Showing posts with label tokomodern. Show all posts
Showing posts with label tokomodern. Show all posts

Tuesday, January 26, 2021

DPRD Yogyakarta Usulkan Raperda Penguatan Peran Toko Modern Kembangkan UKM

Gedung DPRD Kota Yogyakarta. ©2021 Merdeka.com

DPRD Kota Yogyakarta mengajukan usulan pembahasan rancangan peraturan daerah yang ditujukan untuk meningkatkan peran pelaku ekonomi besar, khususnya toko swalayan atau toko modern untuk mendukung upaya pembinaan terhadap pelaku usaha kecil mikro di kota tersebut.

“Selama ini memang sudah ada aturan kemitraan antara toko jejaring dengan pelaku usaha mikro kecil yang ada di sekitarnya. Namun, peran pelaku usaha besar ini perlu terus ditingkatkan,” kata Sekretaris Komisi B DPRD Kota Yogyakarta Rifki Listianto di Yogyakarta dilansir Antara, Selasa (26/1).

Oleh karenanya, lanjut Rifki, DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang penataan toko swalayan.

Salah satu isu yang akan menjadi bagian dari pembahasan, adalah pengadaan gudang bahan kebutuhan pokok berskala besar, dengan harapan pedagang kecil atau toko kelontong bisa berbelanja barang dari gudang tersebut dengan harga yang bersaing.

Pengadaan gudang, lanjut dia, bisa dikerjasamakan dengan pelaku usaha toko jejaring sehingga ada kesamaan harga atas suatu barang. “Dengan demikian, harga barang yang dijual di toko kelontong atau di pelaku UKM ini pun setidaknya sama atau justru lebih murah dibanding toko modern,” katanya.

Selama ini, lanjut dia, harga barang di toko kelontong yang jauh lebih tinggi dibanding harga barang di toko modern atau jejaring menjadikan toko yang dikelola oleh pelaku usaha kecil tersebut tidak mampu bersaing dengan toko modern.

Sedangkan mengenai penyediaan tempat untuk pelaku UKM menjual barang produksi mereka di toko jejaring akan dijadikan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan izin usaha toko swalayan (IUTS).

Sebelumnya, DPRD Kota Yogyakarta berencana mengajukan raperda pembatasan toko modern atau toko jejaring. Namun, rencana tersebut diubah setelah UU Cipta Kerja disahkan oleh pemerintah.

“Konsep awal raperda yang akan kami ajukan adalah membatasi dan mengatur keberadaan toko modern, mulai dari jumlah, jam operasional, letak, kemitraan, tenaga kerja, hingga barang yang diperjualbelikan,” katanya.

Namun demikian, Rifki menyebut, naskah akademik untuk raperda harus diubah total agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi serta tidak menyalahi batas kewenangan pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan untuk pembinaan dan pengawasan. Makanya, raperda pun kami ubah dan fokus pada upaya pembinaan untuk pengembangan UKM melalui penguatan peran toko modern,” katanya.

Jika toko modern atau swalayan tidak memenuhi peran mereka untuk mendukung penguatan pelaku UKM, maka bisa dikenai sanksi. “Di perda sangat dimungkinkan untuk mengatur mengenai pemberian sanksi,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Yogyakarta memiliki aturan untuk pengendalian jumlah toko berjejaring melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010.

Namun, peraturan tersebut dicabut dan diganti dengan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang penataan toko modern tanpa mengatur pembatasan jumlah maksimal.

Saat ini, pengajuan izin untuk toko modern dilakukan secara daring melalui aplikasi online single submission (OSS) untuk penerbitan nomor induk berusaha yang berlaku nasional dan cukup dilanjutkan dengan pengajuan IUTS ke pemerintah daerah setempat.




Ikuti bagaimana cara TITIPKU membantu UMKM dalam acara StartSMEup Talk - 05 Feb 2021, daftar segera di https://s.id/eventcerdas5feb

Tuesday, January 5, 2021

Pemkab Karanganyar Dorong Produk UKM Masuk Toko Modern


  Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi. 

Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar akan mendorong lagi supaya produk UKM dapat dipasarkan di toko modern.

Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi menyampaikan, sejumlah 19 produk UKM sebelumnya sudah dipasarkan di 38 toko modern yang ada di Kabupaten Karanganyar.

19 produk itu di antaranya ada permen jahe, kue kering, balung ketek, moto maling dan ampyang. 

Dia mengungkapkan, pihak dinas akan kembali mendorong supaya ada lagi produk UKM yang dapat dipasarkan di toko modern pada tahun ini.

Dinas terkait sudah melakukan pendataan terhadap pelaku UKM. 

"Saya sudah melakukan pendekatan supaya ada lagi produk UMK yang masuk ke toko modern tahun ini.

Untuk mendongkrak para pelaku UKM.

Di samping pemasaran seperti biasa seperti di outlet dan online, kita dorong lagi masuk toko modern," katanya kepada Tribujateng.com, Selasa (5/1/2021). 

Dia menuturkan, dinas akan mengajukan 50 produk UKM kepada pihak ketiga supaya dikurasi terlebih dahulu.

Pasalnya produk yang dapat dipasarkan di toko modern harus memenuhi beberapa kriteria baik itu pengemasan, kualitas produk dan stok barang. 

Pemilik olahan singkong Si Jarwo, Sudrajat mengungkapkan, ada 3 produk miliknya yang kini sudah dipasarkan di toko modern, seperti balung ketek, kripik singkong dan brownis kering.

Dia mengirim produk itu ke 38 toko modern yang ada di Karanganyar. 

"Per item kirim 10 sebulan sekali. Jadi satu toko kirim 30 item. Ya fluktuatif, kadang ada yang laku sedikit, kadang banyak.

Ya perbedaanya pasar semakin luas, market tidak lagi menengah ke bawah.

Ada parameter produk, kan sudah kurasi dulu.

Kita harus mempertahankan kualitas dan kuantitas produk," jelasnya. (Ais)

sumber : https://jateng.tribunnews.com/2021/01/05/pemkab-karanganyar-dorong-produk-ukm-masuk-toko-modern?page=all