Kepala Dinas PPK dan UKM Soppeng, Andi Makkaraka |
Hal ini terlihat dari surat pemberitahuan Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Soppeng nomor 017 PPK UKM/I/2021 yang ditujukan kepada pengusaha restoran/rumah makan, pengusaha kafe/warung kopi serta pedagang kaki lima.
Penerapkan pembatasan jam operasional dimulai pukul 07.30 Wita sampai pukul 22.00 Wita yang berlaku mulai 11 Januari hingga 21 Januari 2021 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kepala Dinas PPK dan UKM Soppeng, Andi Makkaraka menyebut bahwa pembatasan jam operasional sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 01 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta dalam rangka pencegahan penyebaran Pandemi Covid-19, khususnya di restoran/rumah makan dan warung kopi.
“Samaji dulu waktu libur Natal dan Tahun Baru, dan ini menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri untuk pencegahan penyebaran virus Corona,” kata Andi Makkaraka saat dikonfirmasi, Senin 11 Januari 2021.
Dirinya juga mengajak masyarakat agar tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan dan imbauan pemerintah guna terhindar dari virus Corona .
“Mari kita sama-sama disiplin jalani karena ini menyangkut kesehatan,” pintanya.
sumber : https://makassar.terkini.id/soppeng-kembali-berlakukan-pembatasan-operasional-untuk-ukm/
0 comments:
Post a Comment