Monday, February 1, 2021

Disdagnakerkop UKM Karanganyar Belum Terima Penangguhan Terkait Pembayaran UMK 2021

Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi

Dinas Perdagangan Tenaga Kerja dan Koperasi (Disdagnakerkop) UKM Karanganyar sampai saat ini belum menerima penangguhan terkait pembayaran upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) 2021.

Sesuai dengan keputusan Gubernur Jateng, UMK Karanganyar 2021 senilai Rp 2,054 juta atau masih tertinggi di wilayah Soloraya. Menindaklanjuti keputusan tersebut, dinas telah menyosialisasikan UMK 2021 kepada perusahaan yang ada di Kabupaten Karanganyar.

Kepala Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Martadi menyampaikan, apabila pihak perusahan tidak dapat membayar upah karyawan sesuai dengan UMK 2021, dapat membuat surat penangguhan ke dinas untuk kemudian diteruskan ke pihak provinsi.

Namun, sebelumnya pihak perusahaan harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan serikat buruh yang ada di perusahaan tersebut.

"Kalau tidak bisa menggaji sesuai UMK, mestinya membuat penangguhan. Penangguhan itu pun harus dikoordinasikan dengan serikat buruh yang ada di perusahaan masing-masing," katanya kepada Tribunjateng.com, Senin(1/2/2021).

Dinas berharap pihak perusahaan dapat membayar upah karyawan sesuai dengan UKM terbaru yang sudah ditetapkan. Kendati demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayar sesuai ketentuan, ada mekanisme yang dapat ditempuh yakni dengan membuat surat penangguhan.

Kabid Hubungan Industrial Disdagnakerkop UKM Karanganyar, Hendro Prayitno menambahkan, sampai saat ini belum ada yang mengajukan penangguhan ke dinas terkait UMK 2021.

"Januari kan sudah diterapkan UKM 2021. Sementara ini belum ada yang mengajukan penangguhan," ucapnya.

Dia menuturkan, akan mengadakan penerapan kepatuhan dari semua perusahaan di Kabupaten Karanganyar terhadap UMK 2021 dan protokol kesehatan pasca usainya masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 8 Februari 2021.

"Setelah tanggal 8. kita mau mengadakan penerapan kepatuhan dari semua perusahaan di Kabupaten Karanganyar terhadap UMK 2021 dan protokol kesehatan di perusahan," pungkasnya.





Ikuti bagaimana cara TITIPKU membantu UMKM dalam acara StartSMEup Talk - 05 Feb 2021, daftar segera di https://s.id/eventcerdas5feb

0 comments:

Post a Comment