Wednesday, January 6, 2021

50 UMKM Mi Ayam Binaan Bogasari Terima Sertifikat Halal, Semua Biaya Proses Pengurusan Ditanggung


Wakil Kepala Divisi Bogasari Erwin Sudharma secara simbolis menyerahkan Sertifikat Ketetapan Halal kepada salah satu dari 50 UKM Mie Mitra Bogasari, yaitu Atok Sudirman, pemilik usaha Mie Ayam Atok Sudirman di lokasi usahanya di Cilincing, Jakarta Utara yang disiarkan secara virtual, Rabu (23/12/2020). 

Sertifikat halal ini merupakan bagian dari program bantuan pengurusan sertifikasi halal produk para UKM binaan yang diluncurkan Bogasari sejak tahun 2019.

PT Indofood Sukses Makmur Tbk Divisi Bogasari membantu 50 UMKM mi ayam binaan mereka dalam pengurusan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Adapun 50 UMKM mi ayam binaan Bogasari yang mendapat sertifikat halal ini merupakan anggota Paguyuban Mie Tunggalrasa dan Paguyuban Mie Ayam Surabaya (PAMAS). 

Secara simbolis Sertifikat Ketetapan Halal untuk 50 UKM Mie Mitra Bogasari diserahkan langsung Wakil Kepala Divisi Bogasari Erwin Sudharma kepada salah satu UKM yaitu Atok Sudirman, pemilik usaha Mie Ayam Atok Sudirman di lokasi usahanya di Cilincing, Jakarta Utara yang disiarkan secara virtual, Rabu (23/12/2020).


Sebaran UMKM lebih luas

Erwin Sudharma, menyebutkan bahwa sertifikat halal ini merupakan bagian dari program bantuan pengurusan sertifikasi halal produk para UKM binaan yang diluncurkan Bogasari sejak tahun 2019.

Pada tahap awal, sebanyak 20 UKM mie anggota Paguyuban Mie Tunggalrasa yang berlokasi di Jakarta telah memperoleh sertifkat halal pada 4 November 2019.

“Yang membedakan pada tahun ini adalah sebaran lokasi usaha para UKM juga lebih luas. Kalau tahun lalu hanya wilayah Jakarta, tapi sekarang mencakup 22 UKM asal Jakarta, Tangerang, dan Bekasi (Jatabek) dan 28 UKM lainnya dari beberapa kota di Jawa Timur yakni Surabaya, Malang, Kediri, Sidoarjo, Banyuwangi, Pasuruan, Ponorogo, Madiun, dan kota lainnya,” ujar Erwin saat konferensi pers virtual Penyerahan Sertifikat Ketetapan Halal untuk 50 UKM Binaan Bogasari, Rabu (23/12/2020).


Penyerapan tenaga kerja

Menurut Erwin, bantuan pengurusan sertifikasi halal ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menjaga keberlangsungan dan peningkatan usaha para UKM binaan, terutama saat masa pandemi Covid-19.

Ia menyebutkan, jumlah konsumsi tepung terigu dari masing-masing usaha 50 UKM mi penerima sertifikat ini beragam, mulai dari 8 sak atau 200 kg per bulan hingga ada yang 75 ton per bulan.

Sehingga kalau ditotalkan jumlah pemakaian terigu 50 UKM ini bisa mencapai 600 ton per bulannya.

Sementara serapan tenaga kerja dari 50 UKM ini bisa mencapai lebih dari 5.300 pekerja.

“Ada lebih dari 5.300 penjaja mi yang didukung oleh para pengusaha dan pengerajin mi yang sudah tersertifikasi halal. Dan kita harapkan membawa dampak pada ekonomi berikutnya,” ucapnya.


Ditanggung Bogasari

Erwin menambahkan, seluruh biaya pengurusan sertifikat halal yang dibutuhkan dengan angka sekitar Rp 135 juta ini ditanggung oleh Bogasari.

“Kami bersyukur kali ini bisa bisa bantu sampai 50 UKM. Kiranya dapat meningkatkan usaha para UKM, karena akan berpengaruh terhadap kepercayaan konsumen dan perluasan pasar para UKM. Rencananya tahun 2021 nanti Bogasari akan kembali bantu sertifikasi halal 50 UKM,” ucap Erwin.


Proses audit secara virtual

Berbeda dengan tahun 2019, proses pengurusan sertifikat halal 50 UKM ini digelar secara virtual, baik saat pelatihan jaminan halal maupun audit oleh tim auditor dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Seluruh proses pengurusan halal ini dikoordinasikan Bogasari dengan LPPOM MUI wilayah DKI Jakarta, untuk dikoordinasikan dengan daerah lainnya.

“Untuk menghadapi pandemi ini kami menggunakan jenis remote audit yang kami istilahkan Modified Onsite Audit (MOsA). Prosesnya sama seperti kunjungan di lapangan, kami tetap melakukan verifikasi 11 kriteria implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) kepada masing-masing UKM binaan Bogasari ini secara online,” ujar  Ketua Tim Pelaksana Sertifikasi Halal  LPPOM MUI DKI Jakarta Dr Ir Aji Jumiono MSi.

Jumiono menjelaskan, adapun 11 kriteria implementasi dari Sistem Jaminan Halal (SJH) yang diverifikasi di antaranya mulai dari kebijakan halal, adanya tim halal yang sudah dilatih dan bertanggung jawab terhadap kehalalan produk dari para UKM binaan, kemudian verifikasi seluruh bahan yang digunakan, hingga fasilitas produksi yang digunakan.

“Ada dua sertifikat yang didapat para UKM, yakni Sertifikat Ketetapan Halal dan Sertifikat Jaminan Halal yang berlaku dari 4 November 2020 sampai 3 November 2021,” ungkapnya.


Satu nomor sertifikat

Menurut Jumiono, sertifikat yang diberikan ini menggunakan satu nomor untuk 50 UKM.

Artinya kalau ada satu saja, misalkan UKM yang implementasi dari SJH nya kurang, maka pemberian sertifikatnya akan tertunda.

“Kami menyimpulkan bahwa UKM mitra binaan bogasari ini cukup solid, bahwa mereka mengetahui apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat halal ini dan kemudian berusaha melengkapi," paparnya.

"Ketika ada satu yang masih kurang dalam implementasi sistemnya, (UMKM) yang lain membantu dan berusaha memecahkan permasalahan tersebut,” jelas Jumiono.


Apresiasi

Pandiono selaku Ketua Paguyuban Mie Tunggalrasa mengapreasi komitmen kemitraan Bogasari yang terus terjalin apalagi di tengah pandemi ini.

Ia pun berharap Bogasari juga bisa membantu UKM binaannya terkait pengurusan perijinan usaha lainnya.

“Kami bangga dan senang terus bisa bertumbuh bersama Bogasari karena selalu didukung dan diperhatikan. Kami juga berharap Bogasari juga bisa membantu kami untuk pengurusan perijinan lainnya, misalnya izin edar BPOM dan Dinkes (Dinas Kesehatan),” sebutnya. 


sumber : https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/05/50-umkm-mi-ayam-binaan-bogasari-terima-sertifikat-halal-semua-biaya-proses-pengurusan-ditanggung?page=3

0 comments:

Post a Comment