Thursday, March 25, 2021

Kisruh penetapan harga komisi layanan pesan-antar, begini kata Kemenkop UKM

ILUSTRASI. Pengemudi ojek online (ojol) mangambil pesanan konsumen di salah satu toko minuman. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) hari ini menandatangani kerja sama dengan salah satu penyedia layanan pesan-antar (LPA) dalam program pendampingan bersama.

Tb Fiki Satar, Staf Khusus Menteri Koperasi & UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif mengemukakan melalui skema ini, para merchant yang mengikuti program pendampingan oleh Kemenkop UKM dapat dibantu onboarding ke platform digital, salah satunya LPA daring.

"Ini sebagai bagian dari upaya kami mengakselerasi transformasi digital UMKM. Bagi pelaku UMKM yang mengikuti program ini hanya akan dikenakan komisi 15%. Saat ini mitra LPA daring dalam program ini baru berjumlah satu platform namun akan terus kita upayakan dapat diimplementasi bersama platform lainnya," ujarnya kepada Kontan, Kamis (25/3).

Ia melanjutkan, skema komisi atau kutipan yang saat ini telah dijalankan dan merchant tentu telah melalui pengkajian mendalam secara bisnis.

Namun demikian pihaknya juga berharap keputusan bisnis ini juga memperhatikan dampak dan manfaat dari skema ini baik untuk pihak penyedia maupun para merchant, para pelaku UMKM sektor kuliner. "Sangat dipahami tentu perubahan ini bisa saja menghadirkan kegelisahan bagi para mitra yang mungkin belum banyak terinformasi atau terkomunikasikan oleh penyedia LPA daring," sambungnya.

Fiki juga menambahkan, komisi yang diterapkan penyedia LPA daring ini dikenakan kepada harga jual, artinya sebetulnya dengan penentuan harga yang tepat, merchant tidak perlu gelisah akibat potongan komisi tersebut karena konsumen yang “menanggung” nilai komisi tersebut sebagai imbal atas kemudahan yang ditawarkan platform LPA daring tersebut.

Di sisi lain, ia juga berkata merchant perlu dibekali pendampingan dalam menentukan harga jual (sebelum dikenakan komisi) yang tepat. Ia berharap, jangan sampai penentuan harga malah menimbulkan kerugian bagi merchant. Aspek ini wajib dilakukan oleh penyedia LPA daring, harus aktif mengkomunikasikan dan bersedia berkonsultasi dengan merchant untuk membantu mengenai hal ini.

"Saya juga memahami betul pasar kita sangat cerdas dan lincah, sehingga jika dirasa sebuah brand LPA daring dianggap terlalu mahal, pasar akan dengan mudah berpindah ke penawaran yang lebih baik oleh LPA lain atau bahkan membeli langsung ke merchant di warung/gerai/restoran," ujarnya.

Fiki juga menegaskan, Kemenkop UKM tidak dalam posisi untuk menentukan harga batas atas untuk nilai komisi yang ditentukan penyedia LPA daring. Meski demikian pihaknya terus mengamati dan mengkaji kondisi riil di lapangan.

Pihaknya juga berupaya maksimal untuk mengambil peran memberi kemudahan, melindungi, dan memberdayakan UMKM, termasuk untuk UMKM yang telah maupun belum bergabung dalam ekosistem digital seperti platform LPA daring.

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya melihat bahwa sesungguhnya ada jalan tengah yang bisa diambil agar penyedia LPA daring dapat terus berperan sebagai aggregator yang baik dan untuk UMKM agar terus bisa mengembangkan bisnis dan usahanya melalui platform digital ini.

"Besar harapan kami platform LPA daring dapat terus menggulirkan program-program insentif yang dapat memberikan dampak positif bagi mitra atau merchant yang aktif berjualan di platformnya. Ini tentu menjadi penyemangat dan sekaligus sangat dibutuhkan oleh para UMKM mitra atau merchant yang juga terus berjuang untuk pulih dari dampak pandemi," tutupnya.


sumber : https://industri.kontan.co.id/news/kisruh-penetapan-harga-komisi-layanan-pesan-antar-begini-kata-kemenkop-ukm?page=2
 

0 comments:

Post a Comment