Wednesday, April 7, 2021

Ingin Nikmati Bantuan, Pelaku UMKM Wajib Miliki NIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki melihat salah satu produk UKM saat berdialog dengan pelaku usaha di The Hallway Kosambi, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/4/2021). Dialog Menkop UKM dengan pelaku usaha tersebut dilakukan dalam rangka menyerap aspirasi dari pelaku usaha untuk menentukan kebijakan yang akan diambil guna membangkitkan kembali produk UKM di tengah pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pelaku UMKM diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. Legalitas usaha menjadi syarat UMKM menikmati berbagai program pemerintah untuk meningkatkan daya saing usaha.

"Itu (NIB.red) menjadi syarat utama agar UMKM mendapat berbagai kemudahan dan insentif dari turunan UU Ciptaker tersebut," ungkap Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga Kemenkop UKM, Luhur Pradjarto melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (7/4).

Ia menjelaskan, PP Nomor 7 Tahun 2021 memang mengamanatkan sejumlah dukungan. Antara lain program kredit hingga Dana Alokasi Khusus untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM di koperasi. Juga, bantuan riset dan pengembangan, termasuk fasilitasi pelatihan vokasi hingga subsidi bunga kredit.

Selanjutnya ada pendampingan dan bantuan hukum di luar pengadilan, kesempatan mendapat pemulihan melalui program-program rehabilitasi, hingga kemudahan alokasi 40% pengadaan barang/jasa pemerintah, baik di pusat ataupun daerah.

"Ada juga bantuan berupa aplikasi laporan keuangan serta proses inkubasi sebagai standardisasi lembaga inkubator untuk produk UMKM," kata Luhur.

Lebih lanjut, Luhur mengajak para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat ataupun daerah saling bekerja sama dalam pemberian porsi UMKM dalam infrastruktur publik. Idealnya, paling sedikit 30% lahan area komersial diberikan sebagai ruang promosi dan pameran UMKM.

"Itu juga menjadi amanat dari UU Cipta Kerja, diharapkan dapat diimplementasikan dengan baik, jangan berbeda ketika di lapangan," tegasnya.

Untuk meningkatkan daya saing, Luhur mengatakan pihaknya tengah mengupayakan proses insentif perpajakan yang meliputi pajak penghasilan, insentif kepabeanan, hingga insentif atas retribusi. Ketiganya juga tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2021.

Khusus untuk pajak penghasilan, Kemenkop UKM saat ini tengah mengupayakan pengurangan, dari semula 1% dari omzet menjadi 0,5%. Dengan demikian, para pelaku usaha bisa meningkatkan gairah dalam membangkitkan kembali bisnisnya.

"Bahkan kami minta agar lebih diturunkan lagi tapi memang belum bisa karena kondisi keuangan negara yang tidak memungkinkan," ujarnya.

Luhur berharap kehadiran PP No 7/2021 sebagai turunan UU Ciptaker betul-betul diimplementasikan dengan nantinya ada dukungan dari peraturan menteri terkait.


sumber : https://www.validnews.id/Ingin-Nikmati-Bantuan--Pelaku-UMKM-Wajib-Miliki-NIB-VBj
 

0 comments:

Post a Comment