Showing posts with label yogyakarta. Show all posts
Showing posts with label yogyakarta. Show all posts

Monday, June 10, 2024

Dawet Ireng Nyonya Cantikul-yogyakarta-peran-umkm-dalam-memajukan-ekonomi-lokal

 


UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Pada dasarnya, UMKM merujuk pada jenis usaha atau bisnis yang dikelola oleh individu, kelompok, badan usaha kecil, atau bahkan rumah tangga. Usaha-usaha ini sering kali beroperasi dengan skala yang lebih kecil jika dibandingkan dengan perusahaan besar, baik dari segi jumlah karyawan maupun volume bisnis yang dihasilkan.

Oleh sebab itu, UMKM dapat dipahami sebagai kegiatan ekonomi yang umumnya dilakukan oleh masyarakat dari kalangan menengah ke bawah, yang mencari peluang untuk meningkatkan taraf hidup mereka melalui kewirausahaan. UMKM memberikan kesempatan bagi individu untuk memanfaatkan keterampilan dan sumber daya yang mereka miliki guna menciptakan produk atau layanan yang dibutuhkan pasar.

UMKM memainkan peran dan fungsi yang sangat penting dalam perekonomian suatu negara, terutama di Indonesia. Sebagai negara berkembang, Indonesia menempatkan UMKM sebagai pondasi utama dalam sektor perekonomian masyarakat. Langkah ini diambil untuk mendorong kemampuan kemandirian dan pertumbuhan ekonomi di kalangan masyarakat, terutama di sektor ekonomi.

Sebagai fakta singkat, UMKM menjadi penopang utama ekonomi Indonesia saat hampir tumbang akibat krisis moneter pada tahun 1997. Pada masa itu, ketika banyak perusahaan besar mengalami kebangkrutan, UMKM justru berperan sebagai penyelamat dengan mempertahankan aktivitas ekonomi dan menyediakan lapangan kerja. Aktivitas UMKM yang berkelanjutan pada masa krisis membantu menstabilkan ekonomi yang sedang terpuruk, memungkinkan Indonesia untuk bertahan dan pulih dari keterpurukan.

Tanpa adanya aktivitas UMKM yang aktif pada masa krisis moneter 1997, Indonesia mungkin tidak akan mencapai kondisi ekonomi seperti sekarang ini. Hingga saat ini, peran dan fungsi UMKM tetap berlanjut dalam mengangkat derajat perekonomian di Indonesia. UMKM terus memberikan kontribusi yang signifikan melalui penciptaan lapangan kerja, penyediaan barang dan jasa, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Yogyakarta dikenal memiliki potensi UMKM yang tinggi, salah satunya terletak di Kabupaten Bantul. Dawet Ireng Nyonya Cantik, sebuah UMKM yang berlokasi di daerah Bantul Yogyakarta, baru saja didirikan pada tahun 2023. Meski usaha ini masih tergolong baru, namun giatnya dalam merintis perjalanan usahanya menunjukkan tekad untuk lebih dikenal oleh masyarakat luas.


Berlokasi di Jl. Diponegoro, Bantul Wr., Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Dawet Ireng Nyonya Cantik memiliki letak yang sangat strategis karena berada di pinggir jalan raya Bantul, sehingga mudah diakses oleh pelanggan. Jam operasionalnya yang dimulai dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB juga memberikan kenyamanan bagi pelanggan.

Dawet Ireng merupakan salah satu varian es dawet yang berasal dari daerah Butuh, Purworejo, Jawa Tengah. Nama "ireng" sendiri diambil dari Bahasa Jawa yang berarti hitam. Keunikan dari dawet ireng terletak pada warna hitam alami yang dihasilkan oleh bahan bakunya, yaitu merang yang dibakar. Merang, yang merupakan istilah Bahasa Jawa untuk jerami, memberikan warna hitam khas pada es dawet ini.

"Dawet ireng yang dibuat ini berbahan utama tepung oman pati onggok, pewarna hitamnya ini berasal dari merang yang dibakar. Butiran dawet berwarna hitam karena diperoleh dari abu bakar merang yang dicampur dengan air. Nah proses ini menghasilkan air berwarna hitam yang kemudian digunakan sebagai pewarna alami untuk dawet ireng ini." Ujar Eka Yuli Astuti, karyawan Dawet Ireng Nyonya Cantik.

