Ketua Umum BPP HIPMI Mardani H Maming. Hipmi menilai positif program kredit kepada UMKM sektor pariwisata dan ekonomi kreatif yang digulirkan Kemenperian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. |
Salah satunya dengan memberikan bantuan kredit sebesar Rp 50 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Total skema pembiayaan bisa mencapai Rp 3 triliun akan disalurkan kepada 60 ribu pelaku usaha.
Dia menilai, pariwisata dan ekonomi kreatif merupakan sektor prioritas sehingga perlu didorong dan segera dibangkitkan kembali. Menurutnya, dana program yang dijalankan Kemenparekraf perlu pula diiringi pembinaan masyarakat dari bawah.
"Mulai dari pembiayaan yang murah, pembinaan, hingga kepada ekosistem memasarkan produknya secara elektronik," kata Maming, dalam keterangan, Senin (8/2).
Namun, Maming mengingatkan, dalam proses penyaluran kredit Kemenparerkaf harus memastikan tepat sasaran. Karenanya, data calon penerima harus diidentifikasi berbadasarkan data pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdampak.
Dia berharap, dalam waktu dekat program Kemenparekraf dapat direalisasikan. Dia melanjutkan, Hipmi berkomitmen membantu membangkitkan sektor pariwisata di penjuru Nusantara sejak dibuka kembali aktivitas menerima kunjungan wisatawan.
"Tentu banyak pengusaha anggota Hipmi yang juga ikut bangkit di sektor ini. Dan kita akan masukkan daftar UMKM di bidang pariwisata untuk partisipasi program ini," kata Maming.
Menurut Maming, sudah saatnya perekonomian didongkrak kembali setelah diterjang pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Begitu pula sektor pariwisata, Maming sepakat untuk terus mendorong agar kembali tumbuh hingga berdampak ke banyak sektor lainnya.
"Pariwisata ini cukup sentral dan dapat menjadi lokomotif kemajuan ekonomi suatu daerah. Karena akan ada banyak sektor terdampak ikut tumbuh secara alamiah mengikuti. Contohnya transportasi, perhotelan," katanya.
sumber : https://www.republika.co.id/berita/qo7wm6457/hipmi-nilai-positif-program-kredit-umkm-kemenparekraf
0 comments:
Post a Comment