Showing posts with label UMK. Show all posts
Showing posts with label UMK. Show all posts

Wednesday, April 24, 2024

Ini Dia 5 Strategi Bisnis untuk Kembangkan UMKM

 

KUDUS - Dalam dunia usaha yang sudah tercipta situasi persaingan ketat, apalagi jika yang dilawan adalah perusahaan besar, tentu akan sulit untuk memenangkan persaingan.

Persaingan yang ketat juga menjadi mimpi buruk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan modal usaha yang tentu terbatas.

Apalagi jika UMKM tersebut baru didirikan. UMKM harus memiliki strategi bisnis tersendiri dalam menghadapi persaingan.

Berikut ini sejumlah strategi bisnis yang perlu dilakukan oleh pelaku UMKM :

1. Tingkatkan Penjualan

Tujuan dari strategi ini, yaitu untuk meningkatkan penjualan di pasar.

Ini bisa jadi tugas yang sulit karena harus mengalahkan pesaing yang ada. Namun ini adalah cara yang harus kamu lakukan.

Kamu harus bisa menembus pasar untuk memperkenalkan produk atau layananmu ke khalayak umum.

Menurunkan harga atau memberikan harga diskon bisa menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan penetrasi pasar.

2. Gunakan Promosi Alternatif

Ada berbagai pilihan marketing Promotion dalam memasarkan produk atau jasamu.

Kamu bisa mencari alternatif terbaik yang cocok dengan produk atau jasa yang kamu tawarkan.

Internet sudah membuka saluran alternatif yang tak terhitung jumlahnya bagi pengusaha.

Kamu bisa mencari cara baru dan inovatif untuk menargetkan pasar baru.

Jika bisnis yang kamu bangun adalah bisnis online, kamu dapat mendirikan pop-up store atau menjual produkmu di pasar lokal.

Melakukan komunikasi tatap muka dengan pelanggan potensial merupakan cara terbaik membangun loyalitas merek.

Hal ini juga berlaku sebaliknya jika kamu beroperasi secara offline.

3. Tentukan Segmentasi Pasar

Segmentasi pasar, yakni membagi pasar yang lebih luas menjadi kelompok-kelompok yang lebih kecil.

Pembagian kelompok biasanya berdasarkan informasi demografis atau perilaku membeli.

Kamu dapat memilih salah satu segmen tersebut sebagai target audiens.

Memasarkan ke kelompok pelanggan potensial yang sangat spesifik, berpeluang lebih mendatangkan profit ketimbang memasarkannya ke segmentasi yang lebih luas.

4. Membangun Kemitraan

Kamu perlu membangun kemitraan dengan sesama UMKM yang produk atau jasanya bersinergi dengan usahamu.

Dengan membangun kemitraan yang saling menguntungkan, kalian akan saling membantu untuk memunculkan merek ke pasar lebih luas.

Inilah pentingnya memilih mitra yang sinergis dari segi lini bisnis.

5. Gunakan Platform Pendukung

Guna membantu persaingan usaha yang ketat, kamu bisa menggunakan alat bantu pengelolaan penjualan online di berbagai channel penjualan, seperti website, marketplace, dan WhatsApp (Chat Commerce).


Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/ini-dia-5-strategi-bisnis-untuk.html

Monday, February 1, 2021

Disdagnakerkop UKM Karanganyar Belum Terima Penangguhan Terkait Pembayaran UMK 2021

Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi

Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar sampai saat ini belum menerima penangguhan terkait pembayaran upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2021.

Sesuai dengan keputusan Gubernur Jateng, UMK Karanganyar 2021 senilai Rp 2,054 juta atau masih tertinggi di wilayah Soloraya. Menindaklanjuti keputusan tersebut, dinas telah menyosialisasikan UMK 2021 kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi menyampaikan, apabila pihak perusahan tidak dapat membayar upah karyawan sesuai dengan UMK 2021, dapat membuat surat penangguhan ke dinas untuk kemudian diteruskan ke pihak provinsi.

Namun, sebelumnya pihak perusahaan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut.

"Kalau tidak bisa menggaji sesuai UMK, mestinya membuat penangguhan. Penangguhan itu pun harus dikoordinasikan dengan serikat buruh yang ada di perusahaan masing-masing," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin(1/2/2021).

