Sunday, February 7, 2021

Securities Crowdfunding: Sebuah Jalan Bagi UKM dan UMKM untuk Naik Kelas


Perkembangan dunia bisnis di Indonesia semakin melaju pesat. Adanya pandemi Covid-19 justru menjadi lecutan bagi generasi milenial untuk mengembangkan kreativitas dan melebarkan sayapnya di dunia bisnis.

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi senjata yang cukup ampuh untuk melindungi nasib perekonomian Indonesia.

Terbukti ketika Indonesia mengalami krisis tahun 1998, di mana banyak perusahaan besar melakukan PHK besar-besaran, UKM mampu bertahan di tengah derasnya tekanan ekonomi nasional.


Perkembangan dunia bisnis di Indonesia semakin melaju pesat. Adanya pandemi Covid-19 justru menjadi lecutan bagi generasi milenial untuk mengembangkan kreativitas dan melebarkan sayapnya di dunia bisnis.

Usaha Kecil dan Menengah (UKM) maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi senjata yang cukup ampuh untuk melindungi nasib perekonomian Indonesia.

Terbukti ketika Indonesia mengalami krisis tahun 1998, di mana banyak perusahaan besar melakukan PHK besar-besaran, UKM mampu bertahan di tengah derasnya tekanan ekonomi nasional.

Pertama, pemilik ide bisnis harus menentukan target pengumpulan dana untuk suatu projek Crowdfunding. Kedua, Target dan ide bisnis ini akan dilemparkan ke suatu platform yang penuh dengan investor.

Ketiga, Para investor kemudian dapat memilih satu atau beberapa proyek dan memutuskan untuk menginvestasikan dananya, dimulai dari nilai serendah mungkin. Jika nantinya dana yang terkumpul berjumlah lebih banyak dari target semula, pemilik ide bisnis tetap berhak menerimanya.

Proyek crowdfunding bersifat 'share-based', artinya para investor bisa menjadi pemilik saham dan mendapatkan dividen. Namun, ada juga yang bersifat ‘reward-based’, yang artinya para investor akan mendapatkan produk dari proyek yang didanai ketika sudah launching atau mendapatkan hadiah dari investasi yang diberikan.

Contohnya adalah pada usaha video games, investor akan mendapatkan produk game tersebut paling awal ketika launching.

Dalam melindungi segala kegiatan Crowdfunding, OJK mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57 /Pojk.04/2020 Tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (securities crowdfunding atau SCF). POJK No. 57 Tahun 2020 ini menggantikan POJK Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding atau ECF).

POJK SCF ini hadir sebagai alternative sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya. Perbedaan POJK SCF dan POJK ECF adalah perluasan efek yang ditawarkan, yakni SCF selain menawarkan efek yang bersifat ekuitas juga menawarkan efek yang bersifat utang atau sukuk.

Selain itu, SCF juga dinaungi oleh Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI) yang akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada investor dan melakukan penertiban jika kemudian hari ada pelanggaran market conduct.

Pada perkembangannya, OJK melalui POJK SCF menargetkan para investor tidak hanya dari Perseroan Terbatas (PT), seperti yang diatur dalam POJK ECF, namun dapat berasal dari kalangan milenial dengan gaya investasi yang mudah dan murah. Tercatat hingga kini, sudah ada 317.687 anggota yang mendaftar. Pada 2021, anggota diproyeksi meningkat jadi 500.000 orang.

Oleh karena itu, hadirnya POJK SCF ini memberikan peluang bagi UKM dan UMKM untuk melepaskan diri dari belenggu permasalahan modal serta SDM, sekaligus melatih para generasi milenial untuk berinvestasi kepada negeri.

Ideologi ekonomi Pancasila yang kerakyatan akan tetap mampu untuk bertahan meski kapitalisasi ekonomi yang semakin hari semakin kuat memasuki setiap negara.



sumber : https://radartegal.com/securities-crowdfunding-sebuah-jalan-bagi-ukm-dan-umkm-untuk-naik-kelas.12137.html

0 comments:

Post a Comment