro, juga diharapkan bisa menghubungkan para pengusaha mikro mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.

"Pengusaha mikro yang sebelumnya unbankable, kami harap dengan kebijakan ini bisa menjadi bankable," ucap Teten.

Melansir Kompas.com ini syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Memiliki usaha mikro

- Mempunyai NIK KTP

- BukanTNI/POLRI, ASN, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Bagi calon penerima dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan berikut:

- Nama lengkap

- NIK KTP

- Alamat tempat tinggal yang sesuai di KTP

- Nomor telepon

- Bidang usaha






Join our webinar "Prepare Your Factory for WFH" pastikan kesiapan teknologi pabrik dalam mencapai transformasi digital di masa pandemi ini - 28 Jan 2021. Daftar segera di EventCerdas.com / https://s.id/epson28jan

0 comments:

Post a Comment