Thursday, March 4, 2021

Dinkop UKM DI Yogyakarta Dorong Pelaku Usaha Miliki Sertifikat Berbasis CHSE

ilustrasi

Dinas Koperasi dan UKM DIY mendorong pelaku usaha untuk memiliki sertifikat protokol kesehatan yang berbasis CHSE yakni Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keselamatan) and Environmental sustainability (pelestarian lingkungan).

Kepala Dinkop UKM DIY, Srie Nurkyatsiwi mengatakan, langkah ini dilakukan untuk sebagai jaminan bahwa UMKM telah taat akan prokes.

"Untuk mendapatkan sertifikat berbasis CHSE , pelaku usaha harus bergabung dengan markethub yakni program bebas ongkir milik Pemda DIY. Semua pelaku usaha harus bersedia mentaati prokes yang ditinjau langsung oleh petugas kami," jelasnya kepada Tribunjogja.com, pada Kamis (04/03/2021).

Adapun, untuk mendapatkan sertifikat berbasis CHSE, pelaku usaha harus melakukan tahap pemenuhan verifikasinya meliputi surat izin usaha, sertifikasi halal dan surat edar.

Sehingga, UMKM yang sudah bergabung dalam markethub Pemda DIY dinyatakan lolos seleksi pemenuhan prokes.

Berdasarkan data Dinkop UKM DIY sudah sebanyak 280 ribu UMKM dari 400 ribu UMKM di DIY yang bergabung dalam jejaring pasar digital program gratis ongkir.

Sementara itu, lanjut Srie, untuk penilaian standarnya mengacu pada international standard organization (ISO) milik UMKM.

Sehingga, penilaian akan dilakukan sesuai masing-masing bidang usahanya.

"Untuk akuran baku yang berfokus pada CHSE belum ada. Namun, saat parameternya kami desain dengan material dari ISO UMKM," tuturnya.

Dengan adanya, sertifikasi berbasis CHSE bagi pelaku UMKM.

Pihaknya berharap para pelaku usaha akan lebih percaya diri dalam menjual produknya.

Sementara itu , dari sisi konsumen juga akan menumbuhkan rasa percaya ketika menggunakan produknnya.

"Ketika sudah bersinergi dengan baik antar konsumen dan UMKM. Akan memudahkan percepatan pemukihan ekonomi," tambahnya.



sumber : https://jogja.tribunnews.com/2021/03/04/dinkop-ukm-di-yogyakarta-dorong-pelaku-usaha-miliki-sertifikat-berbasis-chse 

0 comments:

Post a Comment