Ilustrasi uang rupiah /Pixabay/EmAji |
Subsidi Bunga kredit akan diperpanjang dengan berbagai alasan dan pertimbangan Pemerintah. Simak di sini.Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) secara resmi mengumumkan bahwa pemberian subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan diperpanjang hingga ke tahun 2021.
Subsidi bunga KUR akan diperpanjang pihak Kemenkop UKM hingga selama 6 bulan ke depan sebear 3%.
Hal ini sebagaimana dikutip iNSulteng.com, Minggu 24 Januari 2021, dari Fixindonesia.com dengan artikel "Diperpanjang 6 Bulan, Ini Besaran Subsidi Bunga KUR dari Kemenkop UKM dan Syarat Ajukan KUR di BNI"
Berdasarkan keterangan Kemenkop UKM, peningkatan KUR 2021 ini dilatarbelakangi antusiasme para pelaku UKM yang tinggi, penyaluran KUR yang terlaksana dengan baik, serta Non Performing Loan (NPL) yang rendah sepanjang tahun 2020.
Menurut Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan diadakannya penyaluran KUR ke sektor UMKM diharapkan akan membantu sektor tersebut cepat bangkit dari keterpurukan akiban pandemi coronavirus yang masih melanda Indonesia hingga saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menekankan bahwa untuk ke depannya, pemerintah akan terus memberikan dukungan kepada UMKM agar dapat terus mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi.
Berdasarkan keterangan Kemenkop UKM, peningkatan KUR 2021 ini dilatarbelakangi antusiasme para pelaku UKM yang tinggi, penyaluran KUR yang terlaksana dengan baik, serta Non Performing Loan (NPL) yang rendah sepanjang tahun 2020.
Menurut Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan diadakannya penyaluran KUR ke sektor UMKM diharapkan akan membantu sektor tersebut cepat bangkit dari keterpurukan akiban pandemi coronavirus yang masih melanda Indonesia hingga saat ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menekankan bahwa untuk ke depannya, pemerintah akan terus memberikan dukungan kepada UMKM agar dapat terus mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi.
Adapun beberapa jenis subsidi bunga KUR dengan besaran yang berbeda yang disalurkan oleh pihak Kemenkop UKM sebagai berikut:
1. KUR Supermikro: Besaran subsidi bunga KUR hingga sebesar Rp10 juta.
1. KUR Supermikro: Besaran subsidi bunga KUR hingga sebesar Rp10 juta.
2. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI adalah perseorangan, usaha mikro (UMKM), karyawan/ karyawati yang memiliki penghasilan tetap, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sudah berhenti bekerja di luar negeri, atau pekerja yang terkena PHK yang memiliki usaha produktif tetapi belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
3. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI memiliki surat perizinan usaha yang sah yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau surat izin UMKM yang bisa dibuktikan keabsahannya.
4. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI adalah mereka yang memiliki kualitas kredit bank (jika ada) lancar.
5. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah apabila di bawah 21 tahun.
6. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI adalah mereka yang sedang tidak menerima kredit produktif dari Perbankan lain dan/ atau tidak sedang menerima kredit pemerintah (kecuali KUR).
7. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI tidak diwajibkan memiliki NPWP.
8. Pendaftar subsidi bunga KUR dari Kemenkop di BNI tidak diwajibkan memiliki jaminan tambahan.
Demikianlah penjelasan seputar besaran subsidi bunga KUR yang diperpanjang selama 6 bulan oleh Kemenkop UKM serta syarat orang yang ingin mengajukan KUR di BNI.
Join our webinar "Prepare Your Factory for WFH" pastikan kesiapan teknologi pabrik dalam mencapai transformasi digital di masa pandemi ini - 28 Jan 2021. Daftar segera di EventCerdas.com / https://s.id/epson28jan
0 comments:
Post a Comment