Showing posts with label Retail. Show all posts
Showing posts with label Retail. Show all posts

Monday, June 3, 2024

Badan Kuliner Bogor Hadirkan UMKM di Acara Puncak Hari Jadi Bogor ke-542

 


TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kuliner (Bakul) Bogor memfasilitasi para usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk hadir di bazar Hari Jadi Kota Bogor ke-542 yang diselenggarakan pada 2 Juni 2024 di Jalan Sudirman, Bogor. 

Bakul merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam mengembangkan kualitas dan pasar UMKM Bogor. Di bawah naungan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kota Bogor, Bakul mengajak UMKM Bogor untuk hadir dalam pameran guna memperluas pasar.

Di bazar Hari Jadi Kota Bogor kali ini, sebanyak 16 UMKM turut terlibat, beberapa di antaranya adalah Vinni Cake dan Saladin Kentang Magic.

Ella (62) selaku pemilik Vinni Cake menjual banyak varian kue kering dan basah, salah satunya coklat kacang sukhoi. Di bazar Hari Jadi Kota Bogor, banyak produk Vinni Cake yang sudah terjual. Ella merasa bersyukur bisa mendapatkan banyak keuntungan melalui penjualan di bazar. Ia terbantu oleh Bakul dalam pemasaran produknya, salah satunya melalui bazar kali ini. 

Tidak hanya Ella, Hanna (35), pelaku usaha kuliner kulit kentang, Saladin Kentang Magic juga merasa terfasilitasi di bazar Hari Jadi Bogor untuk menjual produk-produknya. Ia tidak perlu mengeluarkan biaya lebih untuk sewa tempat dan tenda di bazar. 

Natali (38), Ketua Koordinator Bakul Bogor mengatakan memang sudah jadi tugasnya dalam mencari dan menginformasikan kegiatan bazar ke peserta. Bakul berperan sebagai wadah bagi UMKM untuk meningkatkan kompetensi dan memperluas pasar UMKM kuliner Kota Bogor. Tidak hanya dalam ajang bazar Hari Jadi Bogor saja, Bakul mengembangkan distribusi dan pemasaran produk UMKM kuliner Kota Bogor. 

“Banyak UMKM yang sudah memperluas pemasarannya di retail market Bogor, seperti Transmart, Indomaret, Alfamart, dan Lapis Bogor Sangkuriang,” kata Natali. 

Natali berharap UMKM Kota Bogor dan Bakul dapat terus bekerja sama. Tidak hanya di  Bogor saja, Natali mengharapkan produk UMKM Kota Bogor bisa bersaing di pasar yang lebih luas. 


Sumber: https://bisnis.tempo.co/read/1875117/badan-kuliner-bogor-hadirkan-umkm-di-acara-puncak-hari-jadi-bogor-ke-542

Sunday, April 28, 2024

Beranda Bisnis Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

 


TEMPO.CO, Jakarta -  Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menegaskan kementeriannya tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam. Baru-baru ini, isu larangan tersebut memang menjadi perbincangan piblik. 

Arif mengatakan pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kesimpulannya, kata dia, tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif melalui keterangan tertulis Sabtu, 27 April 2024.  

Kemenkop UKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Pemda terkait soal aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. Arif mengatakan bakal mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. Dalam hal ini, kata dia, termasuk evaluasi program dan anggaran Pemda untuk mendukung UMKM.

Lebih lanjut, Arif membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. “Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman retail modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM” ujarnya.

Arif juga menyatakan pihaknya bakal berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut, menurutnya, telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam kadung membuat publik bereaksi. Di media sosial X, sejumlah warganet menyatakan ketidaksetujuan terhadap aturan tersebut.

“Pengusaha minimarket mengeluh gara2 warung Madura, buka 24 jam, dan hanya tutup jika kiamat. Alhasil Kementerian Koperasi minta Warung Madura taati jam operasional. Sudah jelaskan kemana rezim ini berpihak?” cuit salah satu pengguna X pada Jumat, 26 April 2024.

“Pdhl warung Madura yg 24 jam sangat membantu lho .. udah deh usaha warga menengah kebawah jgn diusik apalagi Sangat bermanfaat buat warga sekitar yg memang butuh,” kata pengguna X lainnya pada Jumat, 26 April 2024.

Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/beranda-bisnis-kemenkop-dan-ukm.html