Thursday, April 18, 2024

Biaya Admin Berjualan di Lokapasar Kembali Naik, UMKM Akan Terbebani

 

JAKARTA, KOMPAS — Lokapasar marak menerapkan kenaikan biaya layanan, yang kerap disebut juga biaya administrasi, kepada mitra penjual. Meski penerapan kenaikannya tidak dilakukan serentak oleh para perusahaan lokapasar, hal itu diyakini akan memberatkan bisnis mitra penjual, terutama dari kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Sepekan terakhir, kabar kenaikan biaya layanan kepada mitra penjual lokapasar Tokopedia per 1 Mei 2024 ramai dibicarakan di media sosial. Langkah Tokopedia ini menyusul Shopee dan Lazada yang sudah menaikkan biaya layanan pada Desember 2023.

Berdasarkan penelusuran Kompas di laman pusat edukasi penjual Tokopedia, Jumat (19/4/2024), Tokopedia mengumumkan bahwa mulai 1 Mei 2024 akan ada kenaikan biaya layanan mulai dari 2 persen hingga 6,5 persen yang berlaku untuk mitra penjual yang terdaftar sebagai anggota Power Merchant dan Power Merchant Pro. Biaya layanan akan dihitung berdasarkan kategori grup produk yang terjual.

Tokopedia membagi dalam lima kategori grup produk, yakni kategori A (naik menjadi 6,5 persen), B (5,50 persen), C (4 persen), D (3,10 persen), dan E (2 persen). Kelima kategori grup ini ada di setiap pengelompokan jenis barang, mulai dari jenis barang elektronik; mode; ponsel dan sabak elektronik, ibu dan bayi; kesehatan, kecantikan, dan perawatan tubuh; makanan dan minuman; olahraga, hobi, dan gaya hidup; otomotif; dapur, rumah tangga, dan pertukangan; hingga kelompok produk lainnya.

Salah satu sorotan warganet di platform X ialah barang-barang dengan perputaran penjualan cepat dan murah dikenai biaya layanan mitra penjual yang besar. Sebagai contoh, akun @FKP_Indonesia di X pada Senin (15/4/2024) mencuit, dirinya baru mengetahui bahwa biaya layanan di Tokopedia bukan berdasarkan nilai barang, melainkan kategori barang. ”Justru yang fast(er) moving dan murah biaya layanannya lebih besar,” cuitnya.

Akun itu juga mengunggah tangkapan layar gambaran kenaikan biaya layanan kelompok buku, alat tulis, dan aksesori motor. Ketiga jenis barang tersebut masuk grup biaya layanan A yang naik 6,5 persen.

Akun @GerabahBookshop, Selasa (16/4/2024), ikut mencuit di X. Cuitannya mempertanyakan mengapa biaya layanan buku per penjualan naik menjadi 6,5 persen. Padahal, buku penting untuk literasi dan marginnya tidak bisa sebesar jenis barang elektronik.

Warganet lain di X juga ada yang mencoba membandingkan penyesuaian biaya layanan dari perusahaan teknologi lain sambil memberikan saran menyikapi fenomena itu. ”Shopee juga segituan, sih, biaya adminnya. Pakai laman sendiri truspayment gateway Xendit/Midtrans juga sekitaran 4,5 persen biayanya. Kalau cari yang fee-nya rendah pakai invoice Paper.id, biayanya masih 1,5 persenan dan bisa payment lewat Shopee dan Tokped juga,” ujar pemilik akun @atenxdana.

Berdasarkan penelusuran Kompas, Shopee telah menaikkan biaya layanan bagi mitra penjual per 1 Desember 2023. Dari laman resmi Shopee disebutkan, kenaikan biaya layanan itu berlaku bagi penjual kategori non-Star, Star, dan Star+. Penjual berkategori Star+ merupakan program dengan tingkatan lebih tinggi untuk penjual Star terpilih dalam hal performa, penjualan, dan operasional.

Sama seperti Tokopedia, Shopee juga membagi kenaikan biaya layanan dalam lima grup biaya layanan untuk setiap kelompok penjual non-Star, Star, dan Star+. Sebagai gambaran, bagi kelompok penjual level Star dan Star+, mereka dibebani lima grup biaya layanan barang, yaitu grup barang A (naik dari 4,7 menjadi 5,5 persen), B (naik dari 4 menjadi 5,5 persen), C (naik dari 4 menjadi 5,5 persen), D (naik dari 3,3 menjadi 4 persen), dan E (naik dari 3,3 menjadi 4 persen).

Penjual kategori Shopee Mall oleh Shopee juga dikenai kenaikan biaya layanan per 1 Desember 2023. Rinciannya, grup barang A (naik dari 6,5 menjadi 8,8 persen), B (naik dari 4,5 menjadi 6 persen), dan C (naik dari 2,5 menjadi 4 persen).

Sementara di Lazada, penyesuaian biaya layanan pada Desember 2023 juga dibagi dalam lima grup barang. Grup A mengalami kenaikan menjadi 6 persen, B 5 persen, C 5 persen, D 3,5 persen, dan E 3,5 persen.

Kemampuan UMKM

Terkait hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorini berpendapat, kenaikan biaya layanan kepada mitra penjual oleh para lokapasar akan memberatkan mitra penjual yang berstatus UMKM. UMKM akan dihadapkan pada pilihan menaikkan harga jual barang supaya mengakomodasi kenaikan biaya layanan dengan konsekuensi kehilangan pelanggan, atau tidak menaikkan harga jual dan rugi.

