Showing posts with label karanganyar. Show all posts
Showing posts with label karanganyar. Show all posts

Sunday, February 14, 2021

Demi UMK 2021, Disdagnakerkop Dan UKM Karanganyar Ke Lapangan

Tim pemantauan UMK 2021 dan Prokes Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar mengunjungi PT Mutugading Tekstil, Gondangrejo, Karanganyar Rabu (10/2/2021). (Solopos.com-Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar)

Dinas Perdagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Karanganyar rela turun langsung ke lapangan demi memastikan tertib pembayaran gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten 2021 dan protokol kesehatan. Tim pemantauan UMK 2021 dan Prokes Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar mendatangi beberapa perusahaan di Karanganyar Rabu (10/2/2021).

Berdasarkan hasil sidak selama dua hari pertama, semua perusahaan yang dijadikan sampel monitoring dipatiskan sudah tertib dalam membayarkan gaji sesuai UMK 2021 dan protokol kesehatan. Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Hendro Prayitno, mengaku sudah mengambil sampel enam perusahaan di Karanganyar.

Menurutnya, dari hasil kunjungan tim pemantauan UMK 2021 dan Prokes Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar yang dilakukan semua perusahaan tersebut sudah tertib aturan sesuai Instruksi Gubernur terkait pembayaran UMK dan protokol kesehatan. “Sejauh ini semua sudah tertib protokol kesehatan dan belum ada indikasi adanya pengaduan dari para serikat kerja di masing-masing perusahaan karena kendala pembayaran gaji sesuai UMK 2021. Kami cek juga sampai perusahaan keenam yang menjadi sampel protokol kesehatan sudah dilaksanakan dengan bagus,” terang dia kepada Espos mewakilik Kepala Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar, Martadi, Rabu.

Meskipun begitu, Hendro mengaku menemukan satu perusahaan yang belum memperbarui aturan kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja. Sehingga, pihaknya langsung membina dan meminta perusahaan untuk segera memperbaruinya.

“Kesepakatan bersama itu kan masa berlakunya dua tahun. Kami tadi menemukan satu perusahaan yang belum diperbarui. Kami minta untuk segera diubah sesuai hasil kesepakatan dan melaporkannya ke kami langsung untuk diperpanjang,” beber dia.

Sesuai UMK 2021

Sementara itu, Manajer HRD PT Mutu Gading Tekstil, Iwan Sanusi, mengatakan awal pandemi membuat perusahaan terguncang dan terpaksa merumahkan beberapa karyawan. Namun, saat ini menurutnya karyawan sudah kembali dipanggil untuk bekerja. Terkait pembayaran gaji, dia kepada tim pemantauan UMK 2021 dan Prokes Disdagnakerkop dan UKM Karanganyar mengaku seluruh karyawan sudah dibayarkan gajinya sesuai aturan UMK 2021.

“Tadi saat dikunjungi kami jelaskan kami sudah membayarkan sesuai UMK 2021. Kami tidak mau ambil risiko karena berhubungan dengan laporan pembayaran BPJS dan lainnya. Terkait prokes, kami juga sudah melakukannya dengan aturan ketat. Semua tamu ataupun klien dari luar Soloraya wajib membawa surat hasil uji swab antigen untuk antisipasi,” ungkap dia.

Selain itu, Iwan mengatakan terkait tracing, manajemen PT Mutu Gading Tekstil akan menanyai kondisi kesehatan karyawan yang izin selama dua hari lebih. Tindak lanjut disesuaikan berdasarkan rekomendasi fasyankes yang bekerjasama dengan perusahaan.

“Kami juga menjamin hak pekerja tidak akan dikurangi apabila terpaksa menjalani isolasi mandiri karena terpapar virus corona. Jadi kami minta karyawan jujur dengan kondisi kesehatannya. Karena ini untuk kepentingan perusahaan juga jangan sampai menjadi klaster baru Covid-19,” beber dia.



sumber : https://www.solopos.com/demi-umk-2021-disdagnakerkop-dan-ukm-karanganyar-ke-lapangan-1107341
 

Monday, February 1, 2021

Disdagnakerkop UKM Karanganyar Belum Terima Penangguhan Terkait Pembayaran UMK 2021

Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi

Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar sampai saat ini belum menerima penangguhan terkait pembayaran upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2021.

Sesuai dengan keputusan Gubernur Jateng, UMK Karanganyar 2021 senilai Rp 2,054 juta atau masih tertinggi di wilayah Soloraya. Menindaklanjuti keputusan tersebut, dinas telah menyosialisasikan UMK 2021 kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi menyampaikan, apabila pihak perusahan tidak dapat membayar upah karyawan sesuai dengan UMK 2021, dapat membuat surat penangguhan ke dinas untuk kemudian diteruskan ke pihak provinsi.

Namun, sebelumnya pihak perusahaan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut.

"Kalau tidak bisa menggaji sesuai UMK, mestinya membuat penangguhan. Penangguhan itu pun harus dikoordinasikan dengan serikat buruh yang ada di perusahaan masing-masing," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin(1/2/2021).

Dinas berharap pihak perusahaan dapat membayar upah karyawan sesuai dengan UKM terbaru yang sudah ditetapkan. Kendati demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayar sesuai ketentuan, ada mekanisme yang dapat ditempuh yakni dengan membuat surat penangguhan.

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Hendro Prayitno menambahkan, sampai saat ini belum ada yang mengajukan penangguhan ke dinas terkait UMK 2021.

"Januari kan sudah diterapkan UKM 2021. Sementara ini belum ada yang mengajukan penangguhan," ucapnya.

Dia menuturkan, akan mengadakan penerapan kepatuhan dari semua perusahaan di Kabupaten Karanganyar terhadap UMK 2021 dan protokol kesehatan pasca usainya masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 8 Februari 2021.

"Setelah tanggal 8. kita mau mengadakan penerapan kepatuhan dari semua perusahaan di Kabupaten Karanganyar terhadap UMK 2021 dan protokol kesehatan di perusahan," pungkasnya.





Ikuti bagaimana cara TITIPKU membantu UMKM dalam acara StartSMEup Talk - 05 Feb 2021, daftar segera di https://s.id/eventcerdas5feb