Wujudkan resolusi keuangan kamu jadi nyata di tahun 2024 dengan cara modalin pengush UMKM di Amartha. Pendana baik bisa langsung dapatkan bonus pendanaan hingga Rp100.000 saat modalin mitra pilihanmu. Yuk modalin UMKM dengan minimal pendanaan Rp1.000.000 dengan periode penawarannya di 19-21 April 2024.
Perhatikan juga syarat dan ketentuan yang berlaku berikut ini.
Syarat dan ketentuan penawaran promo Amartha:
- Hanya berlaku untuk pendana yang sudah mendaftar dan terverifikasi di platform Amartha.
- Promo berlaku pada periode 19-21 April 2024
- Promo berupa bonus pendanaan dalam bentuk kode voucher APRBONUS3
- Promo hanya berlaku selama periode yang telah ditentukan dan/atau ketersediaan mitra pendanaan masih ada di marketplace
- Promo berlaku dengan minimal pendanaan senilai Rp1.000.000
- Untuk pendanaan crowdfunding, nominal pendanaan yang dilakukan untuk salah satu mitra yang dipilih harus memiliki nilai lebih dari nominal voucher (tetap berlaku minimal pendanaan).
- Promo berlaku tanpa batasan jumlah mitra dalam 1 (satu) kali transaksi pendanaan
- Promo kode voucher hanya bisa digunakan untuk 1 (satu) kali transaksi pendanaan
- Promo hanya berlaku untuk pendanaan yang dilakukan secara langsung di marketplace melalui situs web dan/atau aplikasi Amartha
- Pendana menyatakan setuju pada setiap ketentuan dan prosedur operasional Amartha, baik yang berlaku sekarang atau perubahannya dari waktu ke waktu
- Apabila mitra Anda mengalami Gagal Cair atau Drop Out, dana akan dikembalikan dan promo tidak dapat digunakan/tidak berlaku
- Amartha berhak untuk membatalkan dan/atau memodifikasi, dan/atau menolak penggunaan promo, apabila:
a. Penyalahgunaan promo, termasuk menggunakan beberapa akun (multiple accounts) atau beberapa checkout (multiple checkout) terkait dengan pendanaan yang sama atau pendanaan dalam suatu grup/kelompok. Amartha berhak menentukan definisi pendanaan yang sama berdasarkan nama, nomor handphone, email, alamat, atau informasi lainnya.
Sumber: https://www.startsmeup.id/2024/04/modalin-umkm-di-akhir-pekan-dampaknya.html
0 comments:
Post a Comment