Sunday, March 21, 2021

Fokus Pasar: Selamatkan UMKM dari Produk Impor

Pialang memperhatikan pergerakan harga saham di sebuah sekuritas di Jakarta. Foto ilustrasi: BeritaSatu Photo/Mohammad Defrizal

Para pelaku pasar pada hari ini (17/3/2021) mencermati kebijakan pemerintah dalam menanggulangi masifnya penjualan produk impor yang ditawarkan melalui e-commerce, yang merugikan para pengusaha dalam negeri.

Dalam audiensi yang digelar Kemenkop UKM, para pelaku usaha dalam negeri menyampaikan keluhan dengan memaparkan data perihal potensi terjadinya praktik cross border ilegal pada platform e-commerce yang berdampak buruk untuk pengusaha pemegang hak impor resmi dan juga pelaku UMKM lokal. Lantaran, produk asing ilegal yang berharga sangat murah dan palsu bisa mengancam penjualan produk lokal.

“Praktik ini menyebabkan banyaknya produk palsu dan ilegal di luar akun merchant resmi dengan harga yang jauh lebih murah beredar melalui e-commerce, karena tidak mengurus izin BPOM dan diduga tidak membayar pajak sesuai peraturan,” ujar Pilarmas.

Selain itu, tidak hanya para pengusaha saja yang dirugikan, cross border ilegal juga dapat merugikan negara karena barang-barang ini tidak dibayarkan pajaknya sesuai dengan aturan yang berlaku. Adapun barang-barang yang paling sering diimporkan secara ilegal yakni barang-barang lartas yaitu kimia, kosmetik, obat, dan lain-lain. Produk tersebut diimpor dan beredar tanpa izin melalui e-commerce.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memastikan adanya perlindungan dengan kebijakan yang dituangkan dalam UU Nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM juga telah resmi diundangkan.

“PP tersebut kami nilai cukup krusial bagi pemerintah guna melindungi pelaku usaha dari persaingan harga yang tidak sehat,” jelas PIlarmas, Rabu (17/3).

Adapun sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan perlindungan terhadap UMKM terkait produk yang masuk dari negara lain, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK/010/2019 yang menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari US$ 75 menjadi US$ 3. Saat ini, barang impor di atas US$ 3 dikenakan tarif pajak sebesar 17,5% yang terdiri dari bea masuk 7,5%, PPN 10%, dan PPh 0%.

Pilarmas melanjutkan, praktik cross border ini dapat merugikan berbagai pihak apabila tidak segera ditangani dengan baik oleh pemerintah. Pengusaha akan mengalami kerugian karena produknya akan kalah bersaing dengan produk cross border ilegal yang harganya jauh lebih murah.

Di sisi lain, konsumen juga akan dirugikan karena keaslian dari produk cross border ilegal tidak dapat dipertanggungjawabkan dan bisa berakibat fatal terhadap kesehatan serta keselamatan konsumen. Selain itu, ada potensi kehilangan pendapatan negara akibat tidak adanya penerimaan pajak dari produk cross border ilegal tersebut.

“Sehingga ketegasan dari pemerintah dan juga kesadaran pelaku usaha yang melakukan aktivitas tersebut diperlukan guna menjaga iklim usaha dalam negeri tetap dalam kondisi yang sehat,” pungkas PIlarmas.


sumber : https://investor.id/market-and-corporate/fokus-pasar-selamatkan-umkm-dari-produk-impor
 

0 comments:

Post a Comment