Selanjutnya, untuk kuahnya seperti dawet-dawet pada umumnya yaitu menggunakan santan kelapa yang dicampur dengan gula Jawa sebagai pemanis dan daun pandan sebagai penyedap. Santan yang kental dan manis dari gula Jawa memberikan cita rasa yang khas dan lezat pada kuah dawet ireng. Dalam penyajian dawet ireng seringkali disajikan dengan tambahan potongan buah nangka yang memberikan aroma segar dan rasa yang manis. Biasanya, dawet ireng disajikan dalam mangkuk putih bersama es sebagai penyegar.


Dawet Ireng Nyonya Cantik tidak hanya menawarka sajian utamanya, dawet ireng, tetapi juga menyediakan menu pelengkap yang tak kalah lezat, yaitu batagor. Menu ini menjadi alternatif yang menarik bagi para pelanggan yang ingin menikmati variasi rasa saat datang ke warung tersebut. Dengan harga yang terjangkau, satu porsi batagor dihargai sebesar Rp. 8.000, sementara satu porsi dawet ireng seharga Rp. 6.000. Ketersediaan menu pelengkap menjadi nilai tambah dan mampu menjangkau lebih banyak kalangan konsumen.

"Untuk omzet perhari kurang lebih 200 porsi dawet dan 150 porsi batagor" ujar Eka Yuli Astuti, salah satu karyawan di Dawet Ireng Nyonya Cantik. Jika dikalikan dengan harganya, warung ini meraup sekitar Rp. 1.200.000 dari penjualan dawet dan Rp. 1.200.000 dari penjualan batagor, dengan total omzet mencapai kurang lebih Rp. 2.400.000 per hari. Angka ini menunjukkan potensi besar yang dimiliki oleh UMKM ini dalam menggerakkan roda perekonomian lokal.

Pelanggan di warung ini terus berdatangan dengan antusias yang tinggi. Salah satu pelanggan yaitu Kayla Erita menceritakan pengalamannya saat pertama kali mencoba dawet ini "saya baru pertama mencoba dawet ini karena penasaran, saat berangkat sekolah melihat Dawet Ireng Nyonya Cantik ini selalu ramai pelanggan. Berbeda dengan dawet-dawet lainnya yang biasanya hanya dibeli untuk dibawa pulang karena tidak ada tempat duduk untuk menikmatinya secara langsung disini kita bisa langsung menikmati dawetnya, rasa dawetnya enak manisnya pas." ucap Kayla Erita.

UMKM memiliki peran yang signifikan dalam menyediakan sarana untuk meratakan tingkat ekonomi. Kehadiran UMKM yang tersebar di berbagai tempat, termasuk di daerah-daerah terpencil dan pedesaan, memungkinkan akses ekonomi yang lebih merata di seluruh wilayah. Dengan adanya UMKM yang dapat dijangkau oleh masyarakat desa, mereka memiliki kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan ekonomi tanpa harus meninggalkan tempat tinggal mereka.

UMKM juga secara tidak langsung berkontribusi dalam upaya mengatasi masalah kemiskinan yang masih menjadi tantangan di Indonesia. Sebagai negara berkembang, Indonesia dihadapkan pada tantangan meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkualitas. Oleh karena itu, UMKM menjadi salah satu solusi dalam upaya mengurangi tingkat kemiskinan dengan menyerap tenaga kerja yang cukup besar.

UMKM juga berperan dalam perluasan kesempatan kerja, terutama di tengah pertumbuhan penduduk yang terus meningkat di Indonesia. Dengan laju pertumbuhan penduduk yang pesat, kebutuhan akan lapangan kerja semakin mendesak. UMKM mampu menciptakan banyak lapangan kerja baru yang bisa menyerap tenaga kerja dari berbagai kalangan, baik itu lulusan baru, pekerja berpengalaman, maupun mereka yang sebelumnya tidak memiliki pekerjaan.

Hal ini tercermin dalam pandangan salah satu dari tiga karyawan yang bekerja di Dawet Ireng Nyonya Cantik, Eka Yuli Astuti. "Sebagai karyawan di Dawet Ireng Nyonya Cantik, saya menyadari betapa pentingnya peran UMKM dalam memajukan perekonomian lokal. Saya merasakan dampak positifnya secara langsung. Dengan adanya UMKM seperti ini, saya sangat terbantu karena mendapat kesempatan untuk bekerja," ujar Eka Yuli Astuti. Melalui penciptaan kesempatan kerja, UMKM tidak hanya membantu mengurangi tingkat pengangguran, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.

