Showing posts with label produk halal. Show all posts
Showing posts with label produk halal. Show all posts

Monday, May 27, 2024

Mendag Tak Ingin Produk Halal UMKM RI Kalah Sama Malaysia

 


Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) tidak ingin produk-produk Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) Indonesia kalah dengan produk Malaysia. Apalagi, populasi Indonesia merupakan negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

"Kita berharap dengan penyerahan sertifikat halal itu tidak hanya untuk dalam negeri, karena perdagangan di bidang produk-produk halal itu nomor tiga. Padahal kita negara muslim terbesar di dunia," kata Zulhas di Kantor Direktorat Standarisasi dan Jaminan Mutu Kemendag, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (28/2024), usai menyerahkan sertifikat kepada enam pelaku UMKM.

Zulhas mengatakan bahwa negara pertama dengan perdagangan produk-produk halal terbesar saat ini adalah Malaysia. Sementara urutan kedua, dipegang oleh Arab Saudi. Padahal menurut Zulhas, jumlah populasi Malaysia masih kalah jauh dengan Indonesia.

"Masa kita kalah sama Malaysia? Malaysia itu kan seperti Jawa Timur penduduknya. Kok ngalahkan kita?" jelasnya.

Zulhas menjelaskan bahwa produk halal merupakan pasar penting. Sebab, terdapat sekitar 2 miliar populasi umat islam di dunia.


Oleh sebab itu, ia berterima kasih kepada para UMKM yang telah mengurus dan mendapatkan sertifikasi halal. Ia berharap sertifikasi halal juga bisa diikuti oleh berbagai pelaku UMKM lainnya.

Dalam agenda yang sama, Zulhas pun menyaksikan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan. Di sisi lain, Zulhas juga meresmikan UPTP3 sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas pelayanan.

"Saya minta betul kita services. Pemerintah bukan tuan, tapi pelayanan. Services, melayani rakyat," pungkasnya.


Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7360901/mendag-tak-ingin-produk-halal-umkm-ri-kalah-sama-malaysia

Wednesday, January 13, 2021

Asosiasi UMKM sambut baik RPP UU Jaminan Produk Halal

 


Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) menyambut baik isi rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang aturan turunan Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

RPP UU JPH dinilai memberi kepastian bagi kemudahan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Antara lain, mekanisme pengakuan pelaku UMK atau self declaration.

"Kita sambut baik RPP itu bahwa keberpihakan kepada mikro kecil konkret dan jelas," ujar Ketua Umum Akumindo Ikhsan Ingratubun seperti dikutip, Selasa (12/1/2021).

Dia menuturkan, self declaration akan membuat proses sertifikasi halal tak lama dan berlarut-larut. Selain itu dengan self declaration juga akan menghilangkan biaya dalam sertifikasi halal.

Sebagai informasi, pada draft RPP tersebut pasal 80 ayat 1 disebutkan kewajiban bersertifikat halal bagi pelaku UMK dialkukan dengan self declaration. Terdapat sejumlah standar yang ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk sertifikasi halal bagi UMK.

Salah satunya, mengenai kehalalan produk dan bahan yang digunakan serta adanya pendampingan. Pendampingan dilakukan oleh Ormas Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum yang nanti ketentuannya diatur dalam peraturan kepala badan.

Kelak, UMK memberikan self declaration kepada BPJPH untuk dilanjutkan kepada Majelais Ulama Indonesia (MUI). Sryelah itu, MUI akan mengeluarkan fatwa kehalalan yang menjadi dasar pengeluaran sertifikasi halal oleh BPJPH.

"Diatur self declaration yang dimaksud harus sama dengan sertifikasi standar," terang Ikhsan.

Selain kemudahan dalam self declaration sertifikasi halal, RPP juga menjamin biaya yang gratis bagi sertifikasi halal UMK. Kemudahan tersebut, kata Ikhsan, akan membuat seluruh UMK terdaftar dan mendapatkan sertifikasi halal.