Showing posts with label warung madura. Show all posts
Showing posts with label warung madura. Show all posts

Wednesday, June 5, 2024

Emiten Platform UMKM Ini Gak Bagi Dividen, Manajemen Buka Alasannya

 


Jakarta, CNBC Indonesia - Emiten penyedia platform perdagangan untuk UMKM, yang belakangan viral soal warung madura PT Mitra Pedagang Indonesia Tbk (MPIX) atau MPStore memutuskan tidak akan membagikan dividen pada tahun ini.

Perusahaan akan mengalokasikan seluruh laba untuk operasional, terutama fokusnya pada pembangunan jangka panjang dan peningkatan nilai perusahaan.

Adapun laba yang ada digunakan untuk operasional. "Keuntungan yang diperoleh perusahaan pada periode buku 2023 akan sepenuhnya dialokasikan untuk mendukung operasional perusahaan," tulisnya, Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan prospektus perusahaan, MPStore berencana untuk membagikan dividen kepada pemegang saham pada tahun 2025 atas kinerja buku tahun 2024. Prospektus yang dirilis oleh MPStore juga menguraikan rencana strategis dan proyeksi keuangan perusahaan untuk tahun-tahun mendatang. Dalam prospektus tersebut, dijelaskan bahwa perusahaan akan fokus pada inovasi teknologi dan ekspansi pasar sebagai pilar utama untuk mencapai pertumbuhan berkelanjutan.

MPStore juga berencana untuk meningkatkan investasi dalam pengembangan infrastruktur digital dan memperkuat kemitraan dengan berbagai pihak untuk memperluas jangkauan layanan.


Sumber: https://www.cnbcindonesia.com/market/20240605180725-17-544174/emiten-platform-umkm-ini-gak-bagi-dividen-manajemen-buka-alasannya

Monday, April 29, 2024

Batasi Operasional Warung Madura, Ikappi: Kemenkop dan UKM Kurang Kerjaan

 


Sikap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) mendukung pembatasan operasional warung Madura di wilayah Bali, menuai kritikan. Kementerian yang dipimpin Teten Masduki ini, dinilai kurang kerjaan.

"Kita ketahui bahwa warung kelontong atau disebut warung Madura, saat ini menjamur hingga ke ibu kota. Merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya pribadi. Justru aneh jika Kemenkop dan UKM membatasi usaha mikro menengah dari masyarakat kecil ini. Di sisi lain, malah memberikan karpet merah untuk ritel modern yang pemiliknya korporasi," kata Abdullah Mansuri, Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi), Jakarta, Senin (29/4/2024).

Dalam hal ini, kata Abdullah, Kemenkop dan UKM seharusnya berpihak pada UMKM. Karena, perputaran uang dari warung Madura itu, berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah. Berbanding terbalik dengan ritel modern yang hanya memberikan cuan kepada korporasi besar.

"Kementerian Koperasi dan UKM harusnya memberikan karpet merah untuk perluasan jejaring warung Madura. Misalnya toko atau warung yang mudah diakses masyarakat, bahkan sampai tengah malam. Karena mendorong perekonomian daerah tersebut," kata Abdullah.

Idealnya, lanjut Abdullah, Kemenkop dan UKM memfasilitasi permodalan atau pengembangan bisnis warung Madura, atau warung kelontong di daerah yang merupakan bagian dari kearifan lokal.

"Kami mendorong tidak hanya warung Madura tapi warung-warung dengan kearifan lokal, misalnya warung Padang yang berdagang jajanan atau makanan khas Padang. Atau mungkin warung Tegal (warteg). Merekalah yang harusnya diberikan kemudahan," kata dia.

Pada Sabtu (27/4/2024), Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim mengklarifikasi tidak pernah membatasi operasional warung Madura sesuai aturan pemerintah daerah. Hal ini terkait adanya larangan warung Madura beroperasi nonstop 24 jam di Bali.

Pihak kemenkop dan UKM, kata Arif, sudah meninjau Perda Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Tidak ditemukan aturan spesifik yang melarang warung Madura buka 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, department store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif.

