Wednesday, January 13, 2021

Asosiasi UMKM sambut baik RPP UU Jaminan Produk Halal

 


Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyambut baik isi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang aturan turunan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

RPP UU JPH dinilai memberi kepastian bagi kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Antara lain, mekanisme pengakuan pelaku UMK atau self declaration.

"Kita sambut baik RPP itu bahwa keberpihakan kepada mikro kecil konkret dan jelas," ujar Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun seperti dikutip, Selasa (12/1/2021).

Dia menuturkan, self declaration akan membuat proses sertifikasi halal tak lama dan berlarut-larut. Selain itu dengan self declaration juga akan menghilangkan biaya dalam sertifikasi halal.

Sebagai informasi, pada draft RPP tersebut pasal 80 ayat 1 disebutkan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK dialkukan dengan self declaration. Terdapat sejumlah standar yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk sertifikasi halal bagi UMK.

Salah satunya, mengenai kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta adanya pendampingan. Pendampingan dilakukan oleh Ormas Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum yang nanti ketentuannya diatur dalam peraturan kepala badan.

Kelak, UMK memberikan self declaration kepada BPJPH untuk dilanjutkan kepada Majelais Ulama Indonesia (MUI). Sryelah itu, MUI akan mengeluarkan fatwa kehalalan yang menjadi dasar pengeluaran sertifikasi halal oleh BPJPH.

"Diatur self declaration yang dimaksud harus sama dengan sertifikasi standar," terang Ikhsan.

Selain kemudahan dalam self declaration sertifikasi halal, RPP juga menjamin biaya yang gratis bagi sertifikasi halal UMK. Kemudahan tersebut, kata Ikhsan, akan membuat seluruh UMK terdaftar dan mendapatkan sertifikasi halal.



0 comments:

Post a Comment