Dawet Ireng Nyonya Cantik menjadi salah satu cerminan pentingnya peran UMKM dalam menggerakkan dan memajukkan ekonomi lokal. Dengan inovasi dan dedikasi, UMKM seperti Dawet Ireng Nyonya Cantik mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam memperkuat perekonomian daerah. Keberhasilan dan kesuksesan UMKM ini tidak hanya memperkaya ragam kuliner lokal, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan membuka peluang bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Semakin berkembangnya UMKM semacam ini, semakin terbukalah potensi ekonomi lokal untuk terus maju dan berkembang.


Sumber: https://www.kompasiana.com/caamaharani2205/6667084fc925c44aec6a8e02/dawet-ireng-nyonya-cantik-bantul-yogyakarta-peran-umkm-dalam-memajukan-ekonomi-lokal?page=3&page_images=1

Thursday, April 8, 2021

Yogyakarta Bangkitkan Pariwisata Lewat UMKM Kuliner, Kerajinan dan Busana

Aktivitas perajin topeng kayu di Yogyakarta yang menjadi salah satu UMKM penyangga sektor pariwisata. Tempo/Pribadi Wicaksono

Food (kuliner), craft (kerajinan) dan fashion (busana) menjadi tiga produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) andalan yang mulai ditata lagi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) demi memikat kembali wisatawan di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

"Sektor usaha itu masih menjadi penyangga utama kegiatan pariwisata sehingga kami persiapkan dan tata lagi agar cepat pulih," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM DIY Srie Nurkyatsiwi di sela pertemuan dengan Kementerian Koperasi dan UMKM di Yogyakarta, Rabu petang, 7 April 2021.

Sektor kuliner di Yogyakarta menjadi salah satu daya tarik destinasi sendiri karena titiknya cukup banyak tersebar dan telah membentuk sentra. Misalnya gudeg di Kampung Widjilan dan bakpia di Kampung Patuk.

Adapun sektor busana titiknya juga tersebar lebih banyak seperti batik di Imogiri, Pasar Beringharjo atau Taman Sari. Sedangkan kerajinan bisa ditemui seperti perak di Kotagede, handycraft di Kasongan atau rotan di Bantul.

"Pariwisata itu tidak pernah terpisahkan dari keberadaan UMKM, saat pariwisata menggeliat maka UMKM penyangganya ikut hidup karena pasarnya ada," ujar Siwi.

Hanya saja, Siwi menuturkan selama masa pandemi Covid-19 ini, ribuan pelaku usaha yang bergerak di sektor utama penyangga wisata di Yogya itu terpuruk dan saat ini masih butuh dukungan agar bisa bangkit. Tak kurang 20 ribu pelaku UMKM bidang pariwisata dan ekonomi kreatif Yogya terdampak, bahkan sebagian telah gulung tikar.

"Fokusnya bagaimana pelaku usaha sektor wisata itu menjaga kualitas ketika pasar sudah kembali pulih," kata Siwi.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Arif Rahman Hakim mengatakan UMKM yang bergerak di sektor wisata sudah saatnya bertransformasi dari ranah informal menjadi formal. Sebab, berdasar data kementerian, dari 63,9 juta pelaku usaha mikro yang sudah memiliki legalitas usaha berupa nomor induk berusaha (NIB) baru sekitar 600 ribuan alias masih sangat kecil sekali.

"Tak adanya legalitas itu jadi kendala saat pelaku usaha itu akses permodalan," ujar Arif. Para pelaku usaha wisata, khususnya kuliner, diketahui masih banyak yang belum memiliki NIB itu.

Oleh sebab itu, Kemenkop UKM bersama pemerintah DIY dan daerah lain di Indonesia kini tengah menggencarkan untuk mendampingi pelaku usaha segera memiliki NIB dan sertifikasi sesuai jenis usahanya. Misalnya untuk sektor kuliner, maka pelaku usaha mikro didorong mendapatkan sertifikasi halal, pelaku usaha fashion dan kerajinan juga mendapatkan sertifikasi kompetensi.

