Thursday, March 11, 2021

Realosasi Program PEN Untuk UMKM Harus Transparan

Nana Suryana (54), pengrajin sekaligus pelaku usaha UMKM Sinar Lampion, sedang memproduksi beragam jenis lampu lampion meski ikut terimbas di tengah masa pandemi ini Senin (8/3/2021). Uniknya lampu hias buatannya ini terbuat dari bahan bambu dan kain perca bekas, lampu lampion ini dijual Nana Suryana dengan harga antara Rp 250.ribu hingga Rp 1 juta/unit. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Munculnya pandemi Covid-19 setahun yang lalu berdampak negatif terhadap UMKM. UMKM yang dikenal tangguh dalam menghadapi krisis moneter 1998 dan krisis finansial global 2008 akhirnya pun menjadi tidak berdaya akibat pandemi ini. Berdasarkan studi Bappenas (2020) dengan melakukan sampling 2.535 UMKM dari berbagai wilayah Indonesia, pandemi Covid-19 ini menurunkan pendapatan UMKM sebesar 40-80 persen.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara (PKAKN) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI Helmizar saat memberikan sambutan dalam diskusi dengan dengan perwakilan BPKP Pusat, INDEF, BPKP Provinsi Jawa Barat dan peneliti BK Setjen DPR RI, di Cianjur, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021).

“Pemerintah telah merespons kondisi tersebut dengan menetapkan kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Adapun alokasi dana program PEN untuk UMKM di tahun 2020 sebesar Rp123,46 triliun,” ungkap Helmi.

Lebih lanjut, Helmi menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) per 25 Januari 2021, pagu awal program pemulihan UMKM TA 2020 adalah Rp123,75 triliun kemudian pagu direvisi menjadi Rp116,31 triliun (Outlook Kemenkeu Per 17 Desember 2020) dengan nilai realisasi mencapai Rp110,75 triliun (95,22 persen).

“Besarnya anggaran PEN tersebut tentunya harus direalisasikan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi terutama di tengah situasi yang sulit akibat pandemi Covid-19. Perkembangan pada tahun 2021, Pemerintah mengalokasikan anggaran PEN untuk mendukung UMKM dan pembiayaan korporasi sebesar Rp156,06 triliun,” ungkapnya.

“Untuk itulah, Pusat Kajian Akuntabilitas Keuangan Negara Badan Keahlian DPR, memandang perlu melakukan konfirmasi dan pendalaman mengenai permasalahan dalam pengelolaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi UMKM di masa pandemi Covid-19, sebagai masukan dalam rangka penyusunan kajian terkait akuntabilitas PEN bagi UMKM,” ujar Helmi.

“Terdapat 3 kebijakan dalam PEN yang dikaji sisi akuntabilitasnya oleh PKAKN yaitu Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Dana Insentif Daerah Tambahan TA 2020, dan Stimulus Modal Kerja yang bersumber dari refocussing APBD,” imbuh Helmi.

BPUM merupakan stimulus yang pendanaannya bersumber dari APBN pemerintah pusat TA 2020 dengan total anggaran Rp28,8 triliun dan dibagikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro yang belum pernah mendapat pembiayaan perbankan senilai Rp2,4 juta (satu kali), sedangkan untuk DID Tambahan TA 2020 merupakan bagian dari Transfer ke Daerah dengan alokasi Rp5 triliun yang ditujukan khusus untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi di daerah.



sumber : https://www.tribunnews.com/dpr-ri/2021/03/11/realosasi-program-pen-untuk-umkm-harus-transparan
 

0 comments:

Post a Comment