Jakarta - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) didorong untuk bisa terus berkembang, salah satunya dengan cara digital. Digitalisasi untuk UMKM ini jadi hal yang diperlukan, khususnya untuk pelaku UMKM di daerah.
Di Jawa Timur, diselenggarakan kegiatan Temu Bisnis dan Sosialisasi Travel Fair antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menawarkan produk/jasa; makanan dan minuman, barang elektronik, alat tulis kantor (ATK), serta travel agent - travel agent lokal di Jawa Timur.
Pemanfaatan platform B2B marketplace di Provinisi Jawa Timur, dilakukan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan barang/ jasa pemerintah. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018) menjadi landasan utama Sistem Penyelenggaran Secara Elektronik (SPSE), yang menentukan tentang pemanfaatan e-marketplace untuk menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia.
Hal ini didukung dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, nomor 38 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan Toko Daring, serta Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020, beserta perubahan peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 61 tahun 2021 tentang pemanfaatan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik, dan tentang pelaksanaan Jatim Bejo
Pemerintah Provinsi Daerah Jawa Timur dalam upaya mendorong transformasi pengadaan digital barang/ jasa kebutuhan pemerintah, menyelenggarakan kegiatan Temu Bisnis dan Sosialisasi Travel Fair antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang menawarkan produk/jasa; makanan dan minuman, barang elektronik, alat tulis kantor (ATK), serta travel agent - travel agent lokal di Jawa Timur.
Pemanfaatan platform B2B marketplace di Provinisi Jawa Timur, dilakukan dalam upaya untuk memenuhi kebutuhan barang/ jasa pemerintah. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres No.16/2018) menjadi landasan utama Sistem Penyelenggaran Secara Elektronik (SPSE), yang menentukan tentang pemanfaatane-marketplace untuk menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Penyedia.
Hal ini didukung dengan Keputusan Deputi Bidang Monitoring Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, nomor 38 tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan Toko Daring, serta Peraturan Gubernur nomor 76 tahun 2020, beserta perubahan peraturan Gubernur Jawa Timur nomor 61 tahun 2021 tentang pemanfaatan penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik, dan tentang pelaksanaan Jatim Bejo.
"Tujuan dari pelaksanaan kegiatan pada hari ini adalah untuk memperkenalkan dan mempertemukan secara langsung penyedia-penyedia, atau UMKM lokal kepada Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Melalui kegiatan ini, Perangkat Daerah dapat mengenal, dan melihat produk dan jasa yang ditawarkan secara langsung. Sekaligus mencoba barang/ jasa yang ditawarkan oleh penyedia yang terlibat dalam kegiatan ini. Kami berharap, selanjutnya, pengadaan barang/ jasa yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat menjangkau lebih banyak lagi penyedia, dan dilakukan secara merata. Jadi penyedianya tidak hanya itu-itu saja. Sesuai Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2001, tentang pengadaan barang jasa pemerintah, pasal 65 ayat 21, bahwa Kementerian Lembaga, Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil, serta koperasi, dari hasil produksi dalam negeri, dan wajib mengalokasikan paling sedikit 40% dari nilai anggaran belanja barang jasa Kementerian Lembaga dan Pemerintah Daerah. Melalui kegiatan ini, harapannya kesempatan yang merata dapat diberikan kepada pelaku usaha UMKM, sehingga terjadi pemerataan pendapatan," ujar Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Jawa Timur Moh. Gunawan Saleh.
Sejak program Jatim Bejo diinisiasi pada November 2020, tercatat lebih dari 2.250 penyedia lokal telah bergabung dan berpartisipasi dalam pengadaan digital kebutuhan pemerintah, dengan lebih dari 155.000 produk tayang. Pada tahun 2023, nilai transaksi yang dicapai lebih dari Rp 56 milyar yang berasal dari 66.000 pesanan, dari 7.250 lebih penyedia. Kegiatan Temu Bisnis menawarkan kesempatan kepada penyedia yang belum berkesempatan untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.
"Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan belum lama ini, dipahami bahwa terjadi ketidak-merataan pembelian terhadap penyedia - penyedia UMKM yang tergabung melalui program Jatim Bejo. Penyedia yang dipilih dan mendapat kesempatan berpartisipasi dalam pengadaan digital barang/ jasa pemerintah, masih itu-itu saja. Kami memahami bahwa ketidak-merataan tersebut terjadi semata-mata karena kebiasaan saja. Oleh karena hal tersebut, pada hari ini, dihadirkan penyedia-penyedia lain yang sama sekali belum mendapatkan pesanan, atau bila ada yang sudah mendapat kesempatan, tetapi masih sedikit. Silahkan kunjungi stan-stan UMKM setelah ini, silahkan dicoba makanan atau produk-produk lainnya yang ditawarkan". Ungkap Dr. Endy Alim Abdi Nusa, S.IP., M.M, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Jawa Timur menambahkan.
Kegiatan Temu Bisnis dan Sosialisi Travel Fair ini dapat memberikan informasi terkini mengenai best pratice pengadaan digital kepada pengguna dan OPD di Jawa Timur. Sekaligus membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada pelaku usaha UMKM di Jawa Timur untuk berpartisipasi dalam pengadaan pemerintah.
"Kami berterima kasih kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang telah mempercayakan pengadaan digital barang/jasa kebutuhan pemerintah melalui platform Mbizmarket. Kami senang dapat ambil bagian mendukung penyelenggaraan kegiatan Temu Bisnis dan Sosialisasi Travel Fair ini. Dengan fitur MbizTravel, kami berharap dapat memberikan kemudahan kepada OPD terkait dalam memesan dan membeli tiket penerbangan domestik. Kini saatnya beralih ke Travel Lokal, dalam upaya mendukung pelaku usaha travel agen - travel agen lokal di Jawa timur. Bagi travel agen di Jawa Timur sendiri, hal ini merupakan kesempatan untuk go digital, menjadi Online Travel Agen (OTA) tanpa perlu modal tambahan, langsung bisa ekspansi melayani berbagai OPD di Jawa Timur yang eksistensinya telah dikurasi, dan dapat menerima pembayaran secara online melalui berbagai kanal pembayaran; kode billing, virtual account, kartu kredit, hingga Kartu Kredit Indonesia" tutur Ryn Mulyanto Riyadi Hermawan, CEO & Co-Founder Mbizmarket.
Platform perdagangan elektronik Mbizmarket secara langsung telah diakui eksistensi dan perannya oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa LKPP (LKPP) Republik Indonesia, dalam mendukung transformasi digital pengadaan barang dan jasa di tanah air.
Kerja sama antara Mbizmarket dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait dengan kegiatan Temu Bisnis untuk mendorong UMKM lokal berpartisipasi dalam pengadaan digital pemerintah ini, diharapkan dapat direplikasi oleh pemerintah daerah lain di seluruh Indonesia.
Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/ini-nih-pentingnya-digitalisasi-untuk.html
0 comments:
Post a Comment