Wednesday, February 3, 2021

Berikut Penyebab Tak Kunjung Dapat BPUM BLT UMKM Sehingga Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id

Ilustrasi usaha. /200degrees/Pixabay

Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM resmi diperpanjang oleh pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) pada 2021.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat terbatas yang dilakukan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto dengan Presiden Joko Widodo, Kamis, 21 Januari 2021.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (kemenkop UKM) telah berkirim surat ke Kementerian Keuangan dengan Nomor 79/M.KUKM/XII/2020 tanggal 14 Desember 2020, terkait usulan penambahan anggaran sebesar Rp28,8 triliun.

Jumlah anggaran itu ditargetkan menyasar 12 juta pelaku usaha mikro yang akan diberikan dana bantuan langsung BPUM BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

Meski telah resmi diperpanjang, ternyata sebagian masyarakat pelaku usaha mikro masih mengeluhkan karena belum juga mendapatkan uang bantuan BPUM BLT UMKM meski mereka telah mendaftar sebelumnya.

Bagi masyarakat pelaku usaha mikro yang sudah mendaftar, namun tidak kunjung mendapatkan uang bantuan BPUM BLT UMKM, bisa disimak sejumlah penyebabnya sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemenkop.

Tidak Memenuhi Syarat yang Telah Ditentukan

Untuk mendapatkan uang bantuan program BPUM BLT UMKM Rp2,4 juta, masyarakat pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat. Pastikan Anda tidak masuk dalam kategori berikut.

1. NIK dan Nama KTP tidak sesuai dengan data yang didaftarkan.

2. Merupakan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

3. Sedang memiliki pinjaman di bank atau Kredit Usaha Rakyat (KUR).

4. Usaha Mikro tidak terdaftar dan tidak bisa dibuktikan kebenarannya.

5. Tidak memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU).

6. SKU tidak sesuai dengan data identitas KTP.

Mendaftar Bukan di Lembaga Resmi Pengusul BPUM

Pastikan Anda mendaftar di lembaga resmi yang ditunjuk Kemenkop UKM sebagai pengusul BPUM, yakni sebagai berikut.

1. Dinas Koperasi dan UKM pemerintah daerah sesuai domisili.

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum. Anda bisa meminta untuk melihat bukti kebenarannya.

3. Lembaga resmi yang ditunjuk Kemenkop UKM.

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK. Anda bisa meminta untuk melihat bukti kebenarannya.

Sudah Terdaftar sebagai Penerima Bantuan Lain dari Pemerintah

Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah, seperti PKH, BSP/BPNT, BST, BSU BPJS Ketenagakerjaan, atau Kartu Prakerja, kemungkinan besar hal itu berpengaruh dalam verifikasi data Anda setelah melakukan pendaftaran BPUM BLT UMKM.

Hal tersebut bisa menjadi salah satu alasan Anda tidak kunjung mendapatkan BPUM BLT UMKM meski telah melakukan pendaftaran.

SMS Notifikasi

Pelaku usaha mikro yang sudah dinyatakan berhak mendapatkan BPUM BLT UMKM, akan diberikan sms berisi pemberitahuan oleh bank penyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri).

SMS tersebut jangan sampai hilang atau terhapus. Sebab, dalam SMS tersebut berisi informasi penetapan bank penyalur mana yang harus Anda datangi untuk melakukan verifikasi dan pencairan uang bantuan.

Kuota Sudah Terpenuhi

Dalam laman resmi Kemenkop disampaikan, apabila kuota sudah terpenuhi, maka usulan BPUM BLT UMKM akan langsung ditutup.

Jika usulan sudah ditutup, maka pendaftar tidak bisa mendapatkan BPUM BLT UMKM dan harus menunggu pembukaan usulan selanjutnya.

Tidak Dapat Diwakilkan

Penerima BPUM BLT UMKM tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif, baik itu atas nama aparat pemerintah setempat, seperti RT/RW atau kelurahan/desa, atau pun koperasi dan lembaga.

Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

1. Via Hotline ke 1500-857.

2. Via WhatsApp ke nomor 0811-1450-587.

3. Untuk Anda yang ingin mengajukan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi, khusus BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kementerian Koperasi, bisa mengakses link berikut:

www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah

Direktur Mikro BRI, Supradi menjelaskan, bahwa BRI akan menyalurkan dana BLT UMKM hingga 31 Januari 2021.

Dengan begitu, bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar BPUM BLT UMKM ini, diharap segera melakukan pengecekan status penerima bantuan program BLT UMKM via Bank BRI.


sumber : https://depok.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-091376055/berikut-penyebab-tak-kunjung-dapat-bpum-blt-umkm-sehingga-tidak-terdaftar-di-eformbricoid?page=5


Kata siapa UMKM tidak perlu melek keamanan siber (cybersecurity) ? Kami akan membahasnya bersama pak Didi Nurcahya, ITIL®, GSEC - di 16 Feb 2021, pastikan anda terdaftar di https://s.id/eventcerdas16feb .

0 comments:

Post a Comment