Wednesday, April 7, 2021

Pemerintah Bakal Naikkan Plafon KUR UMKM hingga Rp 20 Miliar

Ilustrasi UMKM(shutterstock.com)

Pemerintah berencana menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi Rp 20 miliar dari sebelumnya Rp 500 juta.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, hal tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas tentang Peningkatan Porsi Kredit Perbankan untuk Usaha Mikro dan Kecil, di Kantor Presiden, Senin (5/4/2021),

Tujuan kenaikan plafon kredit tersebut untuk mendorong peningkatan rasio kredit perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari rata-rata sekitar 20 persen saat ini menjadi 30 persen pada 2024.

Menurut Teten, dengan penambahan porsi rasio kredit bagi para pelaku UMKM akan mendorong pelaku UMKM di Indonesia untuk lebih berkembang lagi.

"Kita harap nanti dengan perubahan kebijakan anggaran pembiayaan ini bisa semakin banyak usaha mikro yang naik menjadi kecil, kecil ke menengah, dan seterusnya," kata Teten dikutip dalam siaran persnya, Selasa (6/4/2021).

Teten menambahkan, dalam ratas Presiden Joko Widodo juga memberikan arahan khusus bagi Kementerian Koperasi dan UKM, yakni melakukan inovasi kelembagaan UMKM melalui program korporatisasi UMKM.

Korporatisasi yang dimaksud adalah bagaimana usaha kecil dan perseorangan dapat dikonsolidasikan dalam satu kelembagaan yang dikelola bersama sehingga memiliki daya saing dan nilai tambah serta mampu meningkatkan skala ekonomi mereka.

"Tidak lagi menjadi usaha-usaha perorangan, tapi UMKM bisa dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi agar bisa mendapat penambahan porsi kredit yang dinaikkan, menjadi di atas 30 persen pada 2024, dan bisa terealisasi dengan baik," tuturnya.

Untuk mematangkan program pelaksanaan kenaikan platform KUR guna meningkatkan ratio kredit UMKM, maka hal ini akan dikoordinasikan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, terkait adanya perubahan kebijakan yang diperlukan.

Selain penambahan plafon KUR UMKM, dalam ratas juga diusulkan untuk meningkatkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dari Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta.

Kemudian tingkat suku bunga KUR ditargetkan berada di posisi 6 persen, dengan cara memperbesar program penjaminan melalui Askrindo/Jamkrindo atau subsidi bunga KUR reguler maupun melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang saat ini berjalan yakni subsidi bunga KUR 3 persen selama 6 bulan.



sumber : https://money.kompas.com/read/2021/04/06/091100526/pemerintah-bakal-naikkan-plafon-kur-umkm-hingga-rp-20-miliar
 

0 comments:

Post a Comment