Thursday, March 4, 2021

Bos BRI Tegaskan Program Banpres Produktif Bukan Pinjaman

Direktur Utama Bank BRI, Sunarso.. ©2020 Merdeka.com

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Sunarso memastikan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) yang menyasar pelaku usaha mikro kecil (UMK) bukan pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Melainkan murni hibah pemerintah bagian dari skema insentif bagi UMK yang terdampak pandemi Covid-19.

"Yang ramai di masyarakat dan sangat membantu masyarakat yaitu bantuan produktif untuk usaha mikro itu bukan kredit. bener-bener memang bantuan dari pemerintah," tegasnya dalam webinar bertajuk Prospek BUMN 2021 Sebagai Lokomotif PEN dan SWF, Kamis (4/3).

Dia mengungkapkan, dalam hal kapasitas penyaluran, perseroan bertindak hanya sebatas menyukseskan program hibah pemerintah terhadap kelompok UKM yang terdampak pandemi Covid-19. Sehingga, penerima manfaat dipastikan tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan modal yang diterima.

"Ini tidak dicatat di neraca bank, bank hanya menyalurkan saja. Itu BPUM, BRI (hanya) menyalurkan," ungkap dia.

Tercatat, realisasi penyaluran BPUM hingga saat ini mencapai Rp 18,6 triliun. Nilai tersebut telah dinikmati oleh 7,7 juta debitur pelaku usaha mikro.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mengusulkan kembali ke Kementerian Keuangan program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) di tahun 2021, dengan nominal anggaran dan jumlah penerima minimal sama dengan tahun 2020.

"Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan surat kepada Kementerian Keuangan untuk melanjutkan program BPUM," tulis keterangan instagram @kemenkopukm, Kamis (28/1).

Untuk BPUM tahun 2020 telah sukses tersalurkan kepada 12 juta pelaku usaha mikro, dengan dana sebesar Rp 28,8 triliun. Tentunya BPUM untuk 2021 nominal anggaran dan jumlah penerimanya juga sama, di mana masing-masing penerima akan mendapatkan bantuan langsung Rp 2,4 juta.


sumber : https://www.merdeka.com/uang/bos-bri-tegaskan-program-banpres-produktif-bukan-pinjaman.html 

0 comments:

Post a Comment