Wednesday, February 3, 2021

Mau Disahkan, Kemenkop UKM Sebut RPP Ciptaker Mudahkan Pelaku Usaha

Foto: dok. Kemenkop UKM

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Arif Rahman Hakim menilai pengaturan terkait koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU Cipta Kerja menjadi substansi yang cukup penting. Sebab, menurutnya kehadiran RPP sektor koperasi dan UMKM sebagai aturan turunan mampu memberikan kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan yang lebih optimal bagi koperasi dan UMKM.

"Koperasi dan UMKM dalam UU Cipta Kerja mendapatkan perhatian khusus, sehingga diharapkan pelaku koperasi dan UMKM dapat menjalankan usahanya dengan kepastian dan dapat bertumbuh menjadi usaha yang tangguh," ujar Arif dalam keterangan tertulis, Rabu (3/2/2021).
Lebih lanjut Arif mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun RPP sejak Oktober 2020 silam, dengan turut melibatkan pihak terkait, seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, asosiasi, pelaku UMKM, gerakan koperasi, dunia pendidikan, serta dunia usaha.

Rancangan awal Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM yang telah disusun kemudian diuji publik pada 5 November 2020. Hal ini guna mengetahui sejauh mana tingkat penerimaan publik, sekaligus menjadi sarana untuk menampung saran dan masukan terhadap RPP.

RPP yang telah disempurnakan, selanjutnya disosialisasikan kepada berbagai pihak pada 17-18 Desember 2020, seperti pemerintah daerah, asosiasi, pelaku usaha UMKM, dan pelaku koperasi di beberapa daerah, yakni Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Banten, dan DKI Jakarta. Arif menjelaskan, sosialisasi juga dimaksudkan untuk menerima masukan dalam rangka penyempurnaan terhadap ketentuan yang diatur dalam RPP.

"Dalam RPP ini terdapat beberapa pengaturan bagi Koperasi dan UMKM dalam rangka memberikan kepastian hukum untuk menjalankan usahanya serta perlindungan dan pemberdayaan bagi Koperasi dan UMKM agar dapat mengembangkan usahanya," katanya.

Adapun ketentuan tersebut di antaranya kemudahan dalam penyelenggaraan koperasi terkait dengan pelaksanaan rapat anggota secara daring, serta pelaporan yang dilakukan baik secara elektronik maupun manual. RPP juga mengatur tentang prinsip syariah dalam pelaksanaan usaha koperasi.

Dalam hal perlindungan koperasi, lanjutnya, diatur pula mengenai bidang usaha yang menjadi ranah koperasi serta pemulihan usaha terdampak bencana. Sementara pengaturan lainnya, yaitu terkait dengan pelaksanaan pemberdayaan koperasi yang mencakup penetapan kebijakan pemberdayaan koperasi dalam aspek kelembagaan, produksi, pemasaran dan keuangan.

Soal kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMKM, pada RPP ini juga telah diatur mengenai perubahan kriteria UMKM, agar dapat disesuaikan dengan kondisi terkini. Arif menilai, perubahan kriteria UMKM perlu dilakukan, mengingat aturan yang belum berubah selama 12 tahun.

"Dengan kriteria yang baru, diharapkan pendekatan pemberdayaan dapat lebih optimal dilaksanakan," ujar Arief.

Lebih lanjut Arif merinci berbagai kemudahan dalam hal perizinan usaha yang diatur dalam RPP. UMK nantinya akan diberikan kemudahan untuk mengurus perizinan, di mana untuk UMK dengan risiko rendah terhadap kesehatan, keselamatan, dan lingkungan akan diproses dalam perizinan tunggal, yang terdiri dari perizinan berusaha, sertifikat jaminan halal dan sertifikat nasional Indonesia.

"Pengaturan perizinan usaha bagi UMK akan membawa terobosan yang cukup penting, yaitu UMK tidak akan dikenakan biaya untuk mengurus perizinan berusaha dan pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin," lanjutnya.

Sementara dalam hal pemberdayaan bagi UMKM diatur mulai dari penyelenggaraan basis data tunggal UMKM, penyediaan tempat promosi dan pengembangan usaha UMKM pada infrastruktur publik, pengelolaan terpadu UMK, fasilitasi HaKI, jaminan kredit program, hingga pengalokasian 40 persen pengadaan barang dan jasa pemerintah pusat dan daerah untuk UMK.

"Ada pula soal kemitraan dengan usaha besar, pemberian kemudahan dan insentif, penyediaan pembiayaan, penciptaan wirausaha baru melalui penyelenggaraan inkubasi, serta dana alokasi khusus bagi pemerintah daerah," kata Arif.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM itu, disebutkannya juga telah diharmonisasi dan mengalami pembulatan serta pemantapan pada 15-21 Januari 2020 bersama Kementerian Hukum dan HAM serta melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Kini, Rancangan Peraturan Pemerintah yang telah selesai dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan telah diserahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk kemudian diteruskan kepada Kementerian Sekretariat Negara agar dapat ditetapkan oleh Presiden.



sumber : https://news.detik.com/berita/d-5360362/mau-disahkan-kemenkop-ukm-sebut-rpp-ciptaker-mudahkan-pelaku-usaha



Kata siapa UMKM tidak perlu melek keamanan siber (cybersecurity) ? Kami akan membahasnya bersama pak Didi Nurcahya, ITIL®, GSEC - di 16 Feb 2021, pastikan anda terdaftar di https://s.id/eventcerdas16feb .

0 comments:

Post a Comment