liputan6.com |
Di masa pandemi pun perusahaan dapat memberlakukan efisiensi dikarenakan dampak dari adanya pandemi covid - 19 sebagaimana diatur dalam pasal 164 ayat (3) UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang merupakan upaya terakhir setelah perusahaan menempuh kebijakan mengurangi upah, menetapkan kerja shift, mengurangi jam kerja hingga meliburkan bahkan merumahkan pekerjanya sehingga untuk menjaga keberlangsungan hidup selama masa pandemi bermunculanlah usaha-usaha rumahan, Usaha Mikrokecil dan Menengah (UMKM), membuka warung dirumah, berjualan kue, onlineshop dan banyak lagi ide usaha kreativ lainnya.
Covid-19 memang berdampak ke segala sektor, salah satunya sektor ekonomi yang telah dirasakan dengan adanya penurunan daya beli masyarakat, masalah permodalan, distribusi terhambat dan kesulitan bahan baku. Maka dari itu dalam menghadapi pandemi virus corona Covid-19, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) perlu diperkuat. Apalagi saat ini UMKM dipandang sebagai tulang punggung atau pondasi ekonomi negara. Perekonomian nasional dapat terancam dengan adanya penurunan daya beli masyarakat tersebut yang akan berpengaruh terhadap keberlangsungan usaha UMKM.
Oleh karena itu pembinaan juga bantuan untuk pelaku UMKM di masa pandemi perlu menjadi perhatian banyak sektor terutama lembaga pemerintah. Ada tiga hal yang harus diperhatikan dan diperbaiki dalam upaya memperkuat UMKM, yaitu finansial, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan inovasi model pemasaran terkini. Untuk finansial perlu dipisahkan pada bagian permodalan, kemudian harus selektif untuk menentukan barang yang akan diproduksi. UMKM juga didorong untuk terus meningkatkan pengetahuan serta teknologi pemasaran dengan mempergunakan media sosial, internet serta teknologi digitalisasi yang ada.
Seluruh lini harus saling bersinergi untuk saling mendorong adanya arus jual beli dari hulu ke hilir dengan tetap mengedepankan kedisiplinan dalam melaksanakan protokol Covid-19 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19),dalam pelaksanaan salah satu aturan pelaksana PSBB adalah Peraturan menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang membatasi sejumlah aktivitas tertentu, pembatasan kegiatan sosial, menjaga jarak, menjauhi kerumunan sehingga dalam melakukan pembelian salah satu caranya dengan menggunakan sistem drivethru, kemudian untuk menetapkan jam berjualan, serta memberikan relaksasi pinjaman kepada UMKM.
Untuk membangkitkan kembali kondisi ini diperlukan solusi mitigasi dan pemulihan. Langkah mitigasi prioritas jangka pendek yang dapat dilakukan adalah dengan menciptakan stimulus pada sisi permintaan dan mendorong platform digital (online) untuk memperluas kemitraan. Upaya lainnya yaitu melalui kerjasama dalam pemanfaatan inovasi dan teknologi yang dapat menunjang perbaikan mutu dan daya saing produk, proses pengolahan produk, kemasan dan sistem pemasaran serta lainnya.
Maka dari itu dengan adanya nafas usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional perlu untuk diberikan perhatian melalui lembaga pemerintah serta pihak terkait lainnya yang mempunyai tanggung jawab untuk melakukan penyelamatan dengan mendukung setiap langkah UMKM dan secara bertahap memberikan solusi permasalahan yang ada terutama di tengah pandemi.Fungsi inkubasi terlaksana dengan memberikan bantuan fasilitas, proses produksi, peningkatan kualitas, pemasaran produk, diskusi online serta perluasan kerjasama dengan berbagai pihak guna menjaga produktivitas UMKM tetap terlaksana.
sumber : https://www.kompasiana.com/kartikabelinasianipar1456/601ac148838cc66fa806d502/umkm-alternatif-peluang-di-masa-pandemi
Kata siapa UMKM tidak perlu melek keamanan siber (cybersecurity) ? Kami akan membahasnya bersama pak Didi Nurcahya, ITIL®, GSEC - di 16 Feb 2021, pastikan anda terdaftar di https://s.id/eventcerdas16feb .
0 comments:
Post a Comment