Sunday, March 7, 2021

UU Cipta Kerja Juga Bantu UMKM

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Game changer Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dinilai mulai nendang, setelah peraturan pelaksanaan berupa 51 PP dan perpres rampung diterbitkan pada Desember hingga Februari lalu. Lembaga Pengelola Investasi (LPI) yang lahir dari omnimus law ini telah dibentuk dengan setoran modal pemerintah Rp 75 triliun, yang diproyeksikan menarik investasi asing maupun dalam negeri Rp 225 triliun untuk tahap pertama.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan UU Cipta Kerja tidak hanya mendorong investasi sektor jumbo, tetapi juga usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

Target penerapan UU Cipta Kerja

Senada, Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad menilai, dari PP dan perpres pelaksana UU Ciptaker tersebut, yang paling efektif dan paling berpengaruh positif untuk pemulihan ekonomi adalah aturan-aturan mengenai perizinan terutama untuk UMKM, serta pengambilan keputusan berkaitan dengan masalah lahan.

“UMKM hambatannya dari regulasi sudah dipermudah, UMKM juga memerlukan dukungan dari sisi implementasi regulasi untuk pemberdayaan, akses ke market, dan financing. Implementasi untuk mengawal hal tersebut butuh konsistensi dari pemerintah, karena butuh alokasi anggaran pemerintah, serta dukungan perbankan dalam hal kredit,” kata dia.

Direktur Eksekutif Indef Tauhid Ahmad. Foto: IST

Di sisi lain, lanjut dia, ada juga yang akan menjadi batu sandungan dalam implementasi, misalnya soal lahan.

“Kalau pemerintah daerah tidak segera menyiapkan keputusan soal tata ruang dan sebagainya, penanganan akan diambil alih pemerintah pusat.Kalau itu terjadi, implikasinya akan terjadi penolakan di lapangan, karena daerah tidak dilibatkan dalam proses itu. Jadi, intinya adalah problem eksekusi, karena Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) menjadi syarat untuk kewajiban penempatan dan lokasi di mana yang diperbolehkan untuk digunakan,” kata Tauhid.

Dia menjelaskan, biaya pembuatan RDTRK juga mahal. Selain itu, keputusan- keputusan mengenai penggunaan lahan untuk ditetapkan dalam peraturan daerah yang perlu dibahas di tingkat legislatif pada umumnya membutuhkan waktu.

PP dan Perpres pelaksana UU Cipta Kerja

Tauhid mengatakan, ada pula tantangan dalam UU Cipta Kerja mengenai perburuhan. Menurut dia, masih ada 7 poin yang perlu segera diperbaiki.

“Jadi nanti yang mesti dipermudah bukan hanya soal upah, tapi hal lainnya berkaitan ketenagakerjaan juga perlu diselesaikan terlebih dahulu. Misalnya, turunan dari UU Cipta Kerja ada perpres dengan banyak lampiran, lampiran pertama berkaitan dengan fasilitas atau insentif yang diberikan pemerintah, kedua berkaitan dengan UMKM, dan ketiga adalah persyaratan tertentu. Yang akan menjadi masalah adalah persyaratan tertentu tersebut, karena membutuhkan persiapan, tidak cukup hanya perpres,” ujar Tauhid.

Beleid tersebut, lanjut dia, memerlukan juga juknis atau petunjuk teknis dan juklak atau petunjuk pelaksanaan. Ini berarti tetap harus ada peraturan menteri (permen) dan harus menunggu lagi sampai permen diterbitkan.


sumber : https://investor.id/business/uu-cipta-kerja-juga-bantu-umkm



 

0 comments:

Post a Comment