Klarifikasi ini dilakukan Arif setelah membuat pernyataan heboh di Merusaka Hotel, Badung, Bali, Rabu (24/4/2024). Kala itu, Arif meminta warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan pemda erintah daerah.

Sebelumnya, warung Madura di Klungkung, Bali, tengah menjadi sorotan karena buka 24 jam. Lurah Penatih, I Wayan Murda, meminta warung Madura di wilayahnya tidak buka 24 jam. Selain itu, dia menyoal pengelola warung Madura yang berganti-ganti orang. Mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan semakin sulit didata. 


Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/batasi-operasional-warung-madura-ikappi.html


Heboh Kabar Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam, Ini Kata Kemenkop UKM

 


Jakarta, CNBC Indonesia - Belakangan ini ramai dibicarakan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) melarang warung kelontong "Warung Madura" beroperasi selama 24 jam. Kabar itu pun sontak membuat heboh.

Bahkan, hal itu mendapat protes pedagang pasar tradisional.

Lalu benarkah Warung Madura dilarang beroperasi 24 jam?

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang Warung Madura beroperasi 24 jam.

Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung No 13/2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik Warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," kata Arif dalam keterangan tertulisnya.

Arif mengatakan, pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran Pemda untuk mendukung UMKM," ucapnya.

Arif juga membantah adanya keberpihakan KemenKopUKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Bahkan, ia menegaskan bahwa KemenKopUKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," kata Arif.

Dia menambahkan, salah satu amanat dari PP tersebut adalah setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

"Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan," tukasnya.

Pedagang Protes

Terpisah, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) Abdullah Mansuri mengatakan, langkah Kemenkop UKM tersebut adalah keputusan yang aneh.

"Kementerian Koperasi dan UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja yang sudah dilakukan oleh warung Madura tersebut. Harusnya tugas pemerintah atau dalam hal ini Kemenkop UKM itu memfasilitasi agar tumbuh berkembang produk-produk lokal di Jabodetabek atau di seluruh Indonesia," katanya dalam keterangan tertulisnya, dikutip Senin (29/4/2024).

"Kemenkop batasi Warung Madura, kurang kerjaan. Kita ketahui bahwa warung kelontong atau disebut Warung Madura yang sekarang menjamur di ibu kota merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya merupakan kepemilikan sendiri. Justru aneh jika Kementerian Koperasi dan UKM mengatur pembatasan usaha mikro menengah masyarakat kecil dan membiarkan retail modern yang kepemilikannya perusahaan justru mendapatkan karpet merah atas kebijakan-kebijakan pemerintah," tukas Abdullah.

Dia pun mempertanyakan keberpihakan Kemenkop UKM terhadap usaha skala kecil dan menengah.

"Karena perputaran hasil dari Warung Madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan akan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya, tetapi berbanding terbalik dengan retail modern justru akan hanya segelintir pihak yang mendapat keuntungan tersebut. Kemenkop UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja yang sudah dilakukan oleh Warung Madura tersebut. Kami mendorong tidak hanya warung-warung Madura tetapi warung-warung dengan kearifan lokal, seperti warung Padang yang justru di dalamnya adalah jajanan atau makanan khas dari Padang. Atau mungkin Warung Tegal (warteg) yang memiliki ciri ke khas an yang bisa di bangkitkan di masing-masing daerah," sebutnya.


Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/heboh-kabar-warung-madura-dilarang-buka.html


Sunday, April 28, 2024

Beranda Bisnis Kemenkop dan UKM Tegaskan Tak Larang Warung Madura Buka 24 Jam

 


TEMPO.COJakarta -  Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Arif Rahman Hakim menegaskan kementeriannya tidak pernah melarang warung Madura beroperasi 24 jam. Baru-baru ini, isu larangan tersebut memang menjadi perbincangan piblik. 

Arif mengatakan pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Kesimpulannya, kata dia, tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hipermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Arif melalui keterangan tertulis Sabtu, 27 April 2024.  

Kemenkop UKM akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Pemda terkait soal aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat. Arif mengatakan bakal mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM. Dalam hal ini, kata dia, termasuk evaluasi program dan anggaran Pemda untuk mendukung UMKM.

Lebih lanjut, Arif membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. “Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman retail modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM” ujarnya.

Arif juga menyatakan pihaknya bakal berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut, menurutnya, telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021.

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskannya bahwa setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

“Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan,” kata Arif.

Isu larangan warung Madura beroperasi 24 jam kadung membuat publik bereaksi. Di media sosial X, sejumlah warganet menyatakan ketidaksetujuan terhadap aturan tersebut.

“Pengusaha minimarket mengeluh gara2 warung Madura, buka 24 jam, dan hanya tutup jika kiamat. Alhasil Kementerian Koperasi minta Warung Madura taati jam operasional. Sudah jelaskan kemana rezim ini berpihak?” cuit salah satu pengguna X pada Jumat, 26 April 2024.

Pdhl warung Madura yg 24 jam sangat membantu lho .. udah deh usaha warga menengah kebawah jgn diusik apalagi Sangat bermanfaat buat warga sekitar yg memang butuh,” kata pengguna X lainnya pada Jumat, 26 April 2024.

Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/beranda-bisnis-kemenkop-dan-ukm.html

Sejarah Warung Madura yang Ancam Bisnis Minimarket di Bali

 

Surabaya - Larangan Warung Madura buka 24 jam di Bali menjadi polemik di kalangan masyarakat. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) mengimbau pemilik warung Madura di Bali tidak membuka usahanya selama 24 jam.


Hal tersebut terjadi karena banyak minimarket setempat yang merasa tersaingi akan hadirnya Warung Madura yang beroperasi selama 24 jam.

Oleh sebab itu, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM), Arif Rahman Hakim mengimbau masyarakat agar warga Madura dapat mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Bagaimana sejarah awal mula dikenalnya Warung Madura yang beroperasi selama 24 jam tersebut? Simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Sejarah Warung Kelontong Madura


Warung Madura mulanya terkenal karena beroperasi selama 24 jam dengan tujuan memudahkan warga yang membutuhkan sembako, obat-obatan atau kebutuhan genting lainnya saat menjelang tengah malam.

Warung Kelontong Madura atau Warung Sembako Madura muncul pertama kali di Jakarta sekitar tahun 1990-an hingga awal 2000-an. Sesuai dengan namanya, para pemilik warung tersebut berasal dari Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Dari Madura, mereka merantau ke Jakarta dan bermukim di Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk mencari peluang usaha di kota-kota besar. Mulanya, perantau dari Sumenep tersebut menjual alat-alat bangunan dari bahan kayu yang dipasok dari Kalimantan.

Berbeda dengan saudaranya yang berasal dari Bangkalan dan Sampang. Mereka banyak dijumpai di sudut-sudut Jakarta dengan menjual makanan khas mereka seperti sate dan bubur kacang ijo.
Kabar kesuksesan perantau tersebut semakin luas.

Sehingga, orang-orang terdekat mulai tertarik untuk terjun mengembangkan usaha tersebut sebagai pemilik usaha maupun penjaga toko kelontong. Hampir di seluruh daerah perkampungan di Jakarta, masyarakat dapat menemukan banyak Warung Kelontong Madura.

Meskipun toko berukuran kecil, namun warung kelontong Madura menyediakan hampir semua kebutuhan masyarakat mulai dari sembako, token listrik, makanan, minuman hingga menjual eceran bensin botol.

Kesuksesan Warung Madura


Seiring berjalannya waktu, Warung Kelontong Madura terus berkembang dan meluas. Karena usaha menjalankan pola usaha berbasis kekerabatan. Hingga saat ini, usaha Warung Kelontong Madura telah berhasil melebarkan sayapnya sampai ke wilayah sekitar DKI Jakarta, seperti Depok, Bekasi, Bogor, bahkan Tangerang.

Tak hanya tersebar di wilayah Jabodetabek, Warung Kelontong Madura kini telah tersebar di kota-kota besar lainnya seperti Bandung, Yogyakarta, Solo, Surabaya dan kota besar lainnya.

Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/sejarah-warung-madura-yang-ancam-bisnis.html