Teten Masduki (Foto: BeritaSatu Photo/Ruht Semiono) |
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemkop UKM) menyambut baik tiga rekomendasi bagi pengembangan UMKM di Indonesia yang disampaikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Bappenas. Adapun tiga rekomendasi yang disampaikan yaitu penguatan kelembagaan, pelaksanaan program, dan Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) mandat Undang-Undang Cipta Kerja.
“Saat ini momentum pengarusutamaan ekonomi rakyat dalam pembangunan ekonomi nasional,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam siaran pers yang diterima Sabtu (20/2/2021).
Rekomendasi menekankan pentingnya penguatan peran Kemkop UKM sebagai pemimpin program pengembangan UMKM di berbagai Kementerian/Lembaga, BUMN, dan swasta. Selain itu, koordinator insentif bagi perusahaan yang bermitra, misalnya keringanan pajak, serta penguatan konsultan dan lembaga pendampingan UMKM, misalnya Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM.
Rekomendasi kedua dalam bentuk program yakni replikasi kemitraan strategis berupa pengembangan UMKM yang didasarkan pada konsep rantai pasok atau rantai nilai dan pengembangan lingkungan industri kecil (LIK) atau penyediaan ruang bersama bahan baku atau produksi bagi kelompok/sentra/kluster UMKM. Selain itu perluasan PLUT atau penyediaan expert pool berisikan para pakar atau praktisi bisnis, misalnya mantan CEO perusahaan, dosen, ahli koperasi, ahli hukum, untuk menjadi mentor bagi UMKM, perluasan akses pasar UMKM, dan pengembangan UMKM berbasis tematik kewilayahan sesuai potensi wilayah.
Rekomendasi ketiga yaitu Rancangan Peraturan Pelaksanaan (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja. Termasuk di dalamnya perbaikan pendataan UMKM melalui basis data tunggal UMKM, perumusan kriteria UMKM, kemudahan izin usaha, dan insentif kemitraan usaha.
Teten sepakat bahwa pengembangan UMKM di Indonesia terganjal lima isu utama. Pertama, perbedaan definisi UMKM antarlembaga serta belum adanya basis data yang terintegrasi. Kedua, jumlah UMKM yang besar belum seimbang dengan kontribusinya pada produk domestik bruto (PDB). Hal ini karena sebanyak 99% usaha di Indonesia didominasi UMKM, namun UMKM hanya berkontribusi 57% terhadap PDB.
Ketiga, rendahnya UMKM yang terjalin dalam kemitraan, termasuk berjejaring dalam rantai nilai global (global value chain).
Keempat, akses pembiayaan bagi UMKM masih rendah. Kelima, rendahnya pemanfaatan teknologi dalam menjalankan usahanya, termasuk digitalisasi.
sumber : https://www.beritasatu.com/ekonomi/736049/kemkop-ukm-terima-tiga-rekomendasi-pengembangan-umkm-dari-bappenas
0 comments:
Post a Comment