Dinas berharap pihak perusahaan dapat membayar upah karyawan sesuai dengan UKM terbaru yang sudah ditetapkan. Kendati demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayar sesuai ketentuan, ada mekanisme yang dapat ditempuh yakni dengan membuat surat penangguhan.

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Hendro Prayitno menambahkan, sampai saat ini belum ada yang mengajukan penangguhan ke dinas terkait UMK 2021.

"Januari kan sudah diterapkan UKM 2021. Sementara ini belum ada yang mengajukan penangguhan," ucapnya.

Dia menuturkan, akan mengadakan penerapan kepatuhan dari semua perusahaan di Kabupaten Karanganyar terhadap UMK 2021 dan protokol kesehatan pasca usainya masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 8 Februari 2021.

"Setelah tanggal 8. kita mau mengadakan penerapan kepatuhan dari semua perusahaan di Kabupaten Karanganyar terhadap UMK 2021 dan protokol kesehatan di perusahan," pungkasnya.





Ikuti bagaimana cara TITIPKU membantu UMKM dalam acara StartSMEup Talk - 05 Feb 2021, daftar segera di https://s.id/eventcerdas5feb

Wednesday, May 2, 2018

Anies Sudah Teken Pergub Izin Buka Usaha di Rumah

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengizinkan pelaku usaha mendirikan kegiatan bisnis di rumah. Pergub itu sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelum terbang ke Amerika Serikat.

Anies Sudah Teken Pergub Izin Buka Usaha di Rumah

"Kita showcase minggu depan. Sabar saja. Tapi pergubnya alhamdulillah sudah ditandatangani oleh Pak Anies sebelum dia pergi ke Amerika. Dan kita akan fungsikan kelurahan yang sekarang, banyak kelurahan yang belum siap mulai karena izin ini akan diterbitkan oleh kelurahan," ujar Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno di Auditorium lantai 2 Gedung Kementerian Koperasi dan UKM RI, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (2/5/2018).


Aturan tentang izin usaha di rumah tertulis dalam Pergub Nomor 30 Tahun 2018 tentang Izin Usaha Mikro dan kecil. Dilihat di jdih.jakarta.go.id, pelaku usaha harus mengantongi IUMK atau izin UMK yang didapat dari Kelurahan setempat dengan masa berlaku 5 tahun.

Sementara itu, pada pasal 1 poin 7 menjelaskan, usaha di rumah yang dibolehkan yakni yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dan usaha menengah atau usaha besar.

"Ini izinnya usaha mikro kecil. Kalau usaha mikro kecil ini kalau tidak diatur akan menimbulkan kesemrawutan. Tenaga kerjanya di bawah 19 (orang), ada luasan tertentu, ini akan masuk sebagai usaha pertama dari UKM tersebut dan ini kita dorong agar diperbolehkan usaha akan masuk sebagai usaha pertama dari UKM tersebut dan ini kita dorong diperbolehkan untuk usaha di rumah sendiri. Kita tahu Apple, Nike, Microsoft semua juga mulainya dari rumah," papar Sandiaga.


Dalam pergub tersebut pada pasal 5 soal kriteria modal UMK, untuk memperoleh modal izin UMK yakni harus memiliki modal usaha maksimal di luar tanah dan bangunan Rp 500.000.000,00 dengan omzet maksimal Rp 2.500.000.000.

Sandiaga mengakui warga Jakarta kesulitan mendapat izin usaha karena usahanya tak sesuai zonasinya. Maka dari itu, Sandiaga berencana untuk merevisi Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ) agar memudahkan izin usaha UMKM.

Dicontohkannya, kawasan Senopati tidak termasuk zona perumahan yang bisa dijadikan tempat usaha. 

"Jadi itu bukan perumahan yang dijadikan usaha. Jadi nanti itu masuk dalam pembahasan tentang tata ruang masuk ke pembahasan perda yang rencananya akan direvisi tahun ini," terang Sandiaga.

SUMBER: https://news.detik.com/berita/d-4001302/anies-sudah-teken-pergub-izin-buka-usaha-di-rumah