Monday, March 8, 2021

Kemkop dan UKM Akan Cetak Wirausaha Muda Berpendidikan, Inovatif, dan Berbasis Teknologi

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam acara Beritasatu Public Leader Awards, Selasa, 23 Februari 2021. (Foto: Beritasatu Photo/Herman)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan kementerian yang dipimpinnya mendapat arahan Presiden Joko Widodo untuk menghasilkan wirausaha muda berpendidikan yang inovatif berbasis teknologi.

"Karena persaingan usaha ke depan akan dimenangkan oleh mereka yang menguasai bidang sains dan teknologi," ujar Teten pada Kuliah Umum di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia bertopik Kewirausahaan Mahasiswa dalam Pemulihan Ekonomi Nasional yang digelar secara daring, Senin (8/3/2021).

Oleh karena itu, Teten berharap Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia dapat mendukung penguatan kewirausahaan nasional dengan mengambil peran sebagai kampus pengembangan model kewirausahaan pesantren berbasis sosial, teknologi, bahkan ekonomi kreatif.

MenkopUKM mencontohkan kewirausahaan pesantren di Koperasi Al-Ittifaq, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Koperasi tersebut berhasil mengembangkan komoditi sayur-sayuran dan mulai merambah ke peternakan domba dan sapi. Bahkan, produk yang dihasilkan sudah terhubung ke jaringan retail modern dan berpotensi untuk menjadi koperasi pangan.

"Hingga sekarang pun pemerintah terus mendampingi hingga memberikan support pembiayaan agar mampu berkembang menjadi koperasi modern," kata Teten.

Dalam kesempatan itu, Teten juga mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang menyusun Peraturan Presiden tentang kewirausahaan sebagai payung hukum mendorong wirausaha baru tersebut.

"Kami berharap melalui rancangan ini nantinya dapat menjadi acuan bagi pemerintah, masyarakat, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk pengembangan kewirausahaan," ujar Teten.

Pada draft Perpres yang sedang disiapkan tersebut, terdapat beberapa poin di antaranya definisi atas aspek-aspek yang berkaitan dengan kewirausahaan, termasuk di dalamnya meliputi definisi kewirausahaan, kewirausahaan sosial, dan teknologi.

Selain itu, rancangan Perpres juga mengatur tentang ekosistem kewirausahaan, norma, standar, prosedur, kriteria pengembangan kewirausahaan, hingga model bisnis pengembangan kewirausahaan, kaidah pelaksanaan pengembangan kewirausahaan, dan sistem informasi terintegrasi kewirausahaan. "Selain 22 lembaga dan kementerian, swasta dan BUMN juga menjadi mitra strategis dalam ekosistem unit," kata Teten.

Menurut Teten, untuk menghasilkan wirausahawan baru, nantinya tidak lagi dilakukan pelatihan-pelatihan yang sporadis, tetapi akan dikembangkan pendekatan inkubasi dengan melakukan kerja sama dengan inkubator swasta dan perguruan tinggi.

Di tahun 2021 ini, Deputi Kewirausahaan memiliki target rasio kewirausahaan Indonesia mencapai 3,55% dan menfasilitasi 10.000 wirausaha baru. Masing-masing 1.500 prioritas nasional, 8.500 kolaborasi dengan stakeholder, serta 900 perusahaan perintis teknologi.

Upaya tersebut menyasar lulusan SMA, perguruan tinggi, dan usia tertentu. Program tersebut juga memiliki basis kawasan, mulai dari basis wilayah, perguruan tinggi, pondok pesantren, hingga komunitas usaha/sentra. "Indikator tersebut tentunya akan tercapai melalui sinergi dan kolaborasi dengan berbagai pihak," ujar MenkopUKM.



sumber : https://www.beritasatu.com/ekonomi/743175/kemkop-dan-ukm-akan-cetak-wirausaha-muda-berpendidikan-inovatif-dan-berbasis-teknologi
 

0 comments:

Post a Comment