Arif mengatakan pelaku usaha wisata perlu beranjak statusnya menjadi sektor formal yang berbadan hukum, termasuk di Yogyakarta, karena Presiden Joko Widodo telah memandatkan agar proporsi bantuan pembiayaan untuk UMKM bisa segera naik bertahap hingga sebesar 30 persen hingga tahun 2025. "Sekarang kan proporsi pembiayaan itu masih 20 persen," kata dia.


sumber : https://travel.tempo.co/read/1450458/yogyakarta-bangkitkan-pariwisata-lewat-umkm-kuliner-kerajinan-dan-busana/full&view=ok
 

Tuesday, January 26, 2021

DPRD Yogyakarta Usulkan Raperda Penguatan Peran Toko Modern Kembangkan UKM

Gedung DPRD Kota Yogyakarta. ©2021 Merdeka.com

DPRD Kota Yogyakarta mengajukan usulan pembahasan rancangan peraturan daerah yang ditujukan untuk meningkatkan peran pelaku ekonomi besar, khususnya toko swalayan atau toko modern untuk mendukung upaya pembinaan terhadap pelaku usaha kecil mikro di kota tersebut.

“Selama ini memang sudah ada aturan kemitraan antara toko jejaring dengan pelaku usaha mikro kecil yang ada di sekitarnya. Namun, peran pelaku usaha besar ini perlu terus ditingkatkan,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listianto di Yogyakarta dilansir Antara, Selasa (26/1).

Oleh karenanya, lanjut Rifki, DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penataan toko swalayan.

Salah satu isu yang akan menjadi bagian dari pembahasan, adalah pengadaan gudang bahan kebutuhan pokok berskala besar, dengan harapan pedagang kecil atau toko kelontong bisa berbelanja barang dari gudang tersebut dengan harga yang bersaing.

Pengadaan gudang, lanjut dia, bisa dikerjasamakan dengan pelaku usaha toko jejaring sehingga ada kesamaan harga atas suatu barang. “Dengan demikian, harga barang yang dijual di toko kelontong atau di pelaku UKM ini pun setidaknya sama atau justru lebih murah dibanding toko modern,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, harga barang di toko kelontong yang jauh lebih tinggi dibanding harga barang di toko modern atau jejaring menjadikan toko yang dikelola oleh pelaku usaha kecil tersebut tidak mampu bersaing dengan toko modern.

Sedangkan mengenai penyediaan tempat untuk pelaku UKM menjual barang produksi mereka di toko jejaring akan dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan izin usaha toko swalayan (IUTS).

Sebelumnya, DPRD Kota Yogyakarta berencana mengajukan raperda pembatasan toko modern atau toko jejaring. Namun, rencana tersebut diubah setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah.

“Konsep awal raperda yang akan kami ajukan adalah membatasi dan mengatur keberadaan toko modern, mulai dari jumlah, jam operasional, letak, kemitraan, tenaga kerja, hingga barang yang diperjualbelikan,” katanya.

Namun demikian, Rifki menyebut, naskah akademik untuk raperda harus diubah total agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak menyalahi batas kewenangan pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk pembinaan dan pengawasan. Makanya, raperda pun kami ubah dan fokus pada upaya pembinaan untuk pengembangan UKM melalui penguatan peran toko modern,” katanya.

Jika toko modern atau swalayan tidak memenuhi peran mereka untuk mendukung penguatan pelaku UKM, maka bisa dikenai sanksi. “Di perda sangat dimungkinkan untuk mengatur mengenai pemberian sanksi,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki aturan untuk pengendalian jumlah toko berjejaring melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010.

Namun, peraturan tersebut dicabut dan diganti dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang penataan toko modern tanpa mengatur pembatasan jumlah maksimal.

Saat ini, pengajuan izin untuk toko modern dilakukan secara daring melalui aplikasi online single submission (OSS) untuk penerbitan nomor induk berusaha yang berlaku nasional dan cukup dilanjutkan dengan pengajuan IUTS ke pemerintah daerah setempat.




Ikuti bagaimana cara TITIPKU membantu UMKM dalam acara StartSMEup Talk - 05 Feb 2021, daftar segera di https://s.id/eventcerdas5feb