Monday, February 15, 2021

Cairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Sebelum 18 Februari 2021, Cek Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Ilustrasi Uang - Segera cairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta sebelum tanggal 18 Februari 2021. Cek nama penerimanya di eform.bri.co.id/bpum. Ini caranya.

Segera cairkan dana bantuan produktif atau BLT UMKM Rp 2,4 juta sebelum tanggal 18 Februari 2021.

Dikutip dari Kontan.co.id, perpanjangan waktu untuk pencairan dana BPUM ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Untuk mengecek nama penerima BLT UMKM, Anda dapat login di laman eform.bri.co.id/bpum menggunakan nomor KTP Anda.

Apabila Anda sudah mengecek status bantuannya, maka Anda dapat menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek jadwal pencairan.

BRI selaku bank penyalur memastikan penyaluran BPUM dilakukan sesuai data yang diperoleh dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Dalam mencairkan dana harus diperhatikan dokumen apa saja yang menjadi persyaratan ke bank.

Cara Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum
Cek bantuan UMKM lewat HP di eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

- Masukkan NIK dan kode verifikasi yang tercantum di dalam kotak seperti di gambar

- Klik Proses Inquiry

Apabila Anda tidak memenuhi kriteria, maka akan muncul keterangan:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Cara Mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta di BRI

BRI akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan BPUM.

Setelah Anda menerima SMS notifikasi, penerima BLT UMKM melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan.

Berikut dokumen persyaratan untuk pencairan yang perlu dibawa ke bank:

- Kartu ATM dan identitas diri

- Buku tabungan

- Penerima BPUM harus melengkapi dokumen terdiri dari:

Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.



sumber : https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/02/16/cairkan-blt-umkm-rp-24-juta-sebelum-18-februari-2021-cek-nama-penerima-di-eformbricoidbpum

0 comments:

Post a Comment