Tuesday, January 12, 2021

Di Seluma, 2 Retail Indomaret Tidak Ada Izin

Keberadaan retail waralaba yang belum memiliki izin, namun sudah beroperasi.
Kepala Dinas Perindagkop Seluma, H Mulyadi Joyo Martono SSos MM didampingi Kabid Perdagangan Ir Bainal Amien ST menegaskan, keberadaan retail indomaret, belum memiliki izin. Dan wajib ditutup terlebih dahulu. Serta tidak ada lagi pembangunan baru untuk Indomaret, selama belum adanya izin dan rekomendasi dari dinas terkait.

“Sebelum ada izin dikeluarkan, jangan dulu beroperasi, wajib ditutup terlebih dahulu, sebelum dikeluarkannya syarat bermitra dengan Industri Kecil Menengah (IKM) serta Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tertuang dalam syarat dari Kementerian Perdagangan No 70,” tegasnya.

Ditegaskan, jika saat ini keberadaan dua retail Indomaret di Seluma, belum dikeluarkan rekomendasi dari Disperindagkop. Seperti pada indomaret yang berlokasi di Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur dan indomaret yang berada di Desa Sengkuang Kecamatan Seluma Selatan. Setelah dilakukan Sidak, Perindagkop menegaskan untuk segera ditutup. Dan untuk tidak beroperasi terlebih dahulu sepanjang belum dilengkapi.

“Untuk Sembayat sendiri, itu juga belum ada rekom yang dikeluarkan, perizinan itu seharusnya menerbitkan izin setelah ada rekomendasi dari dinas teknis. Ini mereka sudah beroperasi baru melakukan pengurusan izin. Kita tegaskan saat ini tidak ada lagi pembangunan indomaret, stop seluruhnya yang tidak memiliki izin untuk beroperasi,” ujar Mulyadi.

Ditambahkannya, pihak Perindagkop bakalan memberikan rekomendasi dengan beberapa ketentuan, seperti melihat dampak sosial ekonomi di masyarakat. Serta melengkapi berkas perjanjian kerjasama dengan IKM dan UKM di Kabupaten Seluma.

“Kita tidak sembarangan memberikan rekomendasi, karena kita melihat dampak sosial ekonomi nantinya dimasyarakat. Nanti dengan adanya warung modern tersebut, banyak warung-warung yang mati dampak dari warung modern ini,” tegasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Seluma, Drs Mahwan Jayadi kepada wartawan menerangkan jika retail waralaba tersebut tidak memiliki izin serta izin mereka pun masih dalam proses.

“Keberadaan retail tersebut ilegal karena izin belum dikeluarkan,” imbuhnya.

Sekalipun demikian, DPMPPTSP masih menunggu rekomendasi dari Disperindag selaku tim teknis akan perizinan satu pintu ini. Dinas juga akan menyurati untuk mempertanyakan hasil rekomendasinya.

“Kita juga menunggu rekomendasi dari Disperindagkop ini. Namun hingga detik ini retail waralaba ini belum ada izin termasuk yang sudah beroperasi dan yang baru dibuka,” pungkasnya.


sumber : https://bengkuluekspress.com/di-seluma-2-retail-indomaret-tidak-ada-izin/
 

0 comments:

Post a Comment