ILUSTRASI. Harga kedelai melonjak di awal 2021 |
Belakangan ini kedelai kembali disorot karena harganya yang terus meroket. Tercatat, harga kedelai di pasaran melonjak dari Rp 7.200 menjadi Rp 9.200 per kilogram (kg).
Akibat gejolak harga tersebut, setidaknya ada 5.000 pelaku usaha kecil dan menengah atau UKM di DKI Jakarta yang menghentikan proses produksi tahu dan tempe selama tiga hari, terhitung mulai tanggal 1 hingga 3 Januari 2021.
Sayangnya, kenaikan harga tersebut berasal dari kedelai impor bukan kedelai lokal. Mengingat tata niaga kedelai di Indonesia mengacu pada pasar bebas atau internasional.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, kondisi saat ini merupakan imbas dari kebijakan pasar bebas sejak Indonesia menjadi anggota WTO tahun 1995 dan Letter of Intent (LOI) IMF dengan Pemerintahan Soeharto pada tahun 1998.
Awalnya produksi petani kedelai di tingkat lokal sanggup memenuhi 70%-75% kebutuhan kedelai nasional, impor hanya sekitar 20%. Namun, kondisi ini sekarang terbalik. Di mana kedelai impor menjadi sumber utama kebutuhan kedelai nasional.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor kedelai Indonesia sepanjang semester I-2020 mencapai 1,27 juta ton.
Henry mengingatkan, pemerintah harus berhati-hati, karena ini semua bisa saja cara pedagang pasar global untuk terus perluas pasar kedelai di Indonesia. Kedelai impor ini pun bisa dipastikan adalah produk GMO yang diimpor dari Amerika Serikat, dan Amerika Selatan seperti Brasil dan Argentina.
“Gejolak harga kacang kedelai ini juga bisa sebagai upaya pengenalan benih kedelai hasil rekayasa genetik atau GMO (Genetically Modified Organism) untuk dikembangkan di Indonesia yang berpotensi besar menghilangkan benih-benih kedelai lokal. Untuk di Indonesia sendiri impor kedelai juga masih dikuasai oleh korporasi transnasional skala besar seperti Cargill,” kata Henry dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Selasa (5/1).
Dia menambahkan, kendati Indonesia mengimpor kedelai dalam jumlah yang besar, berdasarkan Undang-Undang yang ada, Indonesia masih termasuk negara yang mau memproteksi pasar dalam negerinya.
Terdapat upaya untuk meningkatkan produksi dengan gerakan menanam kedelainya untuk memenuhi kebutuhan nasional. Sebagai implementasi dari Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 dan Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Nomor 19 Tahun 2013.
sumber : https://industri.kontan.co.id/news/soal-permasalahan-kedelai-ini-saran-serikat-petani-indonesia-spi?page=2
0 comments:
Post a Comment