”Tampaknya, lokapasar sudah beberapa kali melakukan penyesuaian biaya layanan kepada mitra penjual. Ada UMKM yang menceritakan mengapa biaya layanan berubah terus. Padahal, harga produksi saat ini tengah naik,” katanya.

Hermawati menyampaikan, keputusan penyesuaian biaya layanan acap kali tidak melibatkan suara mitra penjual. Mereka biasanya hanya diberikan sosialisasi besaran biaya layanan beserta periode masa berlakunya.

”Seharusnya, jika lokapasar tetap ngotot menerapkan biaya layanan, penyesuaian biaya bukan berdasarkan kelompok barang, tetapi berdasar klasifikasi kemampuan UMKM mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM,” ucap Hermawati.

Keberatan serupa juga disampaikan Ketua Umum Ikatan Penerbit Indonesia Arys Hilman Nugraha. Menurut dia, kategorisasi kenaikan biaya layanan yang dilakukan lokapasar tidak jelas latar belakang penyusunannya. Dari sisi perbukuan, kategorisasi seperti itu menunjukkan sesat pikir bahwa buku hanya sekadar produk cetakan yang terdiri dari kertas dan tinta belaka. Buku menjadi kurang dihargai, padahal buku mengandung nilai kreatif dan hak cipta yang melekat.

”Kategorisasi seperti itu tidak jelas penyusunannya. Apakah berdasarkan nilai per item? Tampaknya tidak, karena buku sebagian besar harganya di bawah Rp 100.000. Walaupun ada juga penjualan buku yang bernilai jutaan rupiah dalam satu paket volume kuantitas yang besar,” ungkapnya.

Arys Hilman menambahkan, berjualan buku melalui platform lokapasar memiliki untung, tetapi bukan pemilik dan pemegang hak cipta buku yang mengambil porsi besar. Sebab, minimal 20 persen harga buku yang dijual eceran sudah dialokasikan untuk diskon kepada pembeli. Penerbit harus menyisihkan 10–20 persen lagi untuk reseller, selain menganggarkan biaya pemasaran digital dalam aneka bentuk konten. Sementara lokapasar terus-menerus menaikkan margin mereka, bahkan ketika penjualan tersebut berada dalam lingkup kerja sama penerbit dan lokapasar.

Head of Communications Tokopedia Aditia Grasio Nelwan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Tokopedia menerapkan skema baru untuk status keanggotaan penjual mulai 1 Mei 2024. Melalui skema baru ini, penjual dengan status keanggotaan Regular Merchant akan secara otomatis ditingkatkan menjadi penjual Power Merchant.

Dengan status keanggotaan Power Merchant, penjual dapat menikmati lebih banyak kemudahan untuk mengembangkan bisnis, antara lain badge Power Merchant untuk meningkatkan kepercayaan pembeli, akses ke banyak fitur eksklusif Tokopedia, termasuk Diskon Toko, Flash Sale Toko, serta manfaat lain yang dapat meningkatkan performa toko penjual di Tokopedia.

Bersamaan dengan penerapan skema baru ini, imbuhnya, Tokopedia juga akan memberlakukan penyesuaian biaya layanan untuk Power Merchant dan Power Merchant Pro mulai dari 2 persen yang akan diberlakukan setelah menyelesaikan 50 transaksi untuk setiap produk terjual. Biaya layanan tersebut akan disesuaikan berdasarkan kategori produk.

Shopee belum bisa dikonfirmasi mengenai ramainya perbincangan tentang perbandingan penyesuaian biaya layanan bagi mitra penjual sepekan ini. Jadi, belum bisa diketahui apakah Shopee akan kembali melakukan penyesuaian biaya layanan kepada mitra penjual atau tidak pada 2024.

Bakar uang

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies Nailul Huda berpendapat, pada titik tertentu, kenaikan biaya layanan bagi mitra penjual akan menyebabkan transaksi turun. Tinggal menentukan titik mana yang menjadi puncak kenaikan.

”Saya rasa yang bisa menjadi patokan titik puncaknya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen. Jika sudah mencapai 10–11 persen, tampaknya akan membuat banyak mitra penjual di lokapasar berpikir ulang berjualan di platform itu. Mereka kemungkinan berpikir lebih baik berjualan di media sosial dan aplikasi pesan instan yang bebas segala biaya. Lagi pula, ulasan di media sosial sudah bisa menjamin pembeli untuk datang membeli barang,” tuturnya.

Lebih jauh, Nailul memandang, semua kategori barang bisa dikenai biaya layanan penjualan untuk menjaga harga barang tidak jauh lebih murah dibandingkan toko luring. Akan tetapi, kategori barang dan besaran biaya layanan harus dikaji. Dia menganggap, akan lebih mudah menggunakan besaran harga untuk menerapkan kenaikan biaya layanan kepada mitra penjual.

”Era bakar uang yang dilakukan oleh perusahaan lokapasar sudah berkurang. Saya malah meyakini akan banyak praktik transaksi di luar platform lokapasar ketika terjadi kenaikan biaya layanan secara terus menerus. Apalagi, PPN juga kabarnya akan dinaikkan kembali oleh pemerintah,” ujarnya.

Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/biaya-admin-berjualan-di-lokapasar.html

0 comments:

Post a Comment