Monday, February 8, 2021

Pandemi Covid, 10 TKI Non Prosedural Dipulangkan


Sebanyak 10 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dipulangkan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM (Dinnakerkop UKM) Banyumas di masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas, Joko Wiyono, mengatakan jumlah tersebut merupakan kasus yang terungkap oleh pihaknya. Mereka merupakan TKI non prosedural. Pihaknya lalu menjalin komunikasi dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan berhasil memulangkan mereka.

“Ada yang melaporkan. Jadi rata-rata,pada saat berangkat mereka itu prosedural, pada saat disana, karena tidak cocok dengan majikannya, ajakan teman, adanya ancaman, akhirnya berpindah agensi,” ujarnya.

Padahal, pihaknya tidak kurang dalam memberikan arahan kepada mereka yang hendak menjadi TKI. Sebelum berangkat agar mereka selalu mengikuti prosedur pemerintah.

“Kami sarankan menjadi pekerja migran yang prosedural saja, dan harus mendapatkan rekomendasi dari dinas tenaga kerja,” kata dia. Ia mencontohkan, seperti kasus baru-baru ini, seorang wanita asal yang dilaporkan oleh keluarganya tidak ada komunikasi selama menjadi pekerja migran di Malaysia yang dibawa oleh seseorang terduga tersangka penyalur migran ilegal.

“Sekarang sudah ditangani oleh Polresta Banyumas, itu memang non prosedural. Kami sudah komunikasi dengan BNP2TKI, tetapi karena sekarang semua TKI dari Malaysia memang belum boleh pulang,” ujarnya.



0 comments:

Post a Comment