Tuesday, February 2, 2021

Kabar Gembira! Kemenkop UKM Berikan Ulasan Terkait Syarat Pengajuan SPP-IRT

Ilustrasi UKMK /Dara.co.id/

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memberikan penjelasan terkait persyaratan mendapatkan sertifikasi industri rumahan.

Sertifikat yang dikeluarkan oleh Kemenkop UKM tersebut dikenal dengan nama Sertifikat Produksi Pangan Indsutri Rumah Tangga (SPP-IRT).

Kemenkop UKM memberikan ulasan terkait syarat untuk pengajuan SPP-IRT. Iformasi itu disampaikan Kemenkop UKM lewat unggahan akun Instagram @kemenkopukm pada Sabtu, (30/01).

Dikutip Tuban Bicara dari akun Instagrm resmi @kememkopukm, berikut syarat-syarat untuk pengajuan SPP-IRT:

1. Fotokopi KTP (kartu tanda penduduk) pemilik usaha

2. Pas foto 3x4 pemilik usaha (3 lembar)

3. Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat

4. Denah lokasi dan denah bangunan

5. Surat keterangan puskesmas atau dokter (untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi).

6. Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan.

7. Data produk makanan atau minuman yang diproduksi

8. Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi

9. Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi

10. Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan

11. Ikut penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-IRT


sumber : https://tubanbicara.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-1291370495/kabar-gembira-kemenkop-ukm-berikan-ulasan-terkait-syarat-pengajuan-spp-irt?page=3


Kata siapa UMKM tidak perlu melek keamanan siber (cybersecurity) ? Kami akan membahasnya bersama pak Didi Nurcahya, ITIL®, GSEC - di 16 Feb 2021, pastikan anda terdaftar di https://s.id/eventcerdas16feb .

0 comments:

